Jakarta, WartaGlobal.ID - Pemerintah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 setelah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Nasional. Keputusan ini menjawab penantian jutaan pekerja di seluruh Indonesia, di tengah tekanan inflasi dan kenaikan biaya hidup yang masih terasa sepanjang 2025.
Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mewajibkan seluruh gubernur mengumumkan besaran upah minimum paling lambat 24 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026. Pemerintah menegaskan, UMP berfungsi sebagai jaring pengaman upah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur, rata-rata kenaikan UMP 2026 berada pada kisaran 5 hingga 8 persen. Kenaikan ini dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah, tingkat inflasi, serta indeks tertentu (alpha) yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian.
Hingga Kamis (25/12/2025), sebanyak 36 provinsi telah mengumumkan besaran UMP 2026. Dua provinsi, yakni Aceh dan Papua Pegunungan, masih belum menetapkan nilai upah minimum.
Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026
Aceh: Belum mengumumkan
Sumatera Utara: Rp 3.228.971
Sumatera Barat: Rp 3.182.955
Riau: Rp 3.780.495
Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
Jambi: Rp 3.471.497
Sumatera Selatan: Rp 3.921.234
Bengkulu: Rp 2.827.250
Lampung: Rp 3.047.734
Bangka Belitung: Rp 4.035.000
DKI Jakarta: Rp 5.729.876
Banten: Rp 3.100.881
Jawa Barat: Rp 2.317.601
Jawa Tengah: Rp 2.327.386
DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
Jawa Timur: Rp 2.446.880
Bali: Rp 3.207.459
Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.673.861
Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.455.898
Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
Kalimantan Timur: Rp 3.680.000
Kalimantan Utara: Rp 3.775.243
Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
Sulawesi Selatan: Rp 3.921.234
Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496
Gorontalo: Rp 3.405.144
Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
Maluku: Rp 3.334.490
Maluku Utara: Rp 3.552.840
Papua: Rp 4.436.283
Papua Barat: Rp 3.841.000
Papua Tengah: Rp 4.285.848
Papua Selatan: Rp 4.508.850
Papua Barat Daya: Rp 3.766.000
Papua Pegunungan: Belum mengumumkan
Pemerintah menegaskan, bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, penyesuaian upah idealnya mengacu pada struktur dan skala upah perusahaan, yang nilainya dapat melebihi UMP.
“Kenaikan UMP ini diharapkan menjaga daya beli pekerja tanpa mengganggu keberlangsungan dunia usaha,” komentar sumber dari Kementerian Ketenagakerjaan.