
BALI — WARTAGLOBAL.ID
FFU.WartaGlobal Membidik | Investigasi Perlindungan Pekerja Migran
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan mengenai dugaan keberangkatan puluhan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Jawa Barat melalui Singapura dengan tujuan akhir Dubai, Uni Emirat Arab (UEA). Keberangkatan tersebut diduga menggunakan modus perjalanan wisata, sementara tujuan sesungguhnya disebut berkaitan dengan penempatan kerja di luar negeri.
Informasi itu disampaikan Ketua Sekretariat Bersama Tindak Pidana Perdagangan Orang Republik Indonesia (SekBer TPPO RI), Edi S. Paul, berkolaborasi bersama FFU.WartaGlobal Senin (26/10/2026).
Laporan tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah perjalanan itu sekadar keberangkatan wisata, atau terdapat dugaan skema penempatan pekerja migran nonprosedural yang menyamarkan tujuan perjalanan?
Pertanyaan berikutnya tidak kalah penting: apabila benar terdapat penyimpangan dokumen dan tujuan perjalanan, bagaimana pola tersebut dapat terdeteksi, siapa yang mengorganisasi keberangkatan, dan apakah terdapat celah pengawasan yang harus segera diperbaiki?
Perlu ditegaskan, dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi dokumen, pemeriksaan penumpang, konfirmasi otoritas terkait, serta penyelidikan aparat penegak hukum. Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa petugas tertentu terlibat atau melakukan pembiaran.
VISA WISATA DAN DUGAAN VISA GANDA: APA YANG HARUS DIBUKTIKAN?
Berdasarkan keterangan awal yang diterima redaksi, para CPMI diduga dibekali visa kunjungan wisata untuk memasuki Singapura dengan masa berlaku yang disebut mencapai 60 hari. Tim relawan juga mengaku menemukan dokumen visa kunjungan menuju Dubai di dalam paspor sejumlah calon pekerja.
Temuan tersebut menjadi petunjuk awal yang perlu diperiksa, bukan bukti tunggal bahwa tindak pidana perdagangan orang telah terjadi.
Penyidik perlu memastikan keaslian dokumen, jenis dan masa berlaku visa, kesesuaian tujuan perjalanan, identitas pihak yang mengurus dokumen, serta hubungan antara calon pekerja, perekrut, agen perjalanan, dan perusahaan penempatan.
Visa kunjungan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya TPPO. Namun, apabila ditemukan bahwa dokumen perjalanan digunakan untuk menyamarkan rencana penempatan kerja yang melanggar ketentuan, informasi tersebut layak ditelusuri secara serius.
Pertanyaan investigatifnya jelas: apakah para calon pekerja mengetahui tujuan akhir dan jenis pekerjaan yang akan mereka jalani? Apakah tersedia perjanjian kerja yang sah? Siapa yang membayar tiket, mengurus visa, menjanjikan pekerjaan, serta mengendalikan perjalanan mereka?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah perkara ini berkaitan dengan pelanggaran prosedur penempatan, penipuan perekrutan, TPPO, atau beberapa dugaan tindak pidana sekaligus.
BALI JANGAN MENJADI CELAH SINDIKAT
Dikuatkan Ketua SekBer TPPO RI, Edi S. Paul, yang akrab disapa Bang Paul, menyampaikan kritik keras terhadap dugaan penggunaan jalur perjalanan wisata untuk memberangkatkan calon pekerja migran secara nonprosedural.
“Kami mengutuk keras keberanian oknum travel nakal di Jakarta Timur yang nekat mencatut nama P3MI resmi demi meloloskan korban! Ini bukan sekadar kecolongan biasa, tapi bukti nyata bahwa mafia TPPO terus mengincar celah keamanan bandara internasional yang ramai seperti Bali,” demikian pernyataan Paul sebagaimana disampaikan awak media.
Mendesak evaluasi pengawasan keimigrasian dan penegakan hukum agar dugaan perekrutan serta pemberangkatan ilegal tidak berhenti pada pemeriksaan di lapangan.
“Bali adalah ikon pariwisata dunia, jangan sampai dicap sebagai ‘karpet merah’ atau surga transit bagi sindikat perdagangan manusia!” tegasnya.
Ia meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Kapolri menelusuri pihak-pihak yang diduga mengorganisasi perjalanan tersebut, termasuk agen perjalanan di Jakarta Timur yang disebut dalam laporan awal.
Pernyataan ini merupakan desakan dari pihak pelapor. Kebenaran dugaan pencatutan identitas perusahaan, keberadaan sindikat, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan yang independen.
DUGAAN PENCATUTAN P3MI: SIAPA YANG MEREKRUT DAN MENGANTONGI KEUNTUNGAN?
Sebagaimana disampaikan kepada redaksi, mengarah pada sebuah agen perjalanan di kawasan Jakarta Timur. Agen tersebut diduga menggunakan atau mencatut identitas dan izin perusahaan penempatan pekerja migran yang disebut sebagai PT Buana XXX.
Identitas perusahaan dalam laporan awal tersebut belum disertai dokumen yang dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi. Karena itu, status dan keterlibatan perusahaan tidak dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti.
Pemeriksaan harus menjawab sejumlah hal mendasar:
- Apakah perusahaan yang namanya dicatut benar memiliki izin penempatan pekerja migran yang sah?
- Apakah perusahaan mengetahui atau menyetujui penggunaan nama dan dokumennya?
- Siapa perekrut yang berkomunikasi dengan para CPMI dan keluarganya?
- Apakah ada pembayaran, komisi, janji pekerjaan, atau dokumen perjanjian penempatan?
- Apakah para calon pekerja telah terdaftar dan memenuhi prosedur penempatan resmi?
Masyarakat dapat memeriksa status perusahaan penempatan melalui layanan resmi SISKOP2MI. Informasi resmi juga menjelaskan bahwa P3MI merupakan badan usaha yang memiliki izin pemerintah untuk menjalankan kegiatan penempatan pekerja migran. Rujukan pemeriksaan dapat diakses melalui https://siskop2mi.bp2mi.go.id/profil/lembaga/list_lembaga/p3mi.
Legalitas perusahaan saja tidak cukup. Penyidik tetap perlu menelusuri apakah perusahaan benar-benar menjalankan perekrutan dan penempatan sesuai ketentuan atau justru identitasnya diduga disalahgunakan oleh pihak lain.
DUBAI BUKAN AKHIR DARI PENELUSURAN
Laporan awal menyebut Dubai sebagai tujuan akhir perjalanan. SekBer TPPO RI juga mengkhawatirkan kemungkinan calon pekerja kemudian dipindahkan ke negara lain yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan perlindungan hukum.
Namun, belum tersedia bukti terverifikasi dalam bahan pemberitaan ini yang memastikan bahwa para CPMI tersebut akan dipindahkan ke Suriah, Irak, Libya, atau negara lainnya. Dugaan mengenai rute lanjutan harus dipisahkan secara tegas dari fakta perjalanan yang sudah dapat dibuktikan.
Penelusuran harus difokuskan pada identitas pemberi kerja, alamat tempat kerja, jenis pekerjaan, perjanjian kerja, status visa, serta pihak yang akan menerima para calon pekerja setelah tiba di negara tujuan.
Jika ditemukan indikasi eksploitasi, penyekapan, ancaman, pemaksaan kerja, atau pemindahan korban untuk tujuan eksploitasi, penanganan harus segera melibatkan aparat penegak hukum dan perwakilan Indonesia di luar negeri.
Pekerja migran tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai penumpang dalam urusan administrasi perjalanan. Mereka adalah manusia yang memiliki hak atas informasi, keselamatan, perlindungan hukum, dan pekerjaan yang layak.
PINTU KEBERANGKATAN HARUS DIAWASI, BUKAN SEKADAR DILEWATI
Bandara internasional merupakan titik penting dalam pengawasan perlintasan orang. Namun, pemeriksaan keimigrasian, pemeriksaan keamanan penerbangan, dan pengawasan penempatan pekerja migran memiliki fungsi serta kewenangan yang berbeda.
Karena itu, dugaan keberangkatan CPMI nonprosedural tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa otoritas bandara atau petugas tertentu telah melakukan kelalaian. Kesimpulan demikian memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen, prosedur yang berlaku, informasi yang tersedia pada saat keberangkatan, serta tindakan yang benar-benar dilakukan oleh setiap instansi.
Meski demikian, dugaan ini patut menjadi momentum evaluasi bersama.
Imigrasi perlu memeriksa aspek perlintasan dan dokumen keimigrasian sesuai kewenangannya. Kepolisian perlu menelusuri dugaan perekrutan, penipuan, pencatutan identitas perusahaan, atau perdagangan orang. Kementerian yang menangani pelindungan pekerja migran beserta BP3MI perlu memverifikasi prosedur penempatan dan status para calon pekerja.
Pengelola bandara dapat memberikan keterangan mengenai prosedur keamanan dan koordinasi yang relevan sesuai kewenangannya.
Yang dibutuhkan bukan saling melempar tanggung jawab, melainkan penelusuran berbasis bukti dan koordinasi antarlembaga.
UU TPPO: JANGAN SALAH MENERAPKAN PASAL
Dugaan dalam perkara ini perlu diuji berdasarkan unsur hukum yang relevan, bukan hanya berdasarkan istilah “PMI ilegal” atau keberadaan visa kunjungan.
Pertama, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pasal 2 ayat (1) mengatur perbuatan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang melalui cara-cara yang ditentukan dalam undang-undang, dengan tujuan eksploitasi. Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada pembuktian unsur tindak pidana dan tujuan eksploitasi yang dipersyaratkan undang-undang. Keberangkatan nonprosedural semata tidak otomatis membuktikan TPPO.
Kedua, UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah.
Pasal 81 mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menempatkan PMI tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 69. Sementara itu, Pasal 83 mengatur perbuatan penempatan yang dilakukan dengan sengaja tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Penentuan pasal yang tepat harus mengikuti fakta dan unsur yang terbukti.
Ketiga, Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketentuan mengenai penipuan ini memuat ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Penerapannya bergantung pada pembuktian unsur penipuan, termasuk penggunaan nama atau kedudukan palsu maupun tipu muslihat sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
Dengan demikian, dugaan pencatutan izin perusahaan, penempatan PMI tanpa prosedur, dan TPPO tidak boleh dicampuradukkan tanpa analisis unsur hukum. Penyidik harus menentukan pasal berdasarkan alat bukti, peran setiap pihak, serta fakta yang ditemukan.
Rujukan peraturan:
- UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia: https://peraturan.bpk.go.id/Download/54723/UU%20Nomor%2018%20Tahun%202017.pdf
- UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 492: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/287456/UU%20Nomor%201%20Tahun%202023.pdf
DESAKAN FFU.WARTAGLOBAL: BUKA FAKTA, LINDUNGI KORBAN
FFU.WartaGlobal mendesak agar laporan ini ditindaklanjuti secara serius melalui langkah-langkah berikut.
1. Verifikasi jumlah dan status CPMI. Pastikan identitas, lokasi, status perjalanan, serta keselamatan seluruh orang yang disebut dalam laporan. Jumlah korban harus dikonfirmasi melalui manifest dan data resmi, bukan hanya perkiraan.
2. Telusuri jalur perekrutan. Periksa komunikasi, pembayaran, tiket, dokumen visa, janji pekerjaan, serta pihak yang mengatur perjalanan dari daerah asal hingga negara tujuan.
3. Audit dugaan pencatutan P3MI. Konfirmasikan status izin perusahaan dan minta klarifikasi tertulis dari perusahaan yang disebut. Jika identitasnya disalahgunakan, telusuri pihak yang bertanggung jawab.
4. Periksa koordinasi antarlembaga. Otoritas terkait perlu menjelaskan tindakan yang telah dilakukan sesuai kewenangan masing-masing, tanpa membuka informasi pribadi korban atau mengganggu proses penyelidikan.
5. Aktifkan perlindungan lintas negara. SekBer TPPO RI menyatakan sedang menyiapkan data manifest untuk koordinasi dengan KBRI Singapura, KBRI Abu Dhabi, dan KJRI Dubai. Redaksi meminta agar koordinasi tersebut dikonfirmasi dan dilengkapi melalui saluran resmi yang berwenang.
6. Utamakan keselamatan dan pemulihan korban. Jika terdapat indikasi korban TPPO, identitas mereka harus dilindungi dan kebutuhan bantuan hukum, pendampingan, serta pemulangan atau penanganan di luar negeri harus dinilai berdasarkan keadaan masing-masing.
PERTANYAAN PUBLIK YANG MENUNGGU JAWABAN
Perkara ini tidak cukup ditutup dengan pernyataan bahwa dokumen telah diperiksa atau penumpang telah berangkat.
Publik membutuhkan kejelasan mengenai jumlah CPMI yang teridentifikasi, status legalitas penempatan, kebenaran dugaan penggunaan visa kunjungan, pihak yang mengorganisasi perjalanan, dan langkah resmi yang telah diambil untuk memastikan keselamatan mereka.
Apabila dugaan tersebut terbukti, proses hukum harus menelusuri seluruh rantai yang bertanggung jawab, mulai dari perekrut hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik ilegal tersebut.
Sebaliknya, jika ada pihak yang identitasnya dicatut atau tuduhan yang tidak terbukti, klarifikasi dan koreksi harus diberikan secara terbuka sesuai ketentuan hukum.
Bali tidak boleh menjadi jalur yang dimanfaatkan untuk menghindari aturan pelindungan pekerja migran. Namun, ketegasan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan ketelitian pembuktian, perlindungan korban, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI
Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak-pihak terkait, termasuk Otoritas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, instansi imigrasi terkait di Bali, Polda Bali, BP3MI Bali, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perusahaan P3MI yang disebut, agen perjalanan terkait, serta pihak lain yang memiliki informasi relevan.
Redaksi siap memperbarui pemberitaan berdasarkan dokumen dan keterangan resmi yang dapat diverifikasi.
FFU.WartaGlobal — Mengawal fakta, melindungi kemanusiaan, dan menuntut pertanggungjawaban berdasarkan hukum.
.jpg)