Warta Global Tajam ! Jangan Jadikan Pengadilan Palu untuk Membungkam Pers: Gugatan Rp25 Miliar Dituding Ancam Kemerdekaan Media - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
Memuat berita...

More News

logoblog

Warta Global Tajam ! Jangan Jadikan Pengadilan Palu untuk Membungkam Pers: Gugatan Rp25 Miliar Dituding Ancam Kemerdekaan Media

Wednesday, July 15, 2026


DENPASAR – Warta Global.Id
Gugatan perdata senilai Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media di Bali kini tak lagi dipandang sebagai sekadar sengketa hukum biasa. Di mata Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), perkara itu telah berubah menjadi ujian besar bagi kebebasan pers di Indonesia.
Puluhan jurnalis, pemimpin organisasi pers, hingga advokat menyuarakan satu pesan yang sama: produk jurnalistik tidak boleh diadili dengan mekanisme yang mengabaikan Undang-Undang Pers.

Gugatan yang diajukan Advokat Togar Situmorang di Pengadilan Negeri Denpasar terkait pemberitaan mengenai status tersangkanya dalam dugaan penggelapan dana klien Rp1,8 miliar memantik perlawanan terbuka dari komunitas pers Bali.

Menurut SJB, pemberitaan tersebut merupakan hasil kerja jurnalistik yang telah memenuhi kaidah profesional, termasuk memberikan hak jawab kepada pihak yang diberitakan. Dengan demikian, apabila masih terdapat keberatan, jalur penyelesaiannya telah diatur secara jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi Dewan Pers.

Koordinator SJB, I Made Ariel Suardana (IMAS), menegaskan bahwa sengketa terhadap karya jurnalistik bukanlah ranah peradilan umum.
"Pers bekerja berdasarkan fakta. Hak jawab juga sudah diberikan. Karena itu, mekanisme penyelesaiannya harus mengikuti Undang-Undang Pers, bukan langsung dibawa ke gugatan perdata," tegasnya.

Pernyataan tersebut diperkuat Ketua SMSI Bali Emanuel Dewata Oja, yang menyebut gugatan tersebut sebagai langkah yang salah alamat apabila objek sengketanya adalah produk jurnalistik.

Yang menarik, sekitar 30 advokat dikabarkan siap memberikan bantuan hukum kepada empat media yang digugat. Kehadiran mereka dinilai bukan semata membela perusahaan pers, melainkan menjaga agar batas antara sengketa pers dan sengketa perdata tidak kabur.
Ketua Pena NTT, Agustinus Apollonaris Klasa Daton, bahkan mengingatkan bahwa perkara ini menyangkut masa depan seluruh media di Indonesia.

"Kalau gugatan seperti ini diterima, bisa menjadi yurisprudensi yang berbahaya. Besok-besok setiap pihak yang tidak suka diberitakan tinggal menggugat miliaran rupiah. Itu ancaman nyata bagi kemerdekaan pers."

SJB juga menyebut pola gugatan tersebut memiliki karakter Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau gugatan strategis yang dapat menimbulkan chilling effect—membuat media takut memberitakan fakta karena dibayangi tuntutan perdata bernilai fantastis.

Ketua JMSI Bali I Nyoman Ady Irawan berharap Mahkamah Agung memberikan arah yang konsisten sebagaimana praktik di sejumlah institusi penegak hukum yang lebih dahulu meminta pendapat Dewan Pers ketika menghadapi sengketa pemberitaan.
Sementara Ketua IWO Bali Tri Widiyanti Prasetiyo mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh dilemahkan melalui tekanan hukum.
Catatan Warta Global

Kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas. Media wajib tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi, memberi ruang hak jawab, dan siap dikoreksi apabila keliru. 

Namun di sisi lain, mekanisme penyelesaian sengketa pers juga telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pers untuk melindungi keseimbangan antara hak publik memperoleh informasi dan hak seseorang atas nama baiknya.
Apabila setiap pemberitaan yang tidak disukai langsung berujung gugatan perdata bernilai puluhan miliar rupiah tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme Dewan Pers, muncul kekhawatiran bahwa proses hukum dapat menjadi instrumen tekanan terhadap kerja jurnalistik.

Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang empat perusahaan media atau satu penggugat. Yang dipertaruhkan adalah apakah ruang kebebasan pers tetap dijaga sesuai kerangka hukum Indonesia, atau justru menghadapi preseden baru yang berpotensi memengaruhi keberanian media menjalankan fungsi kontrol sosial.