
DENPASAR – WartaGlobal.Id
Upaya damai dalam gugatan perdata senilai Rp 25 miliar yang diajukan advokat Togar Situmorang terhadap sejumlah perusahaan media resmi kandas. Setelah mediasi dinyatakan gagal, perkara kini memasuki babak persidangan. Namun, sidang perdana pascamediasi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (24/8), belum masuk ke pemeriksaan substansi perkara.
Agenda penentuan jadwal persidangan terpaksa ditunda lantaran ketua majelis hakim berhalangan hadir karena sakit. Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang pada Senin (31/8). Agenda masih sama, yakni penentuan tahapan dan jadwal persidangan yang akan dilalui para pihak hingga putusan. Meski demikian, kubu tergugat mengaku telah menyiapkan langkah hukum. Bahkan, sejak awal persidangan, persoalan kewenangan pengadilan bakal menjadi senjata utama untuk menghadapi gugatan tersebut.
Kuasa hukum sejumlah perusahaan media, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., menegaskan pihaknya akan mengajukan kompetensi absolut dalam jawaban gugatan. Menurut Ariel, PN Denpasar dinilai tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara yang berkaitan dengan sengketa pemberitaan atau produk jurnalistik tersebut. Penyelesaiannya, kata dia, semestinya terlebih dahulu mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami pastikan dalam jawaban gugatan yang pertama kami akan mengajukan kompetensi absolut. Artinya, Pengadilan Negeri Denpasar tidak punya kewenangan mengadili perkara ini karena kewenangannya ada di Dewan Pers,” tegas Ketua Peradi Sai Denpasarl. Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting yang akan diuji dalam persidangan. Pihak tergugat berpendapat sengketa yang berkaitan dengan pers memiliki mekanisme khusus dan tidak serta-merta dapat dibawa ke peradilan umum.
Ariel bahkan menganalogikan persoalan tersebut dengan mekanisme penyelesaian sengketa profesi lain yang memiliki lembaga khusus.
“Kalau kita seorang advokat melakukan pelanggaran etik, masa diadili oleh Pengadilan Negeri? Kita punya Dewan Kehormatan Profesi. Model seperti itu mestinya juga berlaku dalam penyelesaian sengketa pers,” pengacara telah menangani banyak kasus.
Menurut dia, keberadaan mekanisme khusus dalam UU Pers tidak boleh diabaikan. Terlebih, pihaknya menyebut hak jawab terhadap pemberitaan yang dipersoalkan telah diberikan.
“Penyelesaian lewat Dewan Pers itu yang harus diutamakan, apalagi terhadap hak jawab sudah diberikan. Apalagi persoalannya? Sehingga tidak terjadi perbuatan melawan hukum di sini,” tegasnya.
Karena itu, kubu tergugat meminta agar proses hukum tetap berada pada jalur yang semestinya. Mereka khawatir perkara justru bergeser dari mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur secara khusus. “Kami ingin perkara ini tidak keluar jalur, tidak keluar dari rel penegakan hukum. Fungsi penyelesaian sengketa pers harus dikembalikan pada mekanisme yang sudah diatur,” imbuh Ariel.
Sebelumnya, proses mediasi perkara tersebut juga telah berakhir tanpa kesepakatan. Tim kuasa hukum para tergugat menolak seluruh syarat yang diajukan penggugat dalam resume mediasi.
Penolakan yang semula disampaikan secara lisan kemudian ditegaskan secara tertulis sesuai mekanisme mediasi di pengadilan. Pihak tergugat menilai sejumlah syarat yang diajukan telah menyentuh materi pokok gugatan sehingga tidak lagi berada dalam ruang kompromi.
Dengan gagalnya mediasi, proses perkara pun berlanjut ke tahap persidangan. Bagi kubu tergugat, persoalan kompetensi absolut menjadi pintu pertama yang harus dibuka sebelum masuk ke pemeriksaan materi gugatan. Jika argumentasi tersebut diterima, maka pemeriksaan perkara tidak perlu dilanjutkan ke tahapan pembuktian yang panjang.
Ariel memperkirakan, apabila perkara diperiksa secara penuh, tahapan persidangan dapat berlangsung hingga belasan kali. Mulai pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, hingga putusan. Namun, dia optimistis persoalan kewenangan dapat diputus lebih awal apabila majelis hakim memahami secara utuh mekanisme penyelesaian sengketa pers.
“Kalau hakim paham atau detail tentang Undang-Undang Pers dan lembaga penyelesaiannya, tiga kali selesai ini. Dari pembacaan gugatan, jawaban, kemudian putusan sela,” ungkapnya. Sidang lanjutan dijadwalkan Senin (31/8). Kubu tergugat memastikan akan hadir dan menyampaikan jawaban sekaligus argumentasi mengenai kompetensi absolut PN Denpasar.
Dengan gagalnya mediasi, pertarungan gugatan Rp 25 miliar tersebut kini memasuki babak baru. Bagi tergugat, pertarungan tidak semata mengenai materi gugatan, tetapi terlebih dahulu menyangkut apakah PN Denpasar berwenang mengadili perkara tersebut atau tidak.
Jika kompetensi absolut menjadi titik krusial, maka sidang 31 Agustus mendatang bakal menjadi panggung penting bagi kubu tergugat untuk menguji dasar kewenangan pengadilan sebelum perkara masuk lebih jauh ke substansi. (X)

.jpg)