Kasus Pemerkosaan Anak di Akegula Terabaikan, Praktisi Hukum: Polsek Obi Dinilai Abai Tindak Pelaku - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Halaman Iklan Di SINI

Berita Update Terbaru

logoblog

Kasus Pemerkosaan Anak di Akegula Terabaikan, Praktisi Hukum: Polsek Obi Dinilai Abai Tindak Pelaku

Saturday, June 21, 2025


WARTAGLOBAL.id — Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Desa Akegula, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, menyulut amarah publik. Korban berinisial A (15), siswi salah satu SMA di wilayah tersebut, diduga menjadi korban tindak kejahatan seksual yang dilakukan oleh enam orang pria dewasa. Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun dari para terduga pelaku yang ditangkap, apalagi ditahan. Sabtu, 21/06/2025.

Peristiwa memilukan tersebut pertama kali dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polsek Obi pada Jumat, 13 Juni 2025. Berdasarkan keterangan sejumlah warga serta sumber terpercaya, laporan telah disertai bukti permulaan yang cukup kuat untuk ditindaklanjuti. Namun, lebih dari sepekan sejak laporan dibuat, tidak ada perkembangan berarti dalam penanganan kasus tersebut. Keempat dari enam pelaku yang diketahui berinisial D, R, R, dan Y, bahkan masih bebas berkeliaran di desa, tanpa menunjukkan tanda-tanda akan diperiksa atau ditangkap.

Kondisi ini memicu kecurigaan dan kemarahan publik. Masyarakat setempat mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam menjamin keadilan, terutama bagi korban yang notabene masih di bawah umur dan mengalami trauma berat akibat tindakan para pelaku. Beberapa tokoh masyarakat di Kecamatan Obi bahkan menyebut sikap diam Polsek Obi sebagai bentuk pembiaran yang tidak bisa ditoleransi.

Salah satu suara keras datang dari praktisi hukum dan pegiat perlindungan anak, Maulana MPM Djamal Syah, SH., MH. Dalam keterangannya kepada media, Maulana menilai Polsek Obi terkesan abai dan lamban dalam merespons laporan masyarakat terkait kasus ini. “Kami mencium adanya kejanggalan serius dalam penanganan perkara ini. Bagaimana mungkin kasus yang melibatkan anak sebagai korban, dengan pelapor resmi dan bukti permulaan yang cukup, tidak segera ditindaklanjuti dengan penahanan pelaku?” tegasnya.

Menurut Maulana, dalam perkara yang menyangkut kejahatan seksual terhadap anak, semestinya pihak kepolisian bergerak cepat dan sigap. Terlebih lagi, Indonesia telah memiliki regulasi khusus melalui Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur secara tegas sanksi pidana bagi pelaku, serta prosedur penanganan yang berorientasi pada korban.

“Ini bukan sekadar kasus kriminal biasa. Ini menyangkut kehormatan, kesehatan mental, dan masa depan seorang anak perempuan. Polsek Obi semestinya mengambil langkah progresif, bukan malah terkesan diam dan tidak komunikatif,” tambah Maulana dengan nada tegas.

Keluarga korban pun turut menyampaikan kekecewaannya terhadap aparat kepolisian. Dalam pernyataannya, mereka merasa seolah dipermainkan oleh proses hukum. “Kami sudah menunggu dengan sabar, berharap ada keadilan untuk anak kami. Tapi justru pelaku masih bebas, seolah tak terjadi apa-apa,” ujar salah satu anggota keluarga korban yang enggan disebutkan namanya.

Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa korban saat ini mengalami tekanan psikologis berat dan membutuhkan pendampingan intensif. Mereka pun berharap agar Lembaga Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta pihak-pihak yang peduli terhadap keadilan anak, turut mengambil peran aktif dalam mengawal kasus ini.

Desakan kepada Kapolres Halmahera Selatan juga menguat. Banyak pihak meminta agar dilakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja Kapolsek Obi, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian atau bahkan intervensi dalam kasus ini. Masyarakat dan para aktivis hukum berharap, penegakan hukum dapat dilakukan secara adil, transparan, dan menjunjung tinggi hak-hak korban.

Maulana menegaskan, “Kapolres harus segera turun tangan. Bila perlu, tarik penanganan perkara ini ke tingkat Polres agar tidak terjadi konflik kepentingan dan kasusnya tidak mandek. Jangan sampai ketidakseriusan ini menambah daftar panjang ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.”

Kasus di Akegula ini seharusnya menjadi momentum bagi semua pihak untuk membuktikan keberpihakan pada korban kekerasan seksual, khususnya anak-anak. Ketegasan hukum dan keberanian aparat penegak hukum dalam membongkar dan mengadili para pelaku sangat dinantikan publik. Jika dibiarkan, bukan hanya keadilan yang terkubur, tetapi juga harapan masyarakat terhadap perlindungan hukum yang sejati.

Saat awak media konfirmasi terpisah, pihak Polsek Obi dalam hal ini kapolsek Ipda Daffa Raissa Putra, S.Tr.K baru merespon melalui vhia whatsapp dengan keterangan, setelah kami melakukan pemeriksaan masi memastikan pelaku dan secepatnya akan dinaikkan sidik. "Kami sudah periksa korban dan saksi kami masih memastikan keberadaan pelaku dan secepatnya akan kami naikan sidik agar bisa melakukan upaya paksa". Tutup kapolsek. 

Redaksi: wan

No comments:

Post a Comment