Jakarta, WartaGlobal.Id – Polemik status “nonaktif” sejumlah anggota DPR RI berbuntut panjang. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan pihaknya bersama buruh akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Menurut Iqbal, istilah “nonaktif” yang digunakan oleh Partai Nasdem dan PAN tidak memiliki dasar hukum. Ia menilai keputusan itu hanya manuver politik untuk meredam sorotan publik tanpa menyentuh substansi persoalan etik wakil rakyat.
“Nonaktif itu tidak ada dalam Undang-Undang MD3 maupun aturan MKD. Itu istilah politik. Kami akan melaporkan anggota DPR tersebut ke MKD hari Rabu. Biar MKD yang memutuskan sanksinya,” tegas Iqbal di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Nama-nama besar pun terseret. Dari Nasdem, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dicopot statusnya. Dari PAN, Eko Patrio dan Uya Kuya juga mengalami hal sama. Namun, bagi buruh dan masyarakat sipil, sanksi ini dinilai tidak cukup.
“Ya berhentiin aja lah, jangan cuma nonaktif. Kalau setengah-setengah, ini menimbulkan kegaduhan terus,” kata Iqbal.
Ia juga mengkritik DPR yang disebutnya kerap menutup akses komunikasi dengan publik. Menurutnya, wakil rakyat justru makin menjauh dari aspirasi rakyat. “Seolah-olah kita menghadap Tuhan, bukan wakil rakyat. Terjadi kesombongan, flexing, merasa paling berkuasa. Padahal akhirnya Presiden lagi yang turun,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Nasdem Surya Paloh bersama Sekjen Hermawi Taslim mengumumkan penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Langkah serupa ditempuh PAN melalui keputusan Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekjen Viva Yoga Mauladi yang menonaktifkan Eko Patrio serta Uya Kuya.
Namun KSPI dan Partai Buruh menegaskan bahwa persoalan integritas legislatif tidak bisa berhenti di ranah partai. MKD harus mengambil peran menegakkan kode etik secara transparan. “Kalau rakyat kecil salah, dihukum. Kalau pejabat salah, dibiarkan. Ini yang membuat publik kecewa,” pungkas Iqbal.
Redaksi.