MA Batalkan Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran, Dokumen Diperintahkan Ditarik dan Dimusnahkan. - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

IKLAN GAMBAR

ADS

Memuat berita...

More News

logoblog

MA Batalkan Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran, Dokumen Diperintahkan Ditarik dan Dimusnahkan.

Friday, October 30, 2026

Jakarta, WartaGlobal.id – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan tingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusannya, MA menyatakan surat tersebut tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada Jumat (30/10/2026). Permohonan kasasi diajukan H.M. Subhan, S.H., M.H. terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya (judex facti), dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Perkara ini berawal dari gugatan Subhan yang terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.

Objek sengketa adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada 6 Agustus 2019.

Dalam petitum gugatannya, penggugat meminta agar surat tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Penggugat juga meminta agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.

MA mengabulkan seluruh tuntutan tersebut. Dengan demikian, keberadaan surat penyetaraan pendidikan yang menjadi objek sengketa itu kini telah dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan kasasi.

Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam perkara administrasi negara yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran, terutama karena surat penyetaraan tersebut sebelumnya digunakan dalam proses pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Meski demikian, putusan mengenai keabsahan surat penyetaraan tersebut perlu dibedakan dari persoalan hukum lain, termasuk status jabatan Wakil Presiden dan pemenuhan persyaratan pencalonan. Konsekuensi hukum lebih lanjut memerlukan penjelasan berdasarkan pertimbangan hukum dan salinan lengkap putusan MA.

Sementara itu, amar putusan yang mengabulkan seluruh gugatan menegaskan bahwa sengketa administrasi negara ini telah memasuki babak baru melalui proses kasasi di Mahkamah Agung.

Red : Isbat Usman

Gibran Headline Hukum Pemerintahan Wakil Presiden
Memuat konten...