
Jakarta, 6 April 2026 , WartaGlobal. Id
Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga stabilitas harga tiket pesawat domestik di kisaran kenaikan 9-13 persen, meskipun harga avtur (bahan bakar jet) terus mengalami lonjakan. Jaminan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah kebijakan strategis untuk meredam dampak kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan. "Salah satu langkah utama adalah pemerintah menanggung PPN sebesar 11 persen untuk tiket pesawat rute dalam negeri kelas ekonomi," ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menekan beban konsumen, terutama masyarakat menengah ke bawah yang bergantung pada transportasi udara untuk mobilitas sehari-hari. Selain itu, Airlangga menyebutkan intervensi lain seperti subsidi silang antar-rute dan koordinasi ketat dengan maskapai nasional untuk menjaga tarif tetap terjangkau.
Kenaikan harga avtur yang dipicu fluktuasi harga minyak dunia menjadi tantangan utama bagi industri penerbangan Indonesia. Data Kementerian Perhubungan mencatat, harga avtur domestik telah naik hingga 15-20 persen dalam tiga bulan terakhir, berpotensi memicu inflasi sektor transportasi jika tidak ditangani.
Para pelaku usaha penerbangan menyambut positif langkah ini. "Ini memberikan kepastian bagi operator dan penumpang," kata Wakil Ketua Asosiasi Maskapai Penerbangan Indonesia (AMPI) dalam pernyataan terpisah.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendukung pemulihan sektor pariwisata dan perekonomian pasca-pandemi, sambil menjaga daya beli masyarakat.