UMP 2026 Resmi Ditetapkan, Kenaikan 5–8 Persen Diklaim Jaga Daya Beli Buruh di Tengah Tekanan Inflasi. - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
🎉Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah banjir dan longsor di Sumatra. Semoga keluarga korban diberi ketabahan dan kekuatan. 🎉

More News

logoblog

UMP 2026 Resmi Ditetapkan, Kenaikan 5–8 Persen Diklaim Jaga Daya Beli Buruh di Tengah Tekanan Inflasi.

Saturday, December 27, 2025
Gambaran Upah 

Jakarta, WartaGlobal.ID - Pemerintah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 setelah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Nasional. Keputusan ini menjawab penantian jutaan pekerja di seluruh Indonesia, di tengah tekanan inflasi dan kenaikan biaya hidup yang masih terasa sepanjang 2025.

Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mewajibkan seluruh gubernur mengumumkan besaran upah minimum paling lambat 24 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026. Pemerintah menegaskan, UMP berfungsi sebagai jaring pengaman upah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur, rata-rata kenaikan UMP 2026 berada pada kisaran 5 hingga 8 persen. Kenaikan ini dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah, tingkat inflasi, serta indeks tertentu (alpha) yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian.

Hingga Kamis (25/12/2025), sebanyak 36 provinsi telah mengumumkan besaran UMP 2026. Dua provinsi, yakni Aceh dan Papua Pegunungan, masih belum menetapkan nilai upah minimum.

Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026

  • Aceh: Belum mengumumkan

  • Sumatera Utara: Rp 3.228.971

  • Sumatera Barat: Rp 3.182.955

  • Riau: Rp 3.780.495

  • Kepulauan Riau: Rp 3.879.520

  • Jambi: Rp 3.471.497

  • Sumatera Selatan: Rp 3.921.234

  • Bengkulu: Rp 2.827.250

  • Lampung: Rp 3.047.734

  • Bangka Belitung: Rp 4.035.000

  • DKI Jakarta: Rp 5.729.876

  • Banten: Rp 3.100.881

  • Jawa Barat: Rp 2.317.601

  • Jawa Tengah: Rp 2.327.386

  • DI Yogyakarta: Rp 2.417.495

  • Jawa Timur: Rp 2.446.880

  • Bali: Rp 3.207.459

  • Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.673.861

  • Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.455.898

  • Kalimantan Barat: Rp 3.054.552

  • Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138

  • Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000

  • Kalimantan Timur: Rp 3.680.000

  • Kalimantan Utara: Rp 3.775.243

  • Sulawesi Utara: Rp 4.002.630

  • Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565

  • Sulawesi Selatan: Rp 3.921.234

  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496

  • Gorontalo: Rp 3.405.144

  • Sulawesi Barat: Rp 3.315.934

  • Maluku: Rp 3.334.490

  • Maluku Utara: Rp 3.552.840

  • Papua: Rp 4.436.283

  • Papua Barat: Rp 3.841.000

  • Papua Tengah: Rp 4.285.848

  • Papua Selatan: Rp 4.508.850

  • Papua Barat Daya: Rp 3.766.000

  • Papua Pegunungan: Belum mengumumkan

Pemerintah menegaskan, bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, penyesuaian upah idealnya mengacu pada struktur dan skala upah perusahaan, yang nilainya dapat melebihi UMP.

“Kenaikan UMP ini diharapkan menjaga daya beli pekerja tanpa mengganggu keberlangsungan dunia usaha,” komentar sumber dari Kementerian Ketenagakerjaan.