
Baturiti, Tabanan —WartaGlobal.Id
Distribusi diklaim pulih, pelayanan di lapangan perlu diuji
Persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari gangguan distribusi BBM yang sebelumnya diakui pemerintah dan Pertamina.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, pada 14 Oktober 2026 menyatakan antrean BBM di Bali dipicu keterlambatan kapal pengangkut dan hambatan distribusi. Ia menyebut ketahanan stok BBM nasional berada pada kisaran 18–20 hari serta distribusi dipercepat melalui operasi 24 jam.
Sementara itu, 14 Oktober melaporkan Pertamina menambah penyaluran BBM sebanyak 26.200 kiloliter secara bertahap dan memetakan 52 SPBU di Bali untuk pelayanan 24 jam. Konsumsi Pertalite di Bali disebut rata-rata sekitar 2.200 kiloliter per hari.
Angka-angka tersebut menjadi dasar penting untuk mengevaluasi pelaksanaan distribusi di lapangan. Namun, tambahan pasokan pada tingkat regional tidak otomatis membuktikan bahwa setiap SPBU sudah menerima BBM sesuai kebutuhan.
Krisis pelayanan bahan bakar minyak (BBM) di Bali masih menjadi perhatian masyarakat.
Pada Kamis, 15 Oktober 2026, pukul 06.44 WITA, berdasarkan pantauan warga yang disampaikan kepada redaksi, pengisian BBM di SPBU Pertamina nomor 54.821.15, Jalan Gunung Agung, Baturiti, Kabupaten Tabanan, masih dibatasi maksimal Rp30.000 per pengisian.
Warga melaporkan bahwa laju antrean kendaraan di lokasi tersebut relatif cepat.
Namun, pembatasan nominal pembelian menjadi persoalan tersendiri bagi konsumen yang membutuhkan bahan bakar untuk bekerja, berdagang, mengantar anak sekolah, maupun menempuh perjalanan antarkecamatan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: jika distribusi BBM dikabarkan mulai dipulihkan, mengapa konsumen di sejumlah titik masih merasakan keterbatasan pembelian?
Aduan tersebut perlu dijawab dengan data distribusi yang terbuka, bukan sekadar imbauan agar masyarakat tetap tenang.
Warga melaporkan bahwa laju antrean kendaraan di lokasi tersebut relatif cepat. Namun, pembatasan nominal pembelian menjadi persoalan tersendiri bagi konsumen yang membutuhkan bahan bakar untuk bekerja, berdagang, mengantar anak sekolah, maupun menempuh perjalanan antarkecamatan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: jika distribusi BBM dikabarkan mulai dipulihkan, mengapa konsumen di sejumlah titik masih merasakan keterbatasan pembelian?
@Aduan tersebut perlu dijawab dengan data distribusi yang terbuka, bukan sekadar imbauan agar masyarakat tetap tenang. Penerapan ketentuan tersebut harus mempertimbangkan aturan teknis distribusi dan penyaluran BBM yang berlaku.
Pembatasan di satu SPBU tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Penutup: antrean cepat belum berarti persoalan selesai
Laju antrean yang relatif cepat di SPBU Baturiti patut dicatat sebagai perkembangan positif dari sisi pelayanan. Namun, jika pembelian masih dibatasi Rp30.000, warga tetap membutuhkan penjelasan tentang kecukupan volume BBM yang dapat dibeli dan kepastian pasokan berikutnya.

Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait perlu memastikan informasi yang diterima masyarakat sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.
Aduan warga bukan sekadar keluhan. Ia adalah bahan evaluasi pelayanan publik yang harus dijawab dengan data, kejelasan kebijakan, dan kepastian distribusi.
Catatan redaksi: Informasi mengenai nomor SPBU, waktu pantauan, laju antrean, dan pembatasan Rp30.000 bersumber dari laporan warga yang diberikan kepada redaksi. Belum ada konfirmasi langsung dari pengelola SPBU atau Pertamina mengenai alasan serta dasar pembatasan tersebut. Konfirmasi dan dokumentasi lapangan perlu dilengkapi sebelum berita diterbitkan sebagai hasil verifikasi penuh.
.jpg)