Jambi, wartaglobal.id - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi bertindak tegas dengan menolak masuknya 40 ton kacang tanah impor asal Malaysia. Pasalnya, kacang tersebut terdeteksi mengandung aflatoksin, racun jamur yang berbahaya bagi kesehatan, dengan kadar yang jauh melebihi ambang batas yang diperbolehkan.
Penolakan dilakukan pada Selasa (24/2/2026) setelah hasil uji laboratorium rujukan BBUSKHIT menunjukkan bahwa kacang tanah tersebut mengandung cemaran aflatoksin total yang melampaui ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55 Tahun 2016, yaitu sebesar 20 µg/kg.
Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, menegaskan bahwa penolakan ini adalah langkah preventif untuk mencegah komoditas yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu pangan beredar di masyarakat. "Kacang tanah itu mengandung aflatoksin yang melebihi ambang batas maksimum sebesar 20 µg/kg dan aflatoksin B1 melebihi Batas Maksimum Residu (BMR) yaitu 15 µg/kg," jelas Sudiwan.
Berdasarkan uji laboratorium Balai Besar Uji Standar Karantina (BBUSKHIT), kadar Aflatoksin B1 (AFB1) pada kacang tersebut mencapai 52,0114 µg/kg, jauh di atas Batas Maksimum Residu (BMR) sebesar 15 µg/kg. Selain itu, kadar aflatoksin total tercatat mencapai 60,0659 µg/kg, padahal ambang batas maksimum yang diperbolehkan hanya 20 µg/kg.
AFB1 merupakan mikotoksin yang menjadi perhatian utama dalam keamanan pangan, baik di tingkat nasional maupun global. Zat ini bersifat karsinogenik dan dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius, seperti kerusakan hati, penurunan sistem imun, hingga meningkatkan risiko kanker hati jika dikonsumsi melebihi ambang batas yang aman.
Sudiwan Situmorang menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap komoditas impor yang masuk ke wilayah Jambi, khususnya yang berpotensi mengandung cemaran berbahaya. "Kami tidak akan berkompromi dengan keamanan pangan masyarakat. Setiap komoditas yang tidak memenuhi standar akan kami tolak masuk," tegasnya.
Karantina Jambi juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih dan mengonsumsi produk pangan, terutama yang berasal dari impor. Pastikan produk tersebut memiliki izin edar dan terjamin keamanannya.
Penolakan 40 ton kacang tanah impor ini menjadi bukti keseriusan Badan Karantina Indonesia dalam melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya cemaran mikotoksin. Diharapkan, tindakan ini dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk lebih memperhatikan kualitas dan keamanan produk pangan yang mereka impor.