
BALI-WartaGlobal.Id
BANDA ACEH — Aceh kembali menghadapi pertanyaan besar yang tidak bisa dijawab hanya dengan slogan politik: ke mana arah ratusan triliun rupiah sumber daya dan anggaran khusus yang selama bertahun-tahun mengalir ke Aceh?
Pertanyaan ini semakin relevan menjelang berakhirnya skema Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh pada 2027.
Berdasarkan ketentuan UUPA dan aturan turunannya, skema Dana Otsus memang dirancang selama 20 tahun. Lima belas tahun pertama menggunakan formula 2 persen dari plafon DAU nasional, sedangkan lima tahun terakhir turun menjadi 1 persen. Karena itu, 2027 merupakan tahun terakhir skema tersebut dalam ketentuan yang berlaku saat ini.
Namun persoalannya bukan sekadar apakah Otsus akan diperpanjang.
Pertanyaan yang lebih tajam adalah: apa hasil nyata dari dana sebesar itu bagi rakyat Aceh?
Rp100 TRILIUN DAN PERTANYAAN JK
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pernah mempertanyakan persoalan tersebut secara terbuka.
JK menyoroti Aceh yang tetap menjadi provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Pulau Sumatra meskipun dana Otsus yang diterima sejak 2008 telah mencapai sekitar Rp100 triliun.
Pertanyaan JK sederhana, tetapi menohok:
“Dana Rp100 triliun itu diapain?”
Sorotan tersebut bukan sekadar kritik politik. Persoalan tata kelola memang menjadi salah satu kunci dalam menjelaskan mengapa besarnya anggaran tidak otomatis menghasilkan kesejahteraan.
DATA BPS TIDAK BISA DIBANTAH
Data resmi BPS menunjukkan pada September 2025 persentase penduduk miskin Aceh masih berada di angka 12,22 persen, turun tipis dari 12,33 persen pada Maret 2025.
BPS mencatat sekitar 703 ribu penduduk Aceh masih berada dalam kategori miskin. Kemiskinan di pedesaan bahkan mencapai 14,51 persen, jauh lebih tinggi dibanding perkotaan sebesar 8,15 persen.
Artinya, meskipun terdapat perbaikan, problem kemiskinan Aceh belum selesai.
Uang besar sudah datang. Pertanyaannya: mengapa dampaknya belum sebesar uang yang digelontorkan?
ACEH BUKAN TANAH MISKIN
Ironinya semakin tajam karena Aceh bukan daerah yang miskin sumber daya alam.
Aceh memiliki potensi minyak dan gas, batu bara, emas, bijih besi, panas bumi serta berbagai mineral lainnya. Pemerintah Aceh sendiri mempromosikan sektor pertambangan, migas, batu bara dan emas sebagai potensi investasi daerah.
Data Dinas ESDM Aceh bahkan mencatat pada triwulan I-II 2025 produksi batu bara mencapai sekitar 7,52 juta ton, dengan penjualan sekitar 6,96 juta ton. Pada periode yang sama, penjualan bijih besi tercatat sekitar 220 ribu ton.
Maka muncul paradoks besar:
Tanah kaya, tetapi rakyat masih miskin.
Sumber daya melimpah, tetapi kesejahteraan belum maksimal.
Dana khusus besar, tetapi pertanyaan tentang tata kelola belum selesai.
Inilah yang seharusnya menjadi bahan audit publik.
JANGAN SALAHKAN RAKYAT ACEH
WartaGlobal menegaskan: persoalan ini tidak boleh diarahkan menjadi tuduhan terhadap masyarakat Aceh.
Rakyat Aceh bukan pihak yang harus menanggung kegagalan tata kelola.
Yang harus dipertanyakan adalah kualitas kebijakan, perencanaan anggaran, pengawasan, transparansi, serta efektivitas penggunaan dana publik.
Menyalahkan seluruh masyarakat Aceh, apalagi menggeneralisasi masyarakat sebagai korup atau gagal mengelola daerah, merupakan cara berpikir yang keliru.
Yang harus diperiksa adalah siapa yang memiliki kewenangan mengelola uang negara dan apakah uang tersebut benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
OTSUS AKAN BERAKHIR, TETAPI DEBAT JUSTRU MEMANAS
Pemerintah Aceh saat ini memang sedang membahas revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh bersama pemerintah pusat.
Salah satu isu utamanya adalah alokasi dan tata kelola Dana Otsus.
Pada Juni 2026, Pemerintah Aceh menyatakan dalam pembahasan revisi UUPA mereka tetap mengusulkan alokasi Dana Otsus sebesar 2,5 persen.
Artinya, isu Otsus bukan lagi sekadar wacana.
Ini adalah pertarungan kebijakan fiskal yang nilainya sangat besar.
Karena itu publik berhak bertanya:
Apakah perpanjangan Otsus akan disertai mekanisme pengawasan yang lebih ketat?
Apakah indikator keberhasilannya akan dibuat terukur?
Berapa persen dana yang benar-benar masuk ke pengentasan kemiskinan?
Berapa yang menjadi belanja pembangunan?
Berapa yang menghasilkan lapangan kerja?
Dan yang paling penting:
Berapa rupiah yang benar-benar dirasakan masyarakat miskin Aceh?
JANGAN SAMPAI KONFLIK MASA LALU MENJADI TAMENG
Perjanjian Helsinki dan lahirnya UUPA merupakan bagian penting dari sejarah perdamaian Aceh. UU Nomor 11 Tahun 2006 secara eksplisit dibentuk dalam konteks penyelesaian konflik dan pembangunan Aceh dalam kerangka NKRI.
Karena itu, stabilitas perdamaian harus dijaga.
Tetapi perdamaian tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan transparansi.
Begitu pula nasionalisme tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik.
Jika ada kelompok masyarakat mengibarkan simbol separatis, menurunkan Merah Putih atau melakukan tindakan yang melanggar hukum, aparat penegak hukum harus bertindak berdasarkan hukum dan bukti.
Namun menghubungkan tindakan tersebut secara otomatis dengan “upaya memperpanjang Otsus” juga harus dibuktikan.
Itu masih merupakan dugaan atau hipotesis politik, bukan fakta yang boleh ditulis sebagai kesimpulan tanpa bukti.
AUDIT, BUKAN SEKADAR PERPANJANGAN
Jika Otsus diperpanjang, tuntutannya justru harus lebih keras:
Dana boleh diperpanjang, tetapi pertanggungjawaban juga harus diperpanjang dan diperketat.
Publik membutuhkan dashboard terbuka yang menunjukkan:
- jumlah Dana Otsus setiap tahun;
- program dan proyek yang dibiayai;
- lokasi proyek;
- nilai kontrak;
- pelaksana pekerjaan;
- progres fisik;
- penerima manfaat;
- hasil audit;
- serta dugaan penyimpangan yang sedang diproses aparat penegak hukum.
Sebab Rp100 triliun bukan angka kecil.
Dengan uang sebesar itu, masyarakat berhak mendapatkan pembangunan yang bisa dilihat, diukur dan dirasakan.
ACEH TIDAK BOLEH TERUS MENJADI PARADOKS
Aceh mempunyai sejarah panjang, kekayaan alam, posisi strategis dan kewenangan khusus.
Tetapi semua itu tidak cukup jika tata kelolanya gagal mengubah sumber daya menjadi kesejahteraan.
Karena itu, sebelum pemerintah dan elite politik berdebat soal berapa persen Otsus yang harus diperpanjang, ada pertanyaan yang jauh lebih penting:
Apa yang salah dengan tata kelola selama ini?
Dan jika memang tidak ada yang salah, mengapa kemiskinan masih setinggi itu?
Inilah pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka—bukan dengan slogan, bukan dengan sentimen pusat versus daerah, dan bukan pula dengan memainkan luka sejarah.
Aceh tidak membutuhkan drama baru. Aceh membutuhkan transparansi, audit, investasi produktif, lapangan kerja dan keberanian membongkar kebocoran anggaran.
Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan Otsus bukan seberapa besar dana yang masuk ke rekening pemerintah.
Ukuran keberhasilannya adalah seberapa besar perubahan kehidupan rakyat Aceh.
FFU WartaGlobal
Fact-Finding Unit

.jpg)