Keadilan di Ruang Sidang: Antara Perebutan Kemenangan, Positivisme Hukum, dan Kebenaran yang Selalu Ditunda Menurut Jacques Derrida. - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

Keadilan di Ruang Sidang: Antara Perebutan Kemenangan, Positivisme Hukum, dan Kebenaran yang Selalu Ditunda Menurut Jacques Derrida.

Wednesday, September 10, 2025

Indonesia, 10/9/2025, WartaGlobal.Id
Sidney Sheldon, seorg penulis novel pernah berkata lirih, kata keadilan sering hanya dihormati dlm pelanggarannya. Dlm ruang sidang baik penuntut umum maupun penasihat hkm, bkn mencari keadilan dan kebenaran, pokok petmainannya adalah kemenangan.

Pencarian keadilan menurut Jacques Derrida tidak akan pernah selesai krn ia sesuatu yang selalu ditunda demikian pula kebenaran final dlm hukum sesungguhnya hanya bersifat sementara. Hrs dipilah antara pencarian kebenaran dlm praktik hukum dgn kegiatan keilmuan.

Penganut positivis yang mengunggulkan keadilan hukum menuntut agar hukum positif selalu dipertanggung jawabkan validitasnya pada nilai-2 keadilan. Lantas, timbul pertanyaan kalau setiap hakim, jaksa dan advokat berselisih pendapat degan keadilan bagaimana pemecahannya? 
Sementara keadilan tdk dpt dipastikan secara objektif dan setiap orang bahkan filsuf mempunyai pandangan sendiri ttentang apa yang menjadi prinsip keadilan.

Konstruksi pengadilan yag mendudukkan para pihak saling berlawanan seolah para pihak saling berdebat dlm pencarian kebenaran yg mendasar padahal mereka mengemukakan konsep-2 kebenarannya yg akan disesuaikn dengan kebenaran hukum yang ada dan sedang berlangsung di dpn sidang. Dan tentu saja pengadilan harus memilih bukan bersikap netral. 

Sumber
(dr buku *JUDICIAL ACTIVISM* by Safri Abdullah).