IZIN TAMBANG MATI MASIH BEREDAR, PENGAWASAN TAMBANG GALIAN C ACEH BARAT DINILAI LEMAH - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
Memuat berita...

More News

logoblog

IZIN TAMBANG MATI MASIH BEREDAR, PENGAWASAN TAMBANG GALIAN C ACEH BARAT DINILAI LEMAH

Monday, May 18, 2026


ACEH BARAT, 16 Mei 2026,WartaGlobal.Id
Aktivitas tambang galian C di Kabupaten Aceh Barat memunculkan tanda tanya besar. Dari 19 Izin Usaha Pertambangan non-logam dan batuan yang tercatat hingga Maret 2026, tujuh izin diketahui sudah kedaluwarsa.

Data yang diperoleh AJNN menunjukkan hanya 12 perusahaan dan badan usaha yang memiliki Izin Operasi Produksi. 
Tujuh lainnya masih berstatus izin eksplorasi.

Enam izin berakhir pada 2025. Satu izin lagi habis masa berlaku Januari 2026. Artinya, ada perusahaan yang diduga masih beroperasi meski dokumen legalitasnya sudah mati.

Izin Produksi Terpusat di Beberapa Titik  
Perusahaan yang tercatat memiliki izin operasi produksi meliputi BUMG Muda Sebaya di Gampong Babah Krueng Teplep, Kecamatan Pante Ceureumen, dengan komoditas sirtu seluas 4 hektare.

Nama lain yang muncul adalah PT Tamping Mulia Jaya di Kecamatan Panton Reu, BUMDes Cahaya Pelita Tanjong Bungong di Kecamatan Kaway XVI, dan CV Van Veliz di Kecamatan Woyla.

PT Ardian Marek Resource, CV Muda Bersaudara, BUMG Gatayu, hingga CV Mirsan Alpen Putra juga terdaftar memiliki izin produksi di sejumlah wilayah Aceh Barat.

Eksplorasi Mandek, Izin Tetap Hidup 
Sementara itu, tujuh perusahaan masih menggenggam izin eksplorasi. Daftarnya mencakup PT Gunong Hitam Perkasa di Kecamatan Sungai Mas dan PT Altaco Jaya Lestari di Kecamatan Meureubo.

CV Anugrah Krueng Raya, CV Sawang Ramboet Crusher, CV Susi Emas Permata, hingga CV Mirsan Alpen Putra juga tercatat masih mengantongi izin eksplorasi di beberapa kecamatan.

Kondisi ini menunjukkan sebagian besar aktivitas belum masuk tahap produksi. Ironisnya, sebagian izin sudah habis masa berlaku tapi nama perusahaan masih tercantum dalam data pertambangan daerah.

Pengawasan Dipertanyakan 
Kondisi ini memunculkan pertanyaan soal pengawasan dan penertiban tambang galian C di Aceh Barat. 
Publik berhak tahu apakah perusahaan dengan izin mati masih beroperasi di lapangan.

Jika benar masih berjalan, maka ada potensi kerugian negara, kerusakan lingkungan, dan lemahnya penegakan aturan. Pemerintah daerah diminta segera melakukan verifikasi lapangan dan mencabut izin yang tidak lagi berlaku.

Tanpa tindakan tegas, data pertambangan hanya jadi catatan mati yang menutupi praktik di lapangan.
Netti/*

@Komfirmasi&Klarifikasi Berita diatas Tanpa Izin Penulis merupakan Pelanggaran Kode Etik &Hak Paten

#TambangGalianC #AcehBarat #IzinTambang #PengawasanLingkungan #TransparansiSDA