FFU.WARTAGLOBAL TELISIK!
KOPDES MERAH PUTIH DAN BAYANG-BAYANG PROPAGANDA: KOPERASI RAKYAT ATAU JALUR DISTRIBUSI MEDIA BERMODAL KEKUASAAN?
Publisher
Admin Redaksi
-
Friday, October 30, 2026
Jakarta – WartaGlobal.Id
Informasi mengenai rencana pembentukan sebuah media cetak baru yang disebut-sebut akan memperoleh dukungan investasi dari pengusaha Jusuf Hamka (Baba Alun) dan sejumlah pihak yang memiliki kedekatan dengan lingkaran pemerintahan memunculkan pertanyaan serius tentang independensi pers dan tata kelola distribusi informasi publik.
Informasi awal yang diterima redaksi menyebutkan, seorang mantan Pemimpin Redaksi Harian Kompas, yang kini memimpin media daring dengan fokus pemberitaan ekonomi, dikabarkan tengah menyiapkan penerbitan media cetak dalam format majalah, surat kabar, atau bentuk publikasi sejenis.
Yang menjadi perhatian bukan semata-mata lahirnya perusahaan media baru. Persoalan yang lebih substantif adalah dugaan keterlibatan modal dari Jusuf Hamka dan Angga Raka Prabowo, serta kemungkinan pemanfaatan jaringan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) sebagai saluran distribusi.
Jika benar, siapa yang mengendalikan isi pemberitaan? Siapa yang membiayai operasionalnya? Dan apakah koperasi desa akan dilibatkan sebagai jaringan distribusi media yang memiliki kepentingan politik tertentu?
Poto Ilustrasi
KOPDES BUKAN MESIN DISTRIBUSI KEPENTINGAN POLITIK
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibentuk melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam kerangka kebijakan tersebut, koperasi diarahkan untuk menjalankan kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk penyediaan sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, pergudangan, dan logistik.
Artinya, Kopdes merupakan instrumen penguatan ekonomi masyarakat desa. Bukan dengan sendirinya sebuah lembaga komunikasi politik atau jaringan distribusi propaganda.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital juga pernah menjelaskan peran Kopdes dalam penguatan ekosistem digital UMKM. Bahkan, pada 7 Mei 2026, Komdigi menyebut sebanyak 83 ribu koperasi telah berdiri di berbagai wilayah Indonesia.
Namun, sampai pada informasi resmi yang ditelusuri redaksi, belum ditemukan ketentuan dalam Inpres 9/2025 yang secara khusus menetapkan distribusi majalah atau surat kabar sebagai mandat Kopdes.
Dengan demikian, jika terdapat rencana menjadikan koperasi sebagai saluran distribusi media komersial, publik berhak mengetahui dasar kerja sama, mekanisme pembiayaan, persetujuan pengurus koperasi, serta manfaat ekonominya bagi anggota.
MODAL BOLEH MASUK, TETAPI INDEPENDENSI REDAKSI TIDAK BOLEH DIJUAL
Investasi swasta dalam industri media bukan sesuatu yang dilarang. Pengusaha memiliki hak mendirikan perusahaan pers sepanjang memenuhi ketentuan hukum.
Namun, terdapat batas prinsipil yang tidak boleh dilanggar: pemilik modal tidak boleh menjadikan ruang redaksi sebagai alat untuk mengendalikan informasi demi kepentingan pribadi, bisnis, ataupun kekuasaan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan kemerdekaan pers sebagai bagian penting kehidupan demokrasi.
Pasal 2 menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3 menempatkan pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Sementara itu, Pasal 4 memberikan jaminan kemerdekaan pers dan melarang penyensoran serta pembredelan terhadap pers.
Pertanyaannya, apabila media baru tersebut benar-benar didanai oleh sejumlah pemodal yang memiliki hubungan dengan kekuasaan, bagaimana mekanisme pemisahan kepentingan bisnis, kepentingan politik, dan keputusan editorialnya?
Apakah ada piagam independensi redaksi? Apakah struktur kepemilikan dan sumber pendanaannya transparan? Apakah wartawan bebas mengkritik pihak yang berada di balik pembiayaan media?
Inilah persoalan yang harus dijawab sebelum publik diminta menerima kehadiran media tersebut.
ADA PERSOALAN TRANSPARANSI YANG HARUS DIJELASKAN
Nama Angga Raka Prabowo juga perlu ditempatkan secara akurat dalam konteks jabatan publik.
Dokumen resmi Sekretariat Kabinet mencatat Angga Raka Prabowo pernah menjabat Wakil Menteri Komunikasi dan Digital. Namun, profil kabinet Sekretariat Kabinet yang diperbarui pada 2026 mencatat bahwa pada 27 April 2026 ia beralih dari jabatan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah kepada Muhammad Qodari.
Karena itu, penyebutan Angga sebagai Wamen Komdigi dalam informasi awal perlu dikoreksi berdasarkan periode jabatan yang tepat.
Hal tersebut tidak membuktikan adanya keterlibatan Angga dalam investasi media yang disebutkan. Sampai sekarang, informasi mengenai penyertaan modal, kesepakatan bisnis, dan hubungan operasional dengan penerbitan tersebut masih memerlukan pembuktian.
Namun, apabila pejabat atau mantan pejabat pemerintah mempunyai kepentingan bisnis dalam perusahaan media yang berpotensi memperoleh akses distribusi melalui program pemerintah, transparansi menjadi kebutuhan mendasar.
Publik perlu mengetahui apakah terdapat hubungan kontraktual, fasilitas pemerintah, penggunaan anggaran negara, atau bentuk dukungan kelembagaan lainnya.
JANGAN SAMPAI KOPERASI RAKYAT MENJADI KENDARAAN NARASI
Persoalan terbesar bukan pada apakah majalah atau koran boleh masuk ke desa. Masyarakat desa justru berhak mendapatkan akses bacaan, literasi, informasi ekonomi, dan pendidikan politik yang berkualitas.
Persoalannya adalah apabila akses distribusi tersebut dibangun melalui jaringan kelembagaan yang memiliki ketergantungan terhadap kebijakan pemerintah, sementara isi medianya tidak memiliki jaminan independensi.
Koperasi adalah milik anggota dan harus dikelola berdasarkan prinsip perkoperasian. Distribusi media harus memiliki persetujuan, transparansi transaksi, dan manfaat yang jelas bagi koperasi.
Jangan sampai koperasi yang dibangun atas nama ekonomi kerakyatan justru menjadi jalur distribusi informasi satu arah.
Jangan sampai ruang publik di desa hanya dipenuhi narasi keberhasilan pemerintah, sementara kritik masyarakat, persoalan anggaran, ketimpangan ekonomi, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan kehilangan ruang.
Media yang sehat bukan media yang selalu memuji pemerintah. Media yang sehat adalah media yang berani memberitakan keberhasilan sekaligus kegagalan kekuasaan.
PERTANYAAN INVESTIGATIF WARTAGLOBAL
Redaksi memandang terdapat sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka:
Siapa badan hukum penerbit dan siapa pemilik manfaat akhir (beneficial owner) media cetak yang sedang disiapkan?
Apakah benar Jusuf Hamka terlibat sebagai investor? Jika benar, berapa nilai dan bentuk penyertaannya?
Apakah Angga Raka Prabowo terlibat secara pribadi, melalui badan usaha, atau dalam kapasitas lain?
Siapa yang bertanggung jawab atas kebijakan editorial dan pemilihan pemimpin redaksi?
Apakah sudah ada perjanjian kerja sama distribusi dengan Koperasi Desa Merah Putih?
Apakah distribusi dilakukan secara komersial, melalui pembelian koperasi, subsidi, atau fasilitas pemerintah?
Apakah ada penggunaan APBN, APBD, atau dana koperasi untuk membiayai distribusi?
Bagaimana jaminan bahwa media tersebut tidak menjadi instrumen komunikasi politik pemerintah atau kepentingan pemodal?
PENEGASAN REDAKSI
WartaGlobal tidak mempersoalkan hak siapa pun untuk berinvestasi dalam industri media. Namun, ketika bisnis media bersinggungan dengan pejabat publik dan jaringan program pemerintah, transparansi tidak boleh ditawar.
Kemerdekaan pers tidak boleh berhenti pada kebebasan menerbitkan koran. Kemerdekaan pers juga menyangkut kebebasan menentukan apa yang benar-benar layak diberitakan tanpa tekanan pemodal maupun kekuasaan.
Kopdes Merah Putih dibentuk untuk memperkuat ekonomi desa. Bukan untuk diasumsikan menjadi alat propaganda siapa pun.
Jika benar ada rencana distribusi media melalui Kopdes, tunjukkan kontraknya, sumber pembiayaannya, mekanisme persetujuannya, dan jaminan independensi redaksinya.
Sebab, desa membutuhkan akses informasi yang beragam, bukan satu saluran narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
WartaGlobal Telisik!
Pers bukan corong kekuasaan. Pers adalah instrumen kontrol sosial dan penjaga kepentingan publik.