
DPN Indonesia Gandeng Pagar Nusa dan FHP Law School, Perluas Akses Pendidikan Profesi Advokat bagi Sarjana Hukum
JAKARTA – WartaGlobal.Id
Akses terhadap keadilan tidak cukup hanya dijamin melalui aturan hukum. Masyarakat juga membutuhkan advokat yang kompeten, berintegritas, dan hadir ketika hak-hak mereka terancam. Berangkat dari semangat tersebut, Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia bersama Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama (NU) dan FHP Law School meluncurkan program beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bagi 2.000 kader Pagar Nusa lulusan S1 Hukum di seluruh Indonesia.
Kerja sama strategis tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, Jumat (16/10/2026). Program ini diharapkan menjadi langkah konkret memperluas kesempatan kader santri untuk menekuni profesi advokat sekaligus memperkuat akses bantuan hukum bagi masyarakat.
Presiden DPN Indonesia, Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., yang juga menjabat Ketua Ikatan Keluarga Alumni Kebangsaan Lemhannas (IKABNAS Lemhannas), menyebut program tersebut sebagai bentuk pengabdian di bidang hukum dan upaya membangun sumber daya manusia profesional dari kalangan Nahdlatul Ulama, khususnya Pagar Nusa.
Menurut Faizal, profesi advokat bukan semata-mata tentang kemampuan beracara di pengadilan, melainkan juga tanggung jawab kebangsaan untuk melindungi hak masyarakat dan menjaga keutuhan bangsa melalui penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kami memberikan dua paket Beasiswa Presiden untuk 2.000 kader Pagar Nusa di seluruh Indonesia. Pertama, Paket Beasiswa Presiden Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Kedua, Paket Beasiswa Presiden Prestasi bagi kader terbaik yang berprestasi di tingkat nasional atau internasional,” ujar Faizal.
Ia menjelaskan, penerima beasiswa prestasi akan memperoleh dukungan pembiayaan yang lebih luas. Menurut skema yang disampaikan DPN Indonesia, fasilitas tersebut mencakup PKPA, Ujian Profesi Advokat (UPA), pelantikan, penyumpahan, hingga toga.
“Untuk kader terbaik, best of the best, kami menyiapkan ‘karpet merah dan karpet biru’. Artinya, seluruh tahapan yang masuk dalam paket beasiswa tersebut akan ditanggung penuh oleh Presiden DPN Indonesia hingga menjadi advokat paripurna,” tegasnya.
Pendidikan Hukum Nasional Berbasis Daring
Program PKPA direncanakan berlangsung secara daring dalam skala nasional. Model ini diharapkan dapat membuka akses pendidikan profesi bagi kader dari berbagai wilayah, mulai dari Sabang hingga Merauke, tanpa terkendala jarak geografis.
DPN Indonesia juga menyatakan akan menghadirkan pengajar dari kalangan advokat senior, praktisi hukum nasional, akademisi, serta tokoh yang memiliki pengalaman di lembaga peradilan dan institusi penegak hukum.
Faizal menegaskan, pemerataan kualitas pendidikan menjadi salah satu tujuan utama program tersebut.
“Kami berharap advokat dari Pagar Nusa ke depan dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum bagi para pencari keadilan di seluruh wilayah Indonesia, serta menjadi advokat yang berguna bagi masyarakat, nusa, dan bangsa,” katanya.
Meski demikian, keberhasilan program ini nantinya tidak cukup diukur dari jumlah penerima beasiswa. Kualitas pembelajaran, kompetensi lulusan, pemahaman etika profesi, serta kesiapan memberikan bantuan hukum secara profesional menjadi indikator penting yang perlu diperhatikan.
Pagar Nusa: Pendekar Harus Mampu Melindungi
Ketua Umum PP Pagar Nusa, Gus Muchammad Nabil Haroen, menyambut kerja sama tersebut sebagai peluang strategis untuk memperluas kontribusi kader dalam bidang hukum dan pelayanan masyarakat.
Menurutnya, semangat kependekaran tidak berhenti pada kemampuan bela diri. Nilai perlindungan, keberanian, dan pengabdian juga harus diwujudkan melalui pengetahuan serta keberpihakan terhadap masyarakat yang membutuhkan pertolongan hukum.
“Bagi saya, kehormatan seorang pendekar terletak pada kesanggupannya untuk melindungi. Sebagaimana mars kita, ‘Pagar Nusa, kami adalah pelindung bangsa’,” ujar Gus Nabil.
Ia menekankan bahwa pengetahuan hukum harus menjadi pegangan bagi masyarakat yang menghadapi ketidakpastian, terutama mereka yang terkendala biaya maupun keberanian untuk memperjuangkan haknya.
Gus Nabil menyebut kuota 2.000 peserta sebagai tahap awal. Apabila minat kader tinggi dan kuota terpenuhi dalam waktu singkat, Pagar Nusa bersama DPN Indonesia membuka peluang memperbarui kesepakatan guna meningkatkan jumlah penerima beasiswa hingga belasan ribu peserta.
Dalam kesempatan yang sama, Gus Nabil juga menetapkan Dr. Faizal Hafied dan Presiden FHP Law School, Satria Utama, sebagai Dewan Pakar pada Lembaga Advokat dan Bantuan Hukum (LABH) PP Pagar Nusa.
Penetapan tersebut diharapkan memperkuat pembinaan kelembagaan dan pengembangan kapasitas hukum di lingkungan Pagar Nusa.
PBNU Tekankan Literasi dan Kesadaran Hukum
Dukungan terhadap kolaborasi tersebut turut disampaikan Katib Syuriah PBNU, KH Ahmad Sudrajat, yang menyaksikan penandatanganan MoU.
Ia menilai penguatan literasi, advokasi, dan kesadaran hukum merupakan kebutuhan penting masyarakat agar persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sah, bukan dengan tindakan yang mengabaikan hukum.
“Salah satu atensi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tahun ini adalah membangun Qonun Asasi serta menguatkan hukum dan Jam’iyyah. Kita sadari betul hari ini masyarakat kita perlu literasi, advokasi, dan kesadaran hukum agar tidak terjadi penyelesaian masalah yang mengabaikan hukum atau chaos,” kata KH Ahmad Sudrajat.
Ia berharap para calon advokat dari kalangan santri tidak hanya unggul dalam pengetahuan akademis, tetapi juga memiliki kedewasaan moral, tanggung jawab sosial, dan komitmen melayani masyarakat.
“Insyaallah, advokat yang berasal dari DPN Indonesia dan Pagar Nusa bisa memberikan advokasi yang pas dan kuat, apalagi mereka adalah para santri yang memiliki kesadaran untuk selalu memberikan kebaikan bagi semesta atau rahmatan lil alamin,” pungkasnya.
Tantangan Berikutnya: Beasiswa Harus Berujung pada Layanan Hukum
Program beasiswa 2.000 kader ini membawa harapan besar bagi penguatan akses keadilan di Indonesia. Namun, ukuran keberhasilannya tidak berhenti pada penandatanganan MoU atau besarnya kuota yang diumumkan.
Publik juga perlu memperoleh kejelasan mengenai mekanisme seleksi penerima, persyaratan akademik, cakupan biaya, jadwal pendidikan, serta ketentuan penyelesaian setiap tahapan profesi.
Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan seluruh peserta memahami bahwa beasiswa PKPA merupakan bagian dari proses pendidikan profesi, bukan otomatis memberikan status sebagai advokat. Calon advokat tetap harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
Jika dilaksanakan secara transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, kolaborasi DPN Indonesia, Pagar Nusa, dan FHP Law School berpotensi menjadi kontribusi nyata dalam memperluas akses pendidikan hukum.
Pada akhirnya, nilai tertinggi dari program ini bukan sekadar lahirnya ribuan calon advokat, melainkan hadirnya tenaga hukum yang berintegritas, berkompeten, dan bersedia berdiri bersama masyarakat ketika keadilan sulit dijangkau.
WartaGlobal.Id — Mengawal fakta, memperkuat literasi hukum, dan membela kepentingan publik.
.jpg)