"Hak Waris Abadi: Kadaluwarsa Tumbang di Hadapan Yurisprudensi MA" - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

"Hak Waris Abadi: Kadaluwarsa Tumbang di Hadapan Yurisprudensi MA"

Friday, October 10, 2025




Jakarta 10/10/2025 WartaGlobal. Id
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah menetapkan kaidah hukum yang progresif dalam konteks hukum warisan, yaitu gugatan terhadap harta warisan tidak tunduk pada asas kadaluwarsa. Kaidah ini ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 6 K/Sip/1960 tertanggal 9 Maret 1960.

Hak waris dianggap sebagai hak privat yang mutlak dan abadi, sehingga tidak dapat digugurkan oleh faktor waktu. Penguasaan harta warisan oleh pihak lain dianggap sebagai penguasaan tanpa hak yang tidak dapat menghapuskan hak milik ahli waris yang sah.

Kaidah hukum ini memberikan perlindungan hukum optimal bagi para ahli waris dan mencegah penyalahgunaan hak waris. Dengan demikian, hak waris dapat dituntut kapan pun, selama sang pewaris telah meninggal dunia.