PENGUKURAN TANAH KINI BISA DIJADWALKAN ATR/BPN Beri Kepastian Waktu, Masyarakat Tak Lagi Menunggu Tanpa Jadwal - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

IKLAN GAMBAR

ADS

Memuat berita...

More News

logoblog

PENGUKURAN TANAH KINI BISA DIJADWALKAN ATR/BPN Beri Kepastian Waktu, Masyarakat Tak Lagi Menunggu Tanpa Jadwal

Friday, October 2, 2026


Poto Istimewa 

Jakarta, WartaGlobal.Id — Pengurusan sertipikat tanah memasuki babak baru. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal, sebuah mekanisme yang memungkinkan masyarakat menentukan sendiri waktu pengukuran berdasarkan slot jadwal petugas ukur yang tersedia.

Layanan ini dikembangkan sejak Juli 2025 melalui Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR), kemudian resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2026.

Bagi masyarakat, perubahan ini bukan sekadar persoalan kalender. Kepastian kapan petugas datang untuk melakukan pengukuran menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan pertanahan yang lebih terukur dan dapat dipantau.

Direktur Jenderal SPPR Virgo Eresta Jaya menjelaskan, masyarakat dapat memilih tanggal pengukuran sesuai slot yang tersedia. Setelah jadwal ditetapkan, petugas ukur datang ke lokasi pemohon sesuai waktu yang telah dipilih.

“Pengukuran Terjadwal ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan sendiri tanggal pengukuran melalui slot ketersediaan jadwal petugas ukur yang tersedia,” ujar Virgo dalam keterangannya di Jakarta, 9 September 2026.

12 Hari: Dari Waktu Tunggu hingga Produk Pengukuran

ATR/BPN menyebut implementasi Pengukuran Terjadwal saat ini telah berjalan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.

Skema layanan tersebut dirancang dengan dua tahapan utama. Pertama, waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari. Kedua, proses pengukuran sekaligus penyelesaian produk pengukuran selama lima hari.

Dengan demikian, total waktu layanan yang ditargetkan mencapai 12 hari.

Produk yang dihasilkan dari proses tersebut adalah Peta Bidang Tanah (PBT).

Angka 12 hari tersebut menjadi parameter pelayanan. Namun, kepastian administrasi tetap membutuhkan partisipasi pemohon. Artinya, percepatan layanan tidak hanya bergantung pada petugas pertanahan, tetapi juga pada kesiapan masyarakat ketika pengukuran akan dilakukan.

Batas Tanah Jangan Sampai “Kabur”

Di lapangan, persoalan pengukuran tanah tidak selalu berhenti pada kemampuan petugas melakukan pengukuran. Kejelasan batas bidang tanah menjadi salah satu faktor fundamental.

ATR/BPN mengingatkan masyarakat agar memastikan batas tanah sudah jelas sebelum mengajukan permohonan.

Virgo bahkan menganalogikan pengukuran secara sederhana: petugas pada dasarnya membutuhkan batas fisik yang jelas sebagai referensi pengukuran.

“Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya karena itu kunci utamanya,” katanya.

Pesan tersebut memiliki konsekuensi praktis. Tanah yang batasnya tidak jelas berpotensi membuat proses pengukuran membutuhkan penanganan lebih lanjut, terutama apabila terdapat persoalan batas dengan bidang tanah di sekitarnya.

Karena itu, patok dan batas tanah bukan sekadar benda fisik di lapangan, tetapi bagian penting dari tertib administrasi pertanahan.

Kepastian Layanan Harus Berjalan Dua Arah

Pengukuran Terjadwal pada akhirnya mengubah pola pelayanan dari sekadar “menunggu petugas” menjadi mekanisme yang memiliki slot waktu dan target penyelesaian.

Namun, kepastian tersebut harus berjalan dua arah.

ATR/BPN meminta pemohon berada di lokasi ketika pengukuran dilaksanakan, menyiapkan batas bidang tanah, serta melengkapi persyaratan administrasi sebelum petugas datang.

Dengan kata lain, sistem yang cepat membutuhkan masyarakat yang siap.

“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat. Tapi, masyarakat juga harus membantu kita menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya,” ujar Virgo.

Dari Janji Pelayanan Menjadi Ukuran Kinerja

Secara jurnalistik, Pengukuran Terjadwal menarik dicermati bukan hanya sebagai inovasi layanan, tetapi juga sebagai parameter baru untuk mengukur kualitas pelayanan pertanahan.

Sebab, ketika pemerintah menetapkan waktu tunggu tujuh hari dan penyelesaian lima hari, publik memperoleh ukuran yang lebih konkret mengenai standar waktu layanan.

Tantangannya kemudian sederhana tetapi penting: apakah standar tersebut konsisten diterapkan di seluruh Kantor Pertanahan yang telah menjalankannya?

Di titik inilah transparansi menjadi penting.

Masyarakat bukan hanya membutuhkan layanan yang cepat, tetapi juga membutuhkan informasi yang jelas mengenai jadwal, persyaratan, tahapan proses, serta mekanisme apabila terjadi perubahan atau kendala di lapangan.

Pengukuran Terjadwal dengan demikian bukan semata-mata tentang mengukur tanah.

Ini tentang bagaimana negara memberikan kepastian waktu, kepastian prosedur, dan kepastian pelayanan kepada pemegang hak atas tanah.

Dan bagi masyarakat, satu pesan paling sederhana tetap berlaku: sebelum petugas datang mengukur, pastikan tanahnya jelas, batasnya nyata, dokumennya siap, dan pemohonnya hadir.

WartaGlobal.Id — Fakta, Data, dan Kepastian Pelayanan Publik.

Memuat konten...