Media GWI Lawan Tuduhan Fitnah: Buktikan Fakta dan Bela Kebebasan Pers - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

Media GWI Lawan Tuduhan Fitnah: Buktikan Fakta dan Bela Kebebasan Pers

Wednesday, September 3, 2025

Warta Global Indonesia.id -
Jambi - Polemik pemberitaan terkait dugaan peredaran narkoba dan penyalahgunaan kewenangan di Lapas Kuala Tungkal kembali mencuat. Media Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) menegaskan, pemberitaan yang dipublikasikan adalah hasil investigasi lapangan dan didukung bukti otentik, sekaligus membantah opini negatif Ketua Umum Agus Flores yang menyebut berita tersebut fitnah dan tidak berimbang.

Sebelumnya, pada Selasa (12/8/2025) pukul 18.58 WIB, GWI menerbitkan berita berjudul “7 Kantong Sabu & HP Bebas di Lapas Kuala Tungkal, Diduga Kolaborasi Oknum Petugas dan Napi Mencuat.” Laporan tersebut ditulis oleh reporter berinisial ZI dan, berdasarkan hasil investigasi, terbukti sesuai fakta.

Informasi dari narasumber internal Lapas Sarolangun menyebutkan, dua narapidana, Muhammad Saing dan Bayu Purnomo, telah diperiksa pada 25 Agustus 2025. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan rekaman video, keduanya mengakui adanya setoran sebesar Rp20 juta melalui rekening seorang tamping bernama Achok, atas permintaan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Kuala Tungkal, Rachmad Admizar.

“Benar, M. Saing sudah BAP dan dalam rekaman video mengakui setoran Rp20 juta itu. Bayu Purnomo pun membenarkan sebagai saksi. Semua sudah direkam resmi,” jelas seorang sumber dari Lapas Sarolangun berinisial Adt.

Namun, Agus Flores menyebut pemberitaan tersebut fitnah dan menuntut agar GWI melakukan take down berita. Ia menilai, pemberitaan itu merugikan nama baik institusi.

Menanggapi hal tersebut, Fahmi Hendri, perwakilan DPW Fast Respon Indonesia Jambi, menegaskan tudingan Agus Flores tidak berdasar.

“Kami dari GWI menolak melakukan take down berita, karena semua sesuai fakta. Opini Agus Flores hanyalah bentuk kekecewaan pribadinya terhadap DPW FRN Jambi yang kini bersinergi dengan H. Dian Suratman di Fast Respon Indonesia. Justru kami menjaga nama baik Polri dengan menyampaikan counter opinion, bukan menyerang institusi,” tegas Fahmi.

Fahmi menambahkan, GWI memiliki bukti kuat berupa tangkapan layar laporan informasi, keterangan saksi, hingga rekaman video pengakuan M. Saing dan Bayu Purnomo. Bahkan, rekaman video seorang narapidana bernama Samsul – yang diduga menggunakan ponsel untuk aksi penipuan lintas provinsi – masih mereka pegang sebagai bukti otentik.

Agus Flores sebelumnya juga menuding pemberitaan GWI melanggar UU ITE, dengan ancaman pidana enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Namun, GWI bersama Fast Respon Indonesia menyatakan siap menghadapi jalur hukum demi membuktikan kebenaran di persidangan.

“Kalau ada ketidakseimbangan berita, ruang hak jawab selalu terbuka sesuai UU Pers. Tapi yang dilakukan Agus Flores justru menyerang media, ini jelas mencederai semangat demokrasi pers,” lanjut Fahmi.

Sementara itu, Ketua Umum Fast Respon Indonesia, H. Dian Suratman, menyatakan dukungan penuh terhadap kebenaran yang disampaikan media.

“Kalau perlu sampai ke Menteri Hukum dan HAM, kita siap menghadap. Kebenaran harus ditegakkan,” ujar Dian.

Di sisi lain, muncul pertanyaan besar: ada kepentingan apa sebenarnya Agus Flores dalam perkara ini? Sebab, pihak yang paling berwenang memberi klarifikasi adalah institusi Lapas atau Kementerian Hukum dan HAM, bukan pihak eksternal yang tidak terkait langsung. Pernyataan Agus Flores dinilai justru menimbulkan persepsi publik bahwa ada upaya pengaburan fakta investigasi.

Dengan demikian, GWI menegaskan bahwa opini negatif Agus Flores terhadap pemberitaan mereka bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik mengenai UU Pers. Menurut Fahmi, media bekerja berdasarkan bukti investigasi, bukan sekadar opini atau kepentingan kelompok.

(gabungnyawartawanindonesia.co.id)