Baru Dikerjakan Sudah Bermasalah? Proyek Pemeliharaan Kantor Camat Gunung Kaler Disorot - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
🎉Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah banjir dan longsor di Sumatra. Semoga keluarga korban diberi ketabahan dan kekuatan. 🎉

More News

logoblog

Baru Dikerjakan Sudah Bermasalah? Proyek Pemeliharaan Kantor Camat Gunung Kaler Disorot

Wednesday, April 1, 2026


TANGERANG.| WartaGlobal.id  – Proyek pemeliharaan ruang kantor di lingkungan Kantor Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, yang dikerjakan oleh CV Putra Daerah, kini menuai sorotan tajam. Pekerjaan yang telah berlangsung sejak awal Maret 2025 sebelum Hari Raya Idul Fitri itu diduga menyimpan sejumlah kejanggalan serta terindikasi minim pengawasan dari pihak terkait.

Berdasarkan hasil penelusuran tim media di lokasi proyek, ditemukan sejumlah pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan standar teknis pemeliharaan bangunan. Salah satu temuan yang mencolok adalah adanya kebocoran pada bagian atas ruangan, meskipun plafon berbahan PVC telah dipasang.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas pengerjaan serta proses pengawasan proyek yang seharusnya dilakukan secara ketat oleh pihak pelaksana maupun pengawas kegiatan.

Tak hanya itu, para pekerja yang terlihat di lokasi proyek juga diduga tidak menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana mestinya. Minimnya standar keselamatan kerja ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi risiko kecelakaan kerja di lapangan.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan di lokasi, salah satu pekerja bahkan mengaku bahwa plafon PVC yang telah terpasang kemungkinan akan dibongkar kembali.

“Iya bang, nanti juga kita bongkar lagi PVC-nya,” ujar pekerja tersebut singkat.

Selain itu, proses pengecatan dinding ruangan juga dinilai tidak dilakukan secara maksimal. Dinding lama yang terlihat kotor diduga tidak dibersihkan terlebih dahulu sebelum dilakukan pengecatan ulang. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pekerjaan dilakukan secara terburu-buru demi mengejar target penyelesaian tanpa memperhatikan kualitas hasil akhir.

Sikap tertutup juga ditunjukkan oleh pihak pelaksana proyek. Saat dikonfirmasi mengenai sejumlah temuan di lapangan, pihak CV Putra Daerah justru tidak memberikan tanggapan dan bahkan dilaporkan memblokir kontak wartawan yang mencoba meminta klarifikasi.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Camat Gunung Kaler, Udin, namun hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum memberikan penjelasan resmi terkait pelaksanaan proyek tersebut.

Lebih mengejutkan lagi, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Gunung Kaler mengaku tidak mengetahui adanya proyek pemeliharaan yang sedang berlangsung di lingkungan kantor kecamatan.

“Kayaknya di luar naluri saya, kang. Saya tidak tahu adanya proyek di kantor atas. Coba tanya Pak Camat saja,” ujarnya saat dimintai keterangan.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait koordinasi internal serta mekanisme pengawasan proyek di lingkungan Pemerintah Kecamatan Gunung Kaler.

Sejumlah kalangan masyarakat pun mendesak agar instansi terkait seperti Inspektorat Kabupaten Tangerang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran proyek tersebut.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, maka hal tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur standar pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan tanggung jawab penyedia jasa.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, terkait kewajiban penerapan standar K3 bagi para pekerja di lokasi proyek.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, apabila terdapat indikasi penyalahgunaan atau ketidaksesuaian penggunaan anggaran negara/daerah.

Publik berharap agar proyek yang menggunakan anggaran pemerintah dapat dikelola secara transparan, profesional, dan bertanggung jawab demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Hak Jawab dan Klarifikasi
Redaksi memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak CV Putra Daerah, Pemerintah Kecamatan Gunung Kaler, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau sanggahan atas pemberitaan ini.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi dari pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.
Hak jawab dapat disampaikan secara tertulis kepada redaksi untuk dimuat secara proporsional sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim Investigasi / Redaksi)
WartaGlobal.id
Editor : Yudi Sayuti S.T.