Rakyat Menggugat Terkait Hak Keterbukaan Publik Dirampas Komdigi - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

Rakyat Menggugat Terkait Hak Keterbukaan Publik Dirampas Komdigi

Monday, October 6, 2025

Jakarta 6/10/2025, WartaGlobal. Id
Rakyat bisa menggugat kondisi terkait pembekuan izin TikTok di Indonesia jika merasa hak atas informasi publik mereka dilanggar. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Langkah-langkah yang bisa diambil:

- Mengajukan permohonan informasi: Rakyat bisa mengajukan permohonan informasi kepada badan publik terkait untuk memperoleh informasi tentang alasan pembekuan izin TikTok dan data-data yang terkait.
- Mengajukan keberatan Jika permohonan informasi ditolak, rakyat bisa mengajukan keberatan kepada atasan badan publik terkait.
- Mengajukan gugatan: Jika keberatan tidak dipenuhi, rakyat bisa mengajukan gugatan ke pengadilan 

Hak-hak rakyat dalam mengakses informasi publik:

- Hak untuk mengetahui: Rakyat berhak mengetahui informasi publik yang dimiliki oleh badan publik.
- Hak untuk mengakses  Rakyat berhak mengakses informasi publik yang dibutuhkan.
- Hak untuk mengajukan permohonan: Rakyat berhak mengajukan permohonan informasi kepada badan publik.

Keterbatasan akses informasi:

- Informasi yang dikecualikan: Beberapa informasi publik dapat dikecualikan dari akses masyarakat jika memenuhi syarat tertentu, seperti informasi yang dapat membahayakan negara atau informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi.
- Keterbatasan sumber daya: Keterbatasan sumber daya dapat menjadi hambatan bagi badan publik dalam menyediakan informasi publik 

Era digital memang membawa perubahan besar dalam akses dan distribusi informasi, sehingga transparansi menjadi kebutuhan penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Keterbukaan informasi publik memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang dimiliki oleh badan publik, sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan dan memberikan kontrol terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

Manfaat Keterbukaan Informasi Publik:

- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan
- Memberikan kontrol terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah
- Mendorong akuntabilitas lembaga publik
- Meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah

Tantangan dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik:

- Keterbatasan sumber daya dan infrastruktur
- Kekhawatiran tentang keamanan dan privasi data
- Perluasan akses informasi yang tidak merata
- Perlu peningkatan kesadaran dan literasi informasi masyarakat

Upaya Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik:

- Meningkatkan aksesibilitas informasi publik melalui teknologi digital
- Meningkatkan kesadaran dan literasi informasi masyarakat
- Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan publik
- Meningkatkan akuntabilitas lembaga publik melalui pengawasan dan evaluasi yang efepublik

Sumber :KIP