Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal PT AKT di Murung Raya - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
Memuat berita...

More News

logoblog

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal PT AKT di Murung Raya

Saturday, April 25, 2026

  

JAKARTA, Warta Global.id

Kamis, 23 April 2026 - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan penyimpangan pengelolaan tambang ilegal PT Amin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Kali ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru.
 
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan.
 
"Pada hari ini kami telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT," ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/4).
 
Ketiga tersangka tersebut adalah:
 
1. HS (Hendry Sulfian), mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung periode 2022–2025.
2. BJW (Bagus Jaya Wardhana), Direktur PT AKT.
3. HZM (Helmi Zaidan Mauludin), General Manager PT OOWL Indonesia.
 
Syarief menjelaskan, ketiganya diduga terlibat aktif memuluskan operasi tambang ilegal yang dilakukan PT AKT dan afiliasinya, yang sebelumnya telah menjerat pengusaha Samin Tan (ST) sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak 27 Maret 2026.
 
Diketahui, izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT AKT sebenarnya sudah dicabut sejak tahun 2017. Namun, perusahaan tersebut diduga masih terus melakukan kegiatan penambangan hingga tahun 2025 dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.
 
Peran Masing-Masing Tersangka
 
- HS diduga menerima suap berupa uang bulanan dari pihak terkait. Sebagai imbalannya, ia memberikan persetujuan berlayar dan meloloskan muatan batu bara meskipun mengetahui dokumen yang digunakan tidak sah.
- BJW bersama Samin Tan selaku pemilik manfaat (beneficial owner) diduga terus melakukan aktivitas tambang dan penjualan hasil tambang tanpa izin resmi.
- HZM diduga terlibat dalam memanipulasi dokumen, termasuk membuat sertifikat analisis (COA) dan memalsukan asal usul batu bara agar terlihat legal.
 
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang untuk masa penahanan 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Tim auditor Kejagung juga masih dalam proses menghitung besaran kerugian keuangan negara akibat praktik tambang ilegal tersebut.
 
"Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan yang mendalam, profesional, dan akuntabel. Kami tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah," tutup Syarief.(Red)