
JAKARTA — WartaGlobal.Id
Perjanjian perdagangan Indonesia–Amerika Serikat The Agreement on Reciprocal Trade (ART) memasuki babak hukum baru.
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari CELIOS, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia for Global Justice (IGJ), Solidaritas Perempuan, dengan dukungan WALHI Nasional dan Trend Asia, resmi mendaftarkan gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta) pada 11 Maret 2026.
Gugatan tersebut bukan menggugat keberadaan hubungan dagang Indonesia dengan Amerika Serikat semata. Koalisi mempersoalkan tindakan Presiden menandatangani ART pada 19 Februari 2026, yang menurut mereka dilakukan tanpa persetujuan DPR dan tanpa partisipasi publik yang bermakna.
Perkara ini sekaligus membuka pertanyaan serius: sejauh mana kewenangan eksekutif dalam membuat kesepakatan internasional dapat berjalan tanpa keterlibatan lembaga legislatif dan publik?
Pemerintah: ART Belum Otomatis Berlaku
Ada satu fakta penting yang perlu ditempatkan secara proporsional.
Pemerintah menyatakan ART belum langsung berlaku hanya karena telah ditandatangani pada 19 Februari 2026.
Dalam penjelasan resmi Sekretariat Negara, perjanjian tersebut akan berlaku 90 hari setelah kedua negara memberikan pemberitahuan tertulis bahwa prosedur hukum masing-masing, termasuk konsultasi dengan lembaga terkait dan ratifikasi, telah selesai.
Dengan demikian, persoalan hukum yang kini diuji bukan sekadar “apakah ART sudah berlaku”, tetapi juga apakah tindakan penandatanganannya telah memenuhi seluruh persyaratan konstitusional dan administratif yang berlaku.
Titik Benturan Ada di Pasal 11 UUD 1945
Konstitusi memberikan kerangka yang cukup jelas.
Pasal 11 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Sementara Pasal 11 ayat (2) mengatur perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, berkaitan dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang.
Di sinilah argumentasi hukum koalisi masyarakat sipil mendapatkan ruang perdebatan.
Mereka menilai substansi ART memiliki dampak luas terhadap berbagai kebijakan strategis sehingga semestinya melibatkan DPR.
Namun, apakah ART secara hukum termasuk perjanjian yang membutuhkan persetujuan DPR sebelum penandatanganan merupakan persoalan hukum yang harus diuji berdasarkan substansi, tahapan dan instrumen pengesahannya—bukan diputuskan melalui opini media.
Bukan Sekadar Tarif
ART memang berawal dari persoalan tarif.
Pemerintah Indonesia menjelaskan bahwa Amerika Serikat sebelumnya menetapkan tarif resiprokal 32 persen terhadap Indonesia. Setelah proses negosiasi, angka tersebut turun menjadi 19 persen. Pemerintah menyatakan negosiasi dilakukan untuk menjaga daya saing ekspor Indonesia dan melindungi sekitar 4–5 juta pekerja langsung di sektor industri padat karya yang terdampak kebijakan tarif.
Namun cakupan kesepakatan jauh lebih luas daripada sekadar tarif.
Pemerintah Amerika Serikat menyatakan Indonesia akan menghapus hambatan tarif terhadap lebih dari 99 persen produk AS yang masuk ke Indonesia, sekaligus membuat sejumlah komitmen terkait hambatan non-tarif, standar produk, persyaratan kandungan lokal, perdagangan digital, pertanian dan sektor lainnya.
Kajian independen ISEAS–Yusof Ishak Institute juga menilai ART tidak menyerupai perjanjian perdagangan konvensional karena mencakup isu investasi, layanan digital, perdagangan dan aspek keamanan ekonomi. Kajian tersebut menyebut perjanjian ditandatangani pada 19 Februari 2026 dan belum diratifikasi Indonesia pada saat kajian diterbitkan.
CELIOS: Ada Risiko terhadap Ruang Kebijakan Negara
CELIOS menjadi salah satu pihak utama yang menggugat.
Dalam dokumen keberatannya, CELIOS menyoroti sejumlah ketentuan ART yang menurut mereka berpotensi memengaruhi ruang kebijakan Indonesia, antara lain sektor energi, mineral kritis, pangan, pertanian, industri dan ketentuan kandungan lokal.
Dalam dokumen gugatan, koalisi juga mempersoalkan ketentuan yang menurut mereka membuka akses investasi Amerika Serikat terhadap rantai pengelolaan mineral kritis dan sektor energi Indonesia.
Koalisi menilai ketentuan tersebut berpotensi mempersempit ruang pemerintah dalam menentukan kebijakan nasional di sektor strategis.
Tetapi seluruh klaim tersebut tetap merupakan dalil pihak penggugat, bukan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.
Bagaimana dengan DPR?
Persoalan keterlibatan DPR menjadi salah satu inti perkara.
UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional mengatur mekanisme pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional. Undang-undang tersebut masih berlaku, tetapi Pasal 10 telah mengalami perubahan status hukum setelah Putusan MK Nomor 13/PUU-XVI/2018.
Putusan MK penting karena Mahkamah menyatakan Pasal 10 UU 24/2000 inkonstitusional bersyarat apabila ditafsirkan bahwa hanya kategori tertentu dalam pasal tersebut yang dapat memerlukan persetujuan DPR.
Artinya, perdebatan mengenai ART tidak cukup hanya dengan melihat judul perjanjiannya.
Substansi, dampak dan konsekuensi hukum perjanjian menjadi bagian penting dalam menentukan mekanisme pengesahannya.
PTUN Kini Menjadi Arena Pengujian
Koalisi meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan Presiden menyetujui dan/atau mengesahkan ART sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah serta meminta pelaksanaan ART ditunda sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.
Secara hukum acara TUN, Mahkamah Agung mencatat bahwa setelah berlakunya UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN berwenang mengadili perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad/OOD).
Maka, gugatan tersebut bukan sekadar aksi politik.
Ia telah masuk ke wilayah sengketa hukum administrasi pemerintahan yang harus diuji melalui argumentasi hukum dan alat bukti.
“Kabinet Bayangan” dan Pertarungan Kebijakan
Istilah “kabinet bayangan” dalam konteks ini sebaiknya tidak dipahami secara harfiah sebagai keberadaan kabinet alternatif.
Jika digunakan sebagai metafora jurnalistik, istilah tersebut menggambarkan kekhawatiran bahwa keputusan strategis negara dapat dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi dan geopolitik di luar mekanisme pengambilan keputusan publik yang transparan.
Namun, kritik semacam itu harus dibuktikan dengan dokumen, fakta dan proses hukum.
Bukan sekadar asumsi.
Yang Dipertaruhkan Lebih Besar dari Sebuah Perjanjian Dagang
ART kini menjadi titik temu antara perdagangan, investasi, kepentingan industri nasional, pangan, energi, sumber daya alam, kebijakan digital, hubungan luar negeri dan kedaulatan kebijakan negara.
Pemerintah melihat kesepakatan tersebut sebagai instrumen untuk menjaga akses pasar Amerika Serikat dan menurunkan tekanan tarif.
Sebaliknya, koalisi masyarakat sipil melihat terdapat risiko terhadap ruang kebijakan nasional dan mempertanyakan proses pengambilan keputusan.
Dua perspektif itu harus diuji secara terbuka.
Catatan Data Jurnalis
19 Februari 2026: ART Indonesia–AS ditandatangani.
11 Maret 2026: Koalisi masyarakat sipil mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Tarif resiprokal AS terhadap Indonesia: dari 32 persen menjadi 19 persen setelah negosiasi.
Cakupan pasar: AS menyatakan Indonesia akan menghapus hambatan tarif terhadap lebih dari 99 persen produk AS.
Status: Pemerintah menyatakan ART memerlukan penyelesaian prosedur hukum dan ratifikasi sebelum berlaku.
Catatan data:
Perkara ART bukan sekadar pertarungan antara pemerintah dan kelompok masyarakat sipil.
Ini adalah uji penting terhadap batas kewenangan eksekutif, fungsi DPR, transparansi perjanjian internasional dan ruang partisipasi publik dalam menentukan arah ekonomi Indonesia.
Publik tidak membutuhkan propaganda dari kedua sisi.
Publik membutuhkan dokumen, angka, argumentasi hukum dan putusan pengadilan.
Dan kini, bola berada di arena hukum.
Apakah ART merupakan keputusan strategis yang sah secara konstitusional—atau justru sebuah tindakan pemerintah yang melampaui batas kewenangannya?
PTUN Jakarta yang akan menguji dalil tersebut.

.jpg)