
Kuasa hukum menyoroti dugaan pelanggaran HAM, penghentian laporan transaksi rekening Rp19,25 juta, hingga penahanan kliennya. Proses penyidikan diminta diuji secara terbuka di persidangan.
JAKARTA – WartaGlobal.id
Perjalanan hukum Bangun Paulus Tudungta menjadi sorotan setelah dirinya, yang semula melaporkan dugaan transaksi rekening tanpa sepengetahuannya, kemudian menghadapi perkara pidana dugaan pemerasan dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba.
Kuasa hukumnya, Iskandar Halim, S.H., mempertanyakan rangkaian penanganan perkara tersebut. Ia menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu diperiksa secara objektif, mulai dari penghentian laporan awal, dasar penetapan tersangka, kecukupan alat bukti, hingga prosedur penahanan.
Iskandar juga menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan diskriminasi dalam proses penegakan hukum. Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus diuji berdasarkan dokumen penyidikan, alat bukti, keterangan para pihak, dan penilaian majelis hakim.
Transaksi Rp19,25 Juta Menjadi Titik Awal Persoalan
Menurut keterangan kuasa hukum, perkara bermula pada 17 Februari 2026, ketika Bangun menemukan sejumlah transaksi yang tidak dikenalnya dalam rekening Bank Central Asia (BCA) miliknya.
Data mutasi rekening yang disampaikan pihak kuasa hukum mencatat sejumlah transfer dan penarikan tunai pada pukul 05.23 WIB hingga 05.40 WIB, dengan total nilai sekitar Rp19,25 juta.
Bangun kemudian berupaya menelusuri lokasi ATM yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut. Iskandar menyebut kliennya juga memperoleh rekaman kamera pengawas atau CCTV dari sebuah minimarket di sekitar lokasi.
Menurut kuasa hukum, rekaman itu diduga memperlihatkan seseorang yang melakukan transaksi dalam rentang waktu berdekatan dengan catatan rekening. Kendati demikian, identitas orang tersebut dan kaitannya dengan transaksi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Atas kejadian itu, Bangun mengajukan laporan melalui nomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya.
Akan tetapi, Iskandar menyatakan laporan tersebut dihentikan pada 20 April 2026. Ia mempertanyakan alasan penghentian tersebut karena, menurut keterangannya, sejumlah pihak yang dinilai penting belum diperiksa, termasuk seseorang berinisial VL serta pihak BCA dan pengelola minimarket terkait rekaman CCTV.
Jika benar terdapat bukti yang belum diperiksa, pertanyaan mengenai kelengkapan penanganan laporan patut dijawab melalui dokumen resmi dan penjelasan penyidik. Namun, klaim tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada kepolisian.
Transfer Rp50 Juta dan Dugaan Pemerasan
Persoalan semakin kompleks ketika Bangun kemudian berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemerasan.
Iskandar menyebut pihak yang dilaporkan dalam perkara awal merupakan teman Bangun yang mengetahui rekeningnya. Kuasa hukum menduga orang tersebut mentransfer Rp50 juta ke rekening Bangun tanpa sepengetahuan atau persetujuan kliennya.
Menurut Iskandar, transaksi itu kemudian menjadi bagian dari persoalan yang berujung pada pelaporan Bangun atas dugaan pemerasan.
Ia juga menerangkan bahwa keluarga pihak yang dilaporkan dalam perkara awal pernah berupaya membujuk Bangun untuk menyelesaikan persoalan melalui perdamaian, tetapi kliennya menolak tawaran tersebut.
Rangkaian peristiwa ini membutuhkan pemeriksaan yang cermat. Keberadaan transfer uang, sekalipun benar terjadi, tidak dengan sendirinya membuktikan pemerasan ataupun meniadakan kemungkinan tindak pidana lain. Penilaiannya harus didasarkan pada asal-usul dana, persetujuan para pihak, komunikasi yang terjadi, serta unsur pidana yang didakwakan.
“Di mana letak pemerasannya? Di mana letak pemaksaannya? Kami meminta agar seluruh unsur pidana dan alat bukti yang digunakan untuk menjerat klien kami diperiksa secara terang di persidangan,” tegas Iskandar.
Penetapan Tersangka dan Penahanan Dipertanyakan
Iskandar juga mempersoalkan proses ketika Bangun diperiksa sebagai saksi, kemudian sebagai tersangka, dan ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama, sebelum akhirnya ditahan.
Menurutnya, penyidik perlu menjelaskan dasar penetapan tersangka, kecukupan alat bukti, serta terpenuhi atau tidaknya persyaratan hukum untuk melakukan penahanan.
Ia turut mempertanyakan dugaan tidak dilaksanakannya gelar perkara sebelum penetapan tersangka.
Dalam konteks ini, pemeriksaan terhadap prosedur tidak boleh berhenti pada pernyataan sepihak. Dokumen penyidikan, administrasi penetapan tersangka, dasar penahanan, serta ketentuan hukum yang berlaku harus menjadi rujukan untuk menilai apakah tindakan aparat telah sesuai prosedur.
Prinsip praduga tak bersalah juga harus dihormati. Status tersangka bukanlah putusan bersalah, sebagaimana tuduhan terhadap seseorang tidak dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa tindak pidana telah terbukti.
Persidangan 14 Oktober 2026: Kuasa Hukum Minta Penyidik Eko Dihadirkan
Persoalan lain mencuat dalam persidangan pada 14 Oktober 2026.
Iskandar menyebut seorang saksi yang berkaitan dengan proses penyidikan hadir memberikan keterangan. Nama saksi tersebut, menurut kuasa hukum, tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan surat penangkapan melalui tanda tangannya.
Namun, menurut penuturan Iskandar, saksi itu menerangkan bahwa dirinya hanya membubuhkan tanda tangan pada BAP dan menyebut penyidik bernama Eko sebagai pihak yang mengetahui keseluruhan proses pemeriksaan.
Atas keterangan tersebut, pihak Bangun meminta agar penyidik Eko dihadirkan dalam persidangan berikutnya.
Kuasa hukum ingin memperoleh penjelasan langsung mengenai proses pemeriksaan, penyusunan BAP, serta dasar tindakan hukum terhadap kliennya.
“Kami meminta agar penyidik yang disebut mengetahui proses pemeriksaan dihadirkan di persidangan. Keterangan tersebut penting agar majelis hakim dapat memeriksa secara langsung bagaimana proses penyidikan dilakukan dan apa dasar tindakan hukum terhadap klien kami,” ujar Iskandar.
Permintaan tersebut menjadi bagian dari upaya pihak terdakwa untuk menguji keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan perkara. Apakah penyidik akan dihadirkan dan sejauh mana keterangannya relevan merupakan hal yang perlu diputuskan sesuai kewenangan majelis hakim serta hukum acara yang berlaku.
HAM dan Persamaan di Hadapan Hukum: Prinsip yang Harus Diuji dengan Bukti
Sorotan kuasa hukum membawa persoalan ini pada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah setiap laporan masyarakat memperoleh penanganan yang profesional, objektif, dan transparan?
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Sementara itu, Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif tersebut.
Prinsip-prinsip tersebut menjadi landasan penting dalam menilai proses penegakan hukum. Namun, dugaan diskriminasi dalam perkara Bangun tetap memerlukan bukti konkret mengenai tindakan, perlakuan, atau keputusan yang dipersoalkan. Perbedaan hasil penanganan perkara saja belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi diskriminasi.
Demikian pula, dugaan pelanggaran HAM harus diperiksa berdasarkan tindakan nyata, ketentuan yang berlaku, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kepolisian Perlu Memberikan Penjelasan
Hingga materi pemberitaan ini disusun, belum tersedia tanggapan pihak kepolisian mengenai penghentian laporan awal, dugaan tidak dilaksanakannya gelar perkara, dasar penetapan tersangka, maupun alasan penahanan Bangun.
Konfirmasi kepada penyidik dan pihak terkait tetap diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh, termasuk penjelasan mengenai dasar hukum dan bukti yang digunakan dalam perkara dugaan pemerasan tersebut.
WartaGlobal.id menempatkan persoalan ini sebagai perkara yang perlu mendapat perhatian publik secara proporsional. Kritik terhadap proses penegakan hukum merupakan bagian dari kontrol publik, tetapi penilaian akhir tetap harus bertumpu pada fakta yang terverifikasi dan proses peradilan yang sah.
Ujian sesungguhnya bukan sekadar siapa yang melapor lebih dahulu atau siapa yang kemudian menjadi tersangka, melainkan apakah setiap tindakan hukum memiliki dasar yang sah, alat bukti yang memadai, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Bangun Paulus Tudungta, persidangan menjadi ruang untuk menguji tuduhan yang dihadapinya. Bagi aparat penegak hukum, proses ini menjadi kesempatan untuk menjelaskan dasar tindakan mereka secara terbuka sesuai hukum. Sementara bagi masyarakat, perkara ini mengingatkan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa mengabaikan hak siapa pun dan tanpa mendahului putusan pengadilan.
.jpg)