
BINJAI — WartaGlobal.Id
Pelayanan publik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Binjai kembali menjadi sorotan. Kali ini muncul pengakuan seorang warga yang menyebut harus mengeluarkan uang hingga Rp850 ribu untuk memperoleh SIM A, dengan proses yang diklaim tidak melalui ujian teori maupun praktik.
Rendi, warga Bukit Lawang yang mengaku sebagai pemohon SIM A, menyampaikan kepada WartaGlobal bahwa dirinya diminta membayar sekitar Rp850 ribu. Menurut keterangannya, proses tersebut berlangsung tanpa mengikuti rangkaian ujian sebagaimana prosedur penerbitan SIM.
“Bayar Rp850 ribu, tidak ada tes. Tinggal foto, kemudian SIM jadi,” ujar Rendi.
Ia juga menyebut nama seseorang yang disebutnya berinisial atau bernama “Dedi” sebagai pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses tersebut.
WartaGlobal belum dapat memverifikasi secara independen identitas “Dedi”, aliran uang Rp850 ribu, maupun apakah uang tersebut diterima oleh petugas resmi Satpas. Karena itu, seluruh tudingan tersebut masih berstatus dugaan dan membutuhkan pemeriksaan resmi.
SELISIH Rp730 RIBU
Dari sisi tarif PNBP, terdapat persoalan yang layak diperiksa.
PP Nomor 76 Tahun 2020 mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Polri. Untuk penerbitan SIM A baru, tarif PNBP tercantum sebesar Rp120 ribu.
Dengan demikian, apabila benar seorang pemohon membayar Rp850 ribu untuk penerbitan SIM A baru, terdapat selisih sekitar:
Rp850.000 – Rp120.000 = Rp730.000.
Namun, angka tersebut tidak otomatis dapat disebut sebagai pungutan liar, karena harus diketahui terlebih dahulu apakah terdapat komponen biaya lain yang sah, seperti pemeriksaan kesehatan atau psikologi, serta kepada siapa dan untuk keperluan apa pembayaran dilakukan.
Yang menjadi persoalan serius adalah apabila terdapat pungutan tambahan yang tidak memiliki dasar hukum, tidak disertai bukti pembayaran resmi, atau masuk ke rekening maupun kantong pribadi.
PP 76/2020 juga menegaskan bahwa PNBP Polri wajib disetor ke Kas Negara.
TANPA TES? INI YANG PALING SERIUS
Persoalan kedua bahkan lebih penting daripada selisih biaya.
Penerbitan SIM baru bukan sekadar administrasi dan pengambilan foto.
Dalam mekanisme penerbitan SIM, terdapat tahapan pendaftaran, identifikasi, pencerahan/pengujian, hingga pencetakan atau penyerahan SIM.
Untuk pemohon SIM baru, ujian teori dan praktik merupakan bagian penting dari proses untuk memastikan kompetensi calon pengemudi. Dalam pemberitaan Februari 2026, pejabat Satlantas Polres Binjai sendiri menegaskan bahwa pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktik secara mandiri sebelum SIM diterbitkan.
Artinya, jika benar ada SIM baru yang dapat diterbitkan hanya dengan membayar uang dan kemudian menjalani proses foto tanpa mengikuti ujian, maka persoalannya bukan lagi sekadar buruknya pelayanan publik.
Hal tersebut berpotensi menyentuh persoalan integritas proses penerbitan SIM dan keselamatan lalu lintas.
TEMUAN FFU WARTAGLOBAL: ADA GAP ANTARA SOP DAN PENGAKUAN PEMOHON
Fact-Finding Unit (FFU) WartaGlobal melihat sedikitnya empat titik yang perlu diperiksa secara objektif:
Pertama, transparansi tarif.
Apakah setiap pembayaran yang diminta kepada pemohon memiliki dasar tarif resmi dan bukti pembayaran?
Kedua, kepatuhan prosedur.
Apakah pemohon benar-benar mengikuti ujian teori dan praktik sebagaimana mekanisme penerbitan SIM baru?
Ketiga, jalur pembayaran.
Apakah uang Rp850 ribu dibayarkan melalui kanal resmi PNBP atau diberikan secara tunai kepada individu tertentu?
Keempat, jejak administrasi digital.
Apakah terdapat rekaman registrasi, hasil ujian, biometrik, dan pencetakan SIM yang menunjukkan bahwa pemohon menjalani seluruh tahapan?
Empat titik tersebut jauh lebih penting daripada sekadar saling bantah di media.
Sebab, jika proses penerbitan SIM telah terdigitalisasi dan memiliki jejak administrasi, pemeriksaan seharusnya dapat dilakukan secara relatif objektif.
KONTRADIKSI YANG HARUS DIJAWAB
Menariknya, pada Februari 2026, pihak Polres Binjai pernah menyampaikan kepada media bahwa pelayanan SIM harus berjalan sesuai SOP dan masyarakat diminta tidak menggunakan jasa calo.
Kapolres Binjai saat itu menegaskan proses penerbitan SIM harus mengikuti prosedur. Kasat Lantas juga menyebut pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktik secara mandiri.
Pihak Satpas Polres Binjai dalam pemberitaan lain bahkan membantah adanya praktik pungli dan menyatakan biaya penerbitan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020. Pemohon juga disebut wajib mengikuti ujian teori dan praktik.
Di sinilah pertanyaan publik menjadi semakin sederhana:
Jika SOP sudah berjalan dengan baik, bagaimana mungkin muncul pengakuan pemohon yang menyebut membayar Rp850 ribu dan tidak menjalani tes?
Apakah pengakuan tersebut keliru?
Apakah yang bersangkutan menggunakan jasa perantara?
Apakah ada oknum di luar sistem resmi?
Atau justru terdapat celah pengawasan di dalam pelayanan Satpas?
Semua pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan yang transparan.
PROPAM DAN PAMINAL PATUT TURUN
WartaGlobal menilai dugaan tersebut layak ditindaklanjuti oleh Propam/Paminal Polda Sumatera Utara dan pengawasan internal Polri.
Pemeriksaan tidak harus langsung menyimpulkan siapa yang bersalah.
Tetapi pemeriksaan dapat dimulai dengan hal sederhana:
Telusuri satu nama pemohon.
Periksa nomor registrasinya.
Periksa bukti pembayaran.
Periksa hasil ujian teori.
Periksa hasil ujian praktik.
Periksa rekaman biometrik.
Periksa petugas yang melakukan registrasi.
Periksa siapa yang mencetak SIM.
Periksa aliran uang Rp850 ribu.
Jika seluruh dokumen menunjukkan pemohon tidak pernah mengikuti ujian tetapi SIM tetap diterbitkan, maka dugaan tersebut memiliki dasar yang jauh lebih kuat untuk ditindaklanjuti.
Sebaliknya, jika dokumen menunjukkan seluruh proses dilakukan sesuai SOP, maka pihak yang memberikan informasi tersebut juga perlu dimintai klarifikasi mengenai asal-usul angka Rp850 ribu dan pihak yang menerima uang tersebut.
PELAYANAN PUBLIK JANGAN BERUBAH MENJADI “JALUR CEPAT”
Pembuatan SIM memiliki konsekuensi langsung terhadap keselamatan masyarakat.
SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi. SIM merupakan instrumen untuk memastikan seseorang memenuhi persyaratan dan kompetensi mengemudi.
Karena itu, dugaan “bayar lebih mahal tanpa tes” harus dipandang serius.
Jika terbukti, praktik seperti itu bukan hanya merugikan pemohon secara finansial, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Lebih jauh, jika seseorang memperoleh SIM tanpa melalui pengujian kompetensi, masyarakat pengguna jalan lainnya ikut menanggung risikonya.
WARTAGLOBAL MEMINTA KLARIFIKASI TERBUKA
WartaGlobal membuka ruang hak jawab bagi Kapolres Binjai, Kasat Lantas Polres Binjai, Kepala Satpas, Propam Polda Sumatera Utara, maupun pihak yang disebut dalam laporan ini untuk memberikan klarifikasi.
Publik tidak membutuhkan perang narasi.
Publik membutuhkan bukti.
Jika benar tidak ada pungli, tunjukkan mekanisme dan bukti pembayaran resmi.
Jika benar semua pemohon menjalani ujian, buka data proses penerbitannya sesuai ketentuan perlindungan data.
Jika ada oknum yang bermain, jangan lindungi.
Sebab pelayanan publik yang bersih bukan diukur dari spanduk “anti-calo”, melainkan dari apakah masyarakat benar-benar bisa mendapatkan pelayanan sesuai tarif, prosedur, dan hukum yang berlaku.
Temuan Awal FFU WartaGlobal: Dugaan pungutan Rp850 ribu dan penerbitan SIM tanpa tes membutuhkan verifikasi investigatif terhadap dokumen, sistem registrasi, bukti pembayaran, rekaman ujian, serta pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak yang terkait.
Catatan redaksi: WartaGlobal belum menyimpulkan adanya tindak pidana atau pelanggaran disiplin oleh petugas tertentu. Tuduhan terhadap individu maupun institusi hanya dapat dinyatakan terbukti setelah melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berwenang.

.jpg)