Blacklist PermanenBadung ,Bali 13 Desember 2025 , WartaGlobal. Id
Kantor Imigrasi Ngurah Rai resmi deportasi empat Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen kreator konten Bonnie Blue. Sanksi tegas ini diberikan atas penyalahgunaan izin tinggal, setelah sinergi dengan Polres Badung ungkap pelanggaran lalu lintas dan produksi konten komersial di Bali.Proses Hukum Selesai, Imigrasi Langsung Bertindak
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan bahwa keempat WNA—TEB alias Bonnie Blue (26, WN Inggris), LAJ (27, WN Inggris), INL (24, WN Inggris), dan JJT (28, WN Australia)—masuk Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk kunjungan wisata.
Namun, pemeriksaan membuktikan mereka melakukan aktivitas produksi konten komersial, yang melanggar ketentuan izin tinggal."Setelah putusan Tipiring Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat, 12 Desember 2025, yang menyatakan TEB dan LAJ bersalah melanggar UU Lalu Lintas (Pasal 303 jo. Pasal 137 UU No. 22/2009), kami langsung jatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian," tegas Winarko.

Sanksi Berlapis: Deportasi dan PenangkalanImigrasi terapkan sanksi sesuai UU Keimigrasian:JJT dan INL: Deportasi plus penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a.TEB dan LAJ: Sanksi berlapis atas pelanggaran imigrasi dan pidana ringan.
Keempatnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, 12 Desember 2025, dengan nama dicantumkan dalam daftar penangkalan—artinya dilarang masuk Indonesia lagi.
Penindakan ini berawal dari razia Polres Badung di studio Pererenan pada 4 Desember 2025, yang mengamankan 20 WNA terkait mobil pickup "BONNIE BLUE’s BANGBUS" yang digunakan untuk konten, melanggar ketertiban umum.Komitmen Imigrasi: Bali Tetap Destinasi Hukum dan BudayaWinarko menekankan sinergi Polri-Imigrasi sebagai bukti komitmen jaga ketertiban.
"Wisatawan wajib hormati hukum, adat, dan kearifan lokal Bali. Tindakan ini beri efek jera, pastikan citra Bali sebagai destinasi aman dan berbudaya terjaga."Imigrasi Ngurah Rai terus pantau aktivitas WNA untuk cegah penyalahgunaan visa. "Bali bukan playground konten ilegal," pungkasnya