
Jakarta 14/11/2025, WartaGlobal. Id
Pengadilan Tinggi Banjarmasin (PT Banjarmasin) memberikan penegasan terhadap kualifikasi tindak pidana dalam perkara satwa dilindungi. Majelis Hakim PT Banjarmasin menilai bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura dalam menjatuhkan pidana penjara dan denda kepada terdakwa telah tepat dan memenuhi ketentuan formil maupun materiil.
Namun demikian, Majelis Hakim Tingkat Banding menilai perlu adanya penyesuaian terhadap kualifikasi tindak pidana yang semula dirumuskan sebagai "mengangkut dan memperdagangkan bagian-bagian dari satwa yang dilindungi". Penyesuaian ini dilakukan agar sejalan dengan ketentuan Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang mencakup unsur tindak pidana terhadap "spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa yang dilindungi".
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Tingkat Banding menambahkan frasa "spesimen" untuk mempertegas objek tindak pidana sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 21 ayat (2) huruf c. "Bahwa yang dimaksud dengan 'spesimen' dimaknai sebagai fisik, bagian, atau turunan dari bagian satwa dalam keadaan hidup atau mati, yang secara virtual maupun teknik masih dapat dikenali. Sisik Trenggiling (Manis Javanica) yang menjadi barang bukti dalam perkara ini dinilai memenuhi unsur tersebut", demikian pertimbangan PT.
Penegasan ini dimaksudkan sebagai upaya menyempurnakan penerapan norma hukum agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan asas kepastian hukum.