Denny Indrayana Resmi Bergabung Dari 700 Pengacara Pembela Kelompok Roy Suryo Cs - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

Denny Indrayana Resmi Bergabung Dari 700 Pengacara Pembela Kelompok Roy Suryo Cs

Friday, November 14, 2025

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Tantangan Terhadap Kriminalisasi dan “Tangan-Tangan Kekuasaan” dalam Kasus Ijazah Jokowi

Jakarta 14/11/2025, WartaGlobal. Id
Langkah ini menegaskan sikap bahwa proses hukum yang berjalan tidak hanya soal perkara ijazah Jokowi, tetapi juga menjadi arena melawan kriminalisasi serta intimidasi yang diduga memakai perangkat hukum untuk kepentingan mantan penguasa. 

Kasus ini memantik perdebatan sengit tentang batas antara bukti ilmiah, kepentingan publik, dan tekanan kekuasaan.
Bagian 1: Latar belakang kasusRingkasan singkat kasus yang melibatkan Roy Suryo Cs terkait tuduhan ijazah palsu dan tuduhan pelanggaran lain yang diatur dalam KUHP serta UU ITE.Reaksi pendukung dan oposisi dari berbagai kalangan, termasuk pakar telematika, pengacara, dan tokoh publik.Menyoroti klaim pihak kuasa hukum bahwa proses ini dipolitisasi atau dipicu oleh tekanan publik pendukung penguasa
.Bagian 2: Alasan bergabungnya Denny IndrayanaProfil singkat Denny Indrayana sebagai akademisi hukum dan mantan pejabat publik yang dikenal antikorupsi.Pernyataan tematik yang mungkin disampaikan tentang komitmen pada berpegang pada hukum, menjaga independensi pengadilan, dan menentang tindakan yang mengkriminalisasi kebijakan publik.Fokus kerja tim kuasa hukum dalam kasus ini: ketentuan hukum, pembuktian ilmiah, dan perlindungan hak-hak tersangka.
Bagian 3: Argumen utama kuasa hukum Roy Suryo CsKlaim bahwa penetapan tersangka tidak murni proses hukum, melainkan dipengaruhi tekanan politik atau adanya intervensi eksternal.Penekanan pada perlunya transparansi dalam metodologi pembuktian data digital serta verifikasi data agar tidak terjadi rekayasa.Tanggapan terhadap tuduhan pelanggaran hukum yang mengaitkan tindakan mereka dengan motif politik, disertai contoh-contoh pembuktian dan saksi ahli yang diajukan.
Bagian 4: Reaksi publik dan institusi terkaitReaksi dari pihak kepolisian atau penegak hukum terkait klaim independensi proses.Reaksi tokoh publik, analis hukum, dan media massa terhadap klaim adanya “tangan-tangan kekuasaan” dalam kasus ini.Dampak terhadap citra institusi hukum dan kepercayaan publik jika isu politik terlihat mempengaruhi proses hukum.
Bagian 5: Arah hukum ke depan Apa yang diharapkan tim kuasa hukum: pembuktian ilmiah, objektivitas penyidikan, dan kepastian hukum bagi para tersangka.Rencana litigasi, kemungkinan banding, atau permintaan pemeriksaan ulang terhadap bukti-bukti digital.

Pesan kepada publik mengenai pentingnya menilai kasus berdasarkan fakta dan bukti, bukan polarisasi politik.Gaya penulisan dan nadaNada: faktual, tegas, dan seimbang; mengemukakan klaim pihak kuasa hukum secara jelas tanpa memihak.Penyebutan sumber: kutip pernyataan resmi dari tim kuasa hukum, pernyataan Roy Suryo Cs, serta tanggapan dari pihak berwenang jika tersedia.Hindari opini pribadi yang tidak berdasar; fokus pada kronologi, argumen hukum, dan bukti yang diajukan.Checklist produksi beritaTitle yang menarik namun jelas isi kasus.

Denny Indrayana Bergabung Sebagai Kuasa Hukum
Ini profilnya :
Diplomat hukum publik ke pelaku litigasi publik nasional: Denny Indrayana sebelumnya dikenal sebagai akademisi hukum dan pejabat publik yang fokus pada integritas, HAM, dan antikorupsi. Pengalaman ini membuka jalur ke dunia advokat tingkat tinggi dan tim kuasa hukum di kasus-kasus nasional bergensi, termasuk sengketa pemilu dan perkara hukum pidana yang melibatkan aktor publik. Sejak era pemerintahan sebelumnya, ia telah menunjukkan kemampuan untuk beralih antara peran sebagai pejabat publik, akademisi, dan praktisi hukum yang terlibat dalam litigasi tingkat tinggi. Ini mencerminkan manfaat jaringan profesionalnya serta pemahaman mendalam mengenai tata hukum pidana dan konstitusi.
Yang mana dimuat ke publik diakun Tiktok Pribadinya. 

"Dalam hal ini JokoWidodo sudah merusak tatanan hukum di Indonesia dan memberikan kegaduhan bagi Rakyat Indonesia. "