SKANDAL INVESTASI EMAS BALI MEMANAS! Krisna Buka Mulut"Seret Nama Arya Wedakarna & Dr. Ramesh Sastry".  Polisi Didesak Bongkar Seluruh Struktur PT New Divine - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

IKLAN GAMBAR

ADS

Memuat berita...

More News

logoblog

SKANDAL INVESTASI EMAS BALI MEMANAS! Krisna Buka Mulut"Seret Nama Arya Wedakarna & Dr. Ramesh Sastry".  Polisi Didesak Bongkar Seluruh Struktur PT New Divine

Monday, October 5, 2026


Poto Istimewa 

Bukan Lagi Sekadar Soal Emas dan Uang Nasabah. Pertanyaan Besarnya Kini: Siapa Sebenarnya yang Berdiri di Balik Struktur Bisnis?

DENPASAR, WartaGlobal.Id — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi serta transaksi emas di Bali memasuki babak yang semakin serius.

Setelah Polda Bali menggeledah jaringan usaha New Divine Gems & Jewellery dan PT Emas Now di kawasan Renon, Denpasar, pada 29 September 2026, perkara ini tidak lagi semata-mata berbicara tentang nasabah, invoice, emas yang tak kunjung diterima, atau uang yang belum dibayarkan.

Kini muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar:

Siapa saja yang berada di dalam struktur perusahaan, siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang menikmati manfaat ekonomi, dan sejauh mana setiap pihak bertanggung jawab atas aktivitas bisnis tersebut?

Polda Bali sebelumnya menyatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan. Hingga akhir September, tercatat lima laporan polisi dengan 94 korban dan estimasi kerugian Rp8,8 miliar. Polisi juga disebut masih mendalami legalitas entitas perusahaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dan di titik inilah "Catatan Krisna" menjadi menarik untuk diuji.

Krisna: Jangan Jadikan Saya Kambing Hitam

Dalam surat terbuka yang beredar dan ditujukan kepada sejumlah pejabat serta institusi negara, Krisna mempertanyakan konstruksi perkara yang menurutnya terlalu berpusat pada dirinya.

Ia meminta penyidik tidak berhenti pada individu tertentu, tetapi membongkar akta pendirian, pemegang saham, pengurus, hubungan bisnis, aliran dana, serta pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dalam perusahaan.

Argumentasinya sederhana tetapi fundamental:

Jika perusahaan berbadan hukum, maka struktur hukumnya seharusnya dapat diperiksa.

Siapa pendirinya?

Siapa pemegang sahamnya?

Siapa direksi dan komisarisnya?

Siapa yang menandatangani kontrak?

Siapa yang menerima pembayaran?

Ke mana dana nasabah bergerak?

Dan siapa yang sebenarnya mempunyai kendali atas kegiatan operasional?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut justru menjadi jantung dari sebuah penyelidikan korporasi.

Nama Dr. Ramesh Sastry Muncul dalam "Catatan Krisna"

Krisna dalam dokumen tersebut menyebut nama Dr. Ramesh Sastry dan mengklaim bahwa yang bersangkutan mempunyai keterkaitan dengan struktur PT New Divine.

Lebih jauh, Krisna juga menyebut adanya hubungan antara Dr. Ramesh Sastry dengan Arya Wedakarna.

Namun, pada tahap ini terdapat garis merah yang tidak boleh diterobos oleh pers:

Penyebutan nama dalam surat atau tudingan seseorang bukanlah bukti keterlibatan pidana.

WartaGlobal tidak menemukan dalam sumber terbuka yang kami telusuri bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa Arya Wedakarna ataupun Dr. Ramesh Sastry telah terbukti terlibat dalam dugaan penipuan tersebut.

Karena itu, klaim Krisna harus ditempatkan sebagai informasi yang masih membutuhkan verifikasi, bukan sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan pembuktian.

Dan justru di sinilah aparat penegak hukum mempunyai pekerjaan besar.

Arya Wedakarna: Dari Penerima Aspirasi, Kini Namanya Ikut Disebut

Arya Wedakarna sendiri merupakan anggota DPD RI asal Bali. Dalam perkembangan perkara sebelumnya, korban-korban kasus investasi emas telah menyampaikan aspirasi kepada Arya.

Pada 19 September 2026, para korban bertemu Arya di Ruang Rapat TVRI Bali dan meminta dukungan agar kasus tersebut diusut, termasuk koordinasi dengan kepolisian, Imigrasi dan Interpol untuk mencari Jaya Krishna Reddy yang disebut berada di luar negeri.

Arya ketika itu menyatakan akan mendukung proses hukum dan berkoordinasi dengan kepolisian, Imigrasi serta Interpol.

Artinya, posisi Arya yang terkonfirmasi dalam pemberitaan sebelumnya adalah sebagai penerima aspirasi korban dan pejabat publik yang menyatakan dukungan terhadap proses hukum.

Kini, muncul dokumen Krisna yang menyebut namanya dalam konteks berbeda.

Maka pertanyaan jurnalistiknya bukan:

"Apakah Arya terlibat?"

Pertanyaan yang jauh lebih tepat adalah:

Apa sebenarnya hubungan Arya dengan pihak-pihak yang disebut Krisna?

Apakah hubungan tersebut sekadar hubungan sosial?

Hubungan profesional?

Hubungan organisasi?

Atau terdapat hubungan bisnis yang dapat dibuktikan melalui dokumen?

Semua itu harus dijawab dengan akta, kontrak, dokumen kepemilikan, transaksi perbankan dan keterangan saksi, bukan dengan asumsi.

Fakta yang Sudah Terlihat: Perkaranya Bukan Perkara Kecil

Di luar kontroversi nama-nama tersebut, fakta penyelidikan Polda Bali menunjukkan perkara ini memang serius.

Pada 29 September 2026, penyidik Ditreskrimum Polda Bali menggeledah lokasi usaha terkait di Renon dan mengamankan sejumlah dokumen untuk kepentingan penyelidikan. Polisi juga disebut tidak menemukan fisik emas di lokasi saat penggeledahan.

Sebelumnya, 23 warga telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi emas dengan nilai kerugian sekitar Rp6,8 miliar.

Jumlah tersebut kemudian berkembang. Polisi menyebut terdapat 94 korban dengan estimasi kerugian Rp8,8 miliar dalam lima laporan polisi yang sedang didalami.

Sementara itu, sejumlah pemberitaan menyebut Jaya Krishna Reddy, warga negara India, sebagai direktur/pemilik perusahaan terkait dan terlapor utama. Pihak komisaris juga menyatakan Reddy sudah tidak dapat dihubungi dan disebut berada di luar negeri.

Namun seluruh dugaan tersebut tetap berada dalam proses hukum dan belum boleh diperlakukan sebagai putusan bersalah.

Inilah Titik yang Harus Dibongkar Polisi

Jika perkara ini ingin benar-benar terang, penyidikan tidak cukup hanya bertanya:

"Siapa yang menerima uang?"

Penyidik perlu masuk lebih dalam:

1. Siapa pemegang saham sebenarnya?

2. Bagaimana struktur kepemilikan setiap entitas perusahaan?

3. Siapa pengendali manfaat atau beneficial owner?

4. Siapa yang mempunyai kewenangan membuka dan mengendalikan rekening perusahaan?

5. Berapa nilai transaksi emas sebenarnya?

6. Berapa emas fisik yang benar-benar tersedia?

7. Ke mana uang nasabah mengalir?

8. Apakah terjadi perpindahan aset sebelum perusahaan bermasalah?

9. Apakah terdapat transaksi antarperusahaan yang berkaitan?

10. Apakah terdapat pihak lain yang memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut?

Dan yang paling penting:

Apakah seluruh nama yang tercantum dalam struktur perusahaan sudah diperiksa secara proporsional berdasarkan peran dan kewenangannya masing-masing?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan.

Itu adalah standar minimum pemeriksaan perkara korporasi yang serius.

Catatan Krisna Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Diviralkan

Pernyataan Krisna kini menjadi bagian dari polemik.

Tetapi dunia jurnalistik tidak bekerja dengan logika:

"Ada nama disebut, berarti bersalah."

Tidak.

Nama yang disebut harus diverifikasi.

Dokumen harus diuji.

Akta harus diperiksa.

Aliran dana harus ditelusuri.

Keterangan para pihak harus dikonfrontasi.

Dan apabila terdapat dugaan tindak pidana, pembuktiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum.

Sebab kalau tidak, perkara investasi emas ini hanya akan berubah menjadi perang narasi: satu pihak menuding, pihak lain membantah, publik menjadi hakim, sementara uang nasabah tetap tidak jelas keberadaannya.

Pertanyaan Terbesar: Ke Mana Emas dan Uang Itu Pergi?

Inilah pertanyaan yang jauh lebih penting daripada drama saling tuding.

Ketika sebuah bisnis menjual emas, menerima pembayaran, menawarkan pre-order, menjalankan buyback, lalu muncul laporan nasabah yang tidak menerima emas atau pembayaran, maka publik berhak mengetahui rantai transaksi sebenarnya.

Apalagi polisi telah menyatakan sedang mendalami legalitas entitas perusahaan terkait.

Maka penyidikan idealnya tidak berhenti pada toko yang tutup.

Tidak berhenti pada komisaris.

Tidak berhenti pada direktur.

Dan tidak berhenti pada satu nama.

Telusuri korporasinya. Telusuri dokumennya. Telusuri rekeningnya. Telusuri emasnya. Telusuri penerima manfaatnya.

Jika ada pihak yang tidak bersalah, pemeriksaan justru menjadi mekanisme untuk membersihkan namanya.

Jika ada pihak yang memang mempunyai tanggung jawab hukum, pembuktiannya harus dibuka berdasarkan fakta.

Bola sekarang berada di tangan aparat penegak hukum.

Publik Bali tidak membutuhkan drama baru.

Publik membutuhkan jawaban.

Nasabah tidak membutuhkan perang pernyataan.

Mereka membutuhkan kepastian.

Dan hukum tidak membutuhkan kambing hitam.

Hukum membutuhkan bukti.

WartaGlobal Soroti!

Sebab dalam perkara sebesar ini, pertanyaan paling tajam bukan:

"Siapa yang paling keras menuding?"

Melainkan:

"Siapa sebenarnya yang mengendalikan uang, emas, perusahaan, dan keputusan di balik seluruh rangkaian transaksi tersebut?"

Catatan Redaksi: Nama Arya Wedakarna dan Dr. Ramesh Sastry dalam tulisan ini disebut dalam konteks klaim yang terdapat dalam dokumen Krisna. Penyebutan tersebut tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa keduanya terlibat tindak pidana. WartaGlobal membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut.

Memuat konten...