Jakarta, WartaGlobal.id - Seluruh gubernur di Indonesia wajib mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 hari ini, Rabu (24/12). Ketentuan tegas ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli seiring berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
“Untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” tegas Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12). Pernyataan ini sekaligus menutup ruang penundaan yang kerap terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Yassierli menjelaskan, penetapan UMP dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah yang menghitung kenaikan upah menggunakan formula baru. Hasil perhitungan tersebut wajib disampaikan kepada gubernur sebagai dasar penetapan resmi. Ketentuan ini tertuang dalam PP Pengupahan 2026 yang menjadi landasan hukum terbaru.
Dalam regulasi tersebut, gubernur diwajibkan menetapkan UMP dan memiliki kewenangan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Skema ini dinilai memperluas perlindungan upah, khususnya bagi pekerja di sektor-sektor tertentu.
PP Pengupahan 2026 disebut disusun melalui proses kajian panjang dan perdebatan intensif. Pemerintah akhirnya mengadopsi formula baru kenaikan upah, yakni Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5 hingga 0,9. Formula ini diklaim sebagai jalan tengah antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Presiden untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023,” ujar Yassierli, menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan perintah konstitusional.
Sebagai pembanding, penetapan UMP 2025 masih mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dengan kenaikan flat sebesar 6,5 persen. Skema tersebut kerap dikritik serikat buruh karena dianggap tidak mencerminkan kondisi riil ekonomi daerah.
Sejumlah provinsi bahkan telah lebih dulu menetapkan UMP 2026. Sumatera Utara menetapkan UMP Rp3.228.971 atau naik 7,9 persen. Sumatera Selatan Rp3.942.963 atau naik 7,10 persen. Kalimantan Tengah Rp3.686.138 atau naik 6,12 persen. Sulawesi Utara Rp4.002.630 atau naik Rp227.205, Sulawesi Selatan Rp3.921.088 atau naik 7,21 persen. Nusa Tenggara Barat Rp2.673.861 atau naik 2,7 persen. Sumatera Barat Rp3.182.955 atau naik 6,3 persen, dan Gorontalo Rp3.405.144 atau naik 5,7 persen.
Penetapan serentak hari ini menjadi ujian konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan nasional sekaligus menjawab harapan buruh yang menuntut upah layak di tengah tekanan biaya hidup.
“Formula ini diharapkan memberi kepastian dan rasa keadilan, baik bagi pekerja maupun pelaku usaha,” ujar Yassierli.
Kapita/*