
MA Kuatkan Putusan 18 Tahun Penjara Zarof Ricar
JakartaJ umat, 14 Nov 2025 , WartaGlobal. Id
Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Zarof Ricar di tingkat kasasi. Sebelumnya, Zarof Ricar dihukum 18 tahun penjara di tingkat banding.
“Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa,” demikian bunyi amar singkat putusan kasasi Nomor 10824 K/Pid.Sus/2025 yang dikutip DANDAPALA dari website MA, Jumat (14/11/2025).
Mahkamah Agung akhirnya menutup seluruh ruang manuver bagi mantan pejabatnya sendiri, Zarof Ricar, dengan menolak permohonan kasasi yang ia ajukan dalam kasus korupsi, suap, dan gratifikasi.
Putusan ini mempertegas posisi MA terhadap praktik korupsi di lingkungan peradilan, sebuah isu yang selama ini menjadi sorotan publik dan media.
Keputusan menolak kasasi tersebut memastikan hukuman 18 tahun penjara terhadap Zarof tetap berlaku.
Putusan kasasi diketok oleh ketua majelis Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Arizon Mega Jaya. Putusan itu diketok pada 12 November 2025 dengan Panitera Pengganti Endang Lestari.
Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat aparat penegak hukum melakukan penyidikan atas putusan bebas Ronald Tanur di PN Surabaya. Penyidikan mengarah ke rumah Zarof Ricar dan di rumahnya ditemukan uang cash lebih dari Rp 900 miliar dan emas batangan lebih dari 50 kg.
Akhirnya Zarof Ricar diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar. Lalu hukuman itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 18 tahun penjara. Hakim pada tingkat banding itu diketuai oleh hakim ketua Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto.
Adapun harta benda yang ditemukan di rumah Zarof Ricar dirampas negara karena ia tidak bisa menjelaskan asal-usul kekayaannya itu dengan sah.
Beritanya.
Sumber :
Tim DANDAPALA