
Wartaglobal.id | Jakarta — Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pardiman, ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri atas dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, pada Senin (27/7/2026).
Menurut Eko, operasi penangkapan dipimpin langsung oleh tim gabungan yang terdiri dari Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Handik Zusen bersama Kasatgas NIC Kombes Pol. Kevin Leleury.
"Tim telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan," ujar Brigjen Eko dalam keterangannya.
Tidak hanya AKP Pardiman, Bareskrim Polri juga mengamankan enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan serta seorang anggota Polda Aceh yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
"Beserta enam orang anggotanya dan satu orang anggota Polda Aceh, terkait kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba," jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga. Penyidik juga terus mendalami dugaan jaringan, modus operandi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Polri menegaskan akan menindak tegas setiap personel yang terbukti menyalahgunakan jabatan maupun terlibat dalam tindak pidana narkotika. Penanganan perkara ini disebut sebagai bagian dari komitmen institusi dalam membersihkan aparat yang menyimpang dan menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.
//ss

.jpg)