
Jakarta 5/10/2025 WartaGlobal. Id
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait transparansi dan mekanisme pembiayaan Polri. Pasal 40 UU Polri yang mengatur pembiayaan Komisi Kepolisian Nasional dibebankan pada APBN menjadi sorotan karena tidak secara eksplisit menyebutkan sumber dan mekanisme anggaran keseluruhan Polri.
Kritik terhadap UU Polri
- UU Polri dianggap tidak memberikan kejelasan mengenai sumber dan mekanisme pembiayaan Polri, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum.
- Besarnya anggaran Polri yang mencapai Rp126 triliun pada 2025 seharusnya disertai dengan mekanisme pengawasan yang transparan.
- Ketidak jelasan dalam UU Polri dapat membuka peluang pendanaan dari pihak swasta atakelompok tertentu, sehingga mengancam netralitas Polri
Putusan MK
- MK mengonfirmasi bahwa pengelolaan anggaran Polri tetap tunduk pada prinsip pengelolaan keuangan negara.
- Pembiayaan Polri secara hukum harus jelas sumbernya, dan transparansi anggaran merupakan aspek penting yang harus diperhatikan.
- Polri harus mengelola dana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari pembiayaan yang tidak tercatat sebagai bagian dari APBN.
Implikasi Putusan
- Putusan MK ini memperkuat pentingnya kejelasan dan keterbukaan dalam pengelolaan anggaran Polri untuk menjamin akuntabilitas dan pengawasan oleh publik.
- Polri diharapkan dapat mengelola anggaran dengan transparan dan akuntabel untuk meningkatkan kepercayaan publik .
"Dasar konstitusional Mahkamah Konstitusi (MK) menilai aturan pembiayaan Polri dalam UU Polri kosong atau tidak jelas adalah karena ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945. Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.MK menilai bahwa UU Polri tidak memberikan kejelasan mengenai sumber dan mekanisme pembiayaan Polri secara menyeluruh, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang multitafsir. Ketidakjelasan ini dinilai sebagai kekosongan hukum yang berpotensi melemahkan fungsi pengawasan keuangan negara oleh publik, termasuk menghambat aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran Polri yang sangat besar jumlahnya.Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa aturan pembiayaan Polri dalam UU Polri tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945"
Sumber: MK Pustaka