MK Tegaskan Ketuk Palu "Anggota Polri Wajib Mundur Atau Pensiun Tidak Ada Doble Jabatan" Media Pers Kawal - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

MK Tegaskan Ketuk Palu "Anggota Polri Wajib Mundur Atau Pensiun Tidak Ada Doble Jabatan" Media Pers Kawal

Thursday, November 13, 2025


MK menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Artinya, mereka tidak bisa tetap berstatus aktif saat menjabat di lembaga lain seperti KPK, BNN, BNPT, atau Kementerian.

Jakarta 13/11/2025, WartaGlobal. Id
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan penting terkait penugasan anggota Polri di luar kepolisian. Dalam putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.



Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut bahwa frasa yang dibatalkan MK itu justru mengaburkan makna pasal dan menimbulkan ketidakpastian hukum. MK menilai rumusan semula membuka peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan non-kepolisian tanpa batasan yang jelas.

Hakim Arsul Sani menyampaikan alasan berbeda, namun sependapat bahwa frasa tersebut menimbulkan potensi tafsir luas. Sementara dua hakim lain, Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah, berpendapat gugatan itu seharusnya ditolak karena dianggap persoalan implementasi.

Putusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan integritas anggota Polri. Dengan demikian, anggota Polri diharapkan dapat fokus pada tugas utama mereka sebagai pelangon keamanan dan ketertiban masyarakat.

Komisi Percepatan Reformasi Polri Diminta Soroti Penyalahgunaan Wewenang Polisi. 
#Polri
#MabesPolri
#PolwanPolisi