WartaGlobal BIDIK ! SUPERSEMAR: KEKUASAAN BERPINDAH, NASKAH ASLI TAK KUNJUNG TERUNGKAP - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

IKLAN GAMBAR

ADS

Memuat berita...

More News

logoblog

WartaGlobal BIDIK ! SUPERSEMAR: KEKUASAAN BERPINDAH, NASKAH ASLI TAK KUNJUNG TERUNGKAP

Tuesday, October 13, 2026


PotoAI


Dokumen Kontroversial yang Mengubah Sejarah Indonesia Menuntut Pertanggungjawaban Sejarah, Bukan Sekadar Peringatan Seremonial

Jakarta — WartaGlobal.Id

Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) merupakan salah satu dokumen paling kontroversial dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Sebuah surat bertanggal 11 Maret 1966 menjadi titik penting dalam peralihan kekuasaan dari Presiden Soekarno kepada Jenderal Soeharto. Namun, puluhan tahun berlalu, pertanyaan mendasar masih menghantui sejarah bangsa: di mana naskah asli Supersemar, apa isi autentiknya, dan sejauh mana mandat tersebut benar-benar memberikan kewenangan politik kepada Soeharto?

Persoalan ini bukan perkara selembar kertas yang hilang. Ini menyangkut legitimasi tindakan politik, pertanggungjawaban kekuasaan, serta hak masyarakat untuk memperoleh penjelasan sejarah berdasarkan bukti yang dapat diuji.

Naskah Asli Tidak Terbukti, Mengapa Sejarah Tidak Dituntaskan?

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) diketahui menyimpan sejumlah versi Supersemar yang berasal dari sumber berbeda. Ketiganya dikaitkan dengan Sekretariat Negara, Pusat Penerangan TNI Angkatan Darat, dan Yayasan Akademi Bangsa.

Masalahnya, versi-versi tersebut memiliki perbedaan sehingga tidak dapat begitu saja diperlakukan sebagai salinan identik dari satu dokumen autentik. Informasi yang beredar juga menyebutkan adanya pemeriksaan forensik Laboratorium Polri pada 2012 yang menyimpulkan naskah-naskah tersebut tidak autentik.

Temuan forensik itu perlu dibaca secara cermat: penilaian terhadap dokumen yang diperiksa tidak otomatis menjelaskan siapa yang membuat setiap versi, bagaimana dokumen tersebut beredar, atau apakah seluruh isi Supersemar yang asli dapat direkonstruksi.

Karena itu, pemerintah dan lembaga kearsipan perlu memberikan penjelasan terbuka berdasarkan laporan pemeriksaan, riwayat penyimpanan arsip, serta dokumentasi yang dapat diverifikasi. Publik tidak seharusnya diminta menerima satu versi sejarah hanya karena dokumen tersebut lama disimpan atau berulang kali dikutip.

Memuat konten...