Jakarta , 8/4/2026, WartaGlobal. Id
Sebuah tonggak sejarah hukum internasional tercipta di Indonesia.
Pada Senin (6/4/2026), sejumlah organisasi masyarakat sipil dan tokoh nasional mengguncang Kejaksaan Agung dengan gugatan pidana sensasional terhadap Presiden baru Myanmar, Min Aung Hlaing. Tuduhan? Genosida sistematis terhadap etnis Rohingya, kelompok tanpa kewarganegaraan terbesar di dunia yang telah menderita pengusiran paksa, pembunuhan massal, dan kekerasan brutal sejak 2017.
Gugatan ini bukan sembarang laporan. Diprakarsai oleh penyintas Rohingya Yasmin Ullah dan Direktur Myanmar Accountability Project Chris Gunness, didukung deretan figur berpengaruh Indonesia seperti Marzuki Darusman (mantan Jaksa Agung), Busyro Muqoddas (eks Ketua KPK), Bivitri Susanti (ahli hukum tata negara), Heru Susetyo (Guru Besar FH UI), Wanda Hamidah (aktivis HAM), serta Dimas Bagus Arya (Koordinator Badan Pekerja KontraS). Mereka siap hadirkan bukti kelam: foto-foto mayat bergelimpangan, kesaksian korban, dan data pengusiran jutaan jiwa.
“Ini pertama kalinya berdasarkan KUHP baru Indonesia sebuah kasus resmi diterima. Saya menyambut perkembangan bersejarah ini sebagai tonggak bagi seluruh rakyat Rohingya dalam perjuangan panjang menuju keadilan dan akuntabilitas,” ujar Yasmin Ullah dengan penuh harap, dikutip Reuters.
Yurisdiksi Universal: Senjata Baru Indonesia Lawan Kejahatan Kemanusiaan
Dasar hukumnya tegas: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 5 hingga 9, yang mengadopsi asas yurisdiksi universal. “Pelaku kejahatan HAM di mana saja, di luar teritorial Indonesia, dapat diajukan proses hukum di sini,” tegas Marzuki Darusman. Prinsip ini selaras dengan kewajiban hukum internasional, memungkinkan Indonesia adili genosida tanpa batas wilayah atau kewarganegaraan korban.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, merespons positif. “Di standar kami, setiap laporan pengaduan akan kami terima. Nanti ditelaah, dipelajari, dan direkomendasikan ke satuan kerja terkait,” katanya.
Kejaksaan juga menyampaikan simpati mendalam atas penderitaan Rohingya, meski menekankan kajian mendalam untuk penerapan KUHP baru dalam kasus lintas negara.
Langkah ini menandai era baru Indonesia sebagai penegak keadilan global.
Bagi Rohingya yang tersebar di kamp-kamp pengungsi, ini harapan nyata. Apakah Min Aung Hlaing, pemimpin junta yang baru saja terpilih presiden, akan menghadapi panggilan keadilan dari Jakarta?