
JAKARTA — WartaGlobal.Id
Penetapan Ruben Samuel Onsu alias Ruben Onsu sebagai tersangka dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi membuka babak baru perkara yang ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun, perhatian kini bukan hanya tertuju pada substansi perkara. Cara polisi menyampaikan status hukum Ruben kepada publik ikut dipersoalkan kuasa hukumnya, Minola Sebayang.
Minola mempertanyakan alasan status tersangka tersebut diumumkan secara terbuka, sementara menurut keterangannya, persoalan tersebut seharusnya terlebih dahulu diketahui oleh pihak yang bersangkutan.
“Saya enggak mengerti kenapa harus ada pengumuman gitu. Kenapa publik harus tahu hal itu?”
Pernyataan tersebut disampaikan Minola kepada awak media pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Polisi Punya Dasar Penetapan
Di sisi lain, penetapan Ruben sebagai tersangka bukan sekadar informasi media.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menyatakan penyidik telah melakukan gelar perkara dan peserta gelar menyepakati perubahan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, tertanggal 22 Agustus 2025.
Penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 25 April 2026. Polisi menyatakan telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli, sebelum perkara tersebut masuk tahap penetapan tersangka.
Polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan Ruben dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan berikutnya.
Rp3,5 Miliar Menjadi Titik Persoalan
Kasus ini berkaitan dengan dana investasi yang menurut polisi mencapai Rp3,5 miliar.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menyebut dana tersebut merupakan modal investasi milik korban.
Menurut kronologi yang disampaikan polisi, pada 6 Februari 2025 korban tertarik menginvestasikan dananya setelah adanya tawaran dari pihak Ruben.
Namun, setelah sampai pada waktu yang disepakati, keuntungan yang dijanjikan disebut belum diperoleh dan modal investasi juga belum dikembalikan. Persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian.
Polisi menyebut perkara tersebut disangkakan dengan ketentuan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, atau ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diterangkan penyidik kepada media.
Versi Ruben Berbeda
Di sinilah persoalan menjadi menarik.
Kuasa hukum Ruben menyampaikan versi bahwa perkara tersebut pada dasarnya berkaitan dengan hubungan pinjam-meminjam atau utang-piutang, bukan sebagaimana konstruksi perkara investasi yang disampaikan kepolisian.
Perbedaan konstruksi tersebut penting karena nantinya akan diuji melalui proses hukum, alat bukti, pemeriksaan saksi, ahli, serta tahapan penuntutan dan persidangan apabila perkara berlanjut.
Dengan kata lain, status tersangka bukanlah putusan bersalah.
Ruben masih mempunyai hak untuk memberikan pembelaan dan membantah konstruksi perkara yang disangkakan kepadanya.
Pertanyaan Etis: Seberapa Jauh Polisi Perlu Mengumumkan?
Keberatan Minola membuka pertanyaan yang lebih luas mengenai komunikasi penegakan hukum kepada publik.
Masyarakat memang mempunyai hak memperoleh informasi mengenai perkara yang memiliki kepentingan publik.
Tetapi pada saat yang sama, pemberitaan perkara pidana harus tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah, hak tersangka, serta kepentingan penyidikan.
Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers mewajibkan wartawan menghasilkan berita yang akurat dan berimbang. Pasal 3 juga menegaskan kewajiban menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Karena itu, media tidak boleh mengubah kalimat “ditetapkan sebagai tersangka” menjadi “terbukti melakukan penipuan.”
Keduanya mempunyai konsekuensi hukum yang sangat berbeda.
Publik Berhak Tahu, Tetapi Tidak Berhak Menghakimi
Dalam perkara yang melibatkan figur publik, batas antara kepentingan publik dan konsumsi publik menjadi semakin tipis.
Status hukum seorang figur terkenal tentu memiliki nilai berita.
Tetapi popularitas seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak hukumnya.
Sebaliknya, status figur publik juga tidak boleh membuat proses penegakan hukum kehilangan transparansi.
Yang diperlukan adalah transparansi yang proporsional.
Polisi perlu menjelaskan dasar penanganan perkara, tahapan penyidikan, konstruksi pasal dan perkembangan proses hukum secara faktual.
Media kemudian berkewajiban menguji keterangan tersebut dengan pihak terkait.
Bola Kini di Tangan Penyidik
Perkara Ruben belum selesai hanya karena status tersangka telah diumumkan.
Tahap berikutnya justru menjadi ujian bagi penyidik.
Apakah konstruksi dugaan tindak pidana dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah?
Apakah hubungan antara para pihak benar merupakan investasi sebagaimana konstruksi penyidik, atau terdapat persoalan perdata/utang-piutang sebagaimana disampaikan pihak Ruben?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah seluruh proses pemeriksaan akan dilakukan secara objektif, transparan dan sesuai hukum acara pidana?
Pertanyaan-pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui proses hukum, bukan melalui opini di media sosial.
FFU WartaGlobal: Jangan Jadikan Status Tersangka sebagai Vonis
FFU WartaGlobal memandang perkara ini perlu dikawal secara kritis, tetapi tetap proporsional.
Penegakan hukum harus tegas apabila memang ditemukan tindak pidana.
Namun, ketegasan hukum juga harus berjalan bersama due process of law.
Ruben Onsu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan proses penyidikan yang dijelaskan kepolisian. Pada saat yang sama, Ruben tetap memiliki hak hukum untuk membela diri dan memberikan versinya.
Tersangka bukan terpidana.
Putusan bersalah atau tidak bersalah pada akhirnya berada dalam mekanisme peradilan berdasarkan pembuktian yang sah.
Bagi pers, tugasnya bukan menjadi hakim.
Tugas pers adalah mengawasi, menguji, mengungkap fakta, memberi ruang kepada semua pihak dan memastikan publik tidak disesatkan oleh informasi sepihak.
DATA KUNCI PERKARA
- Terlapor/tersangka: Ruben Samuel Onsu.
- Perkara: dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
- Nilai dana: sekitar Rp3,5 miliar.
- Laporan polisi: Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
- Tanggal laporan: 22 Agustus 2025.
- Naik penyidikan: 25 April 2026.
- Saksi: lebih dari enam orang, termasuk saksi ahli.
- Penetapan tersangka: setelah gelar perkara pada Agustus 2026.
- Rencana pemeriksaan: Ruben akan dipanggil sebagai tersangka.
- Posisi kuasa hukum: mempertanyakan pengumuman status tersangka kepada publik dan menyampaikan versi berbeda mengenai duduk perkara.
Sumber: Polres Metro Jakarta Selatan/AKP Joko Adi Wibowo dan AKBP Iskandarsyah; keterangan kuasa hukum Minola Sebayang; ANTARA, Tirto, Liputan6 dan laporan media terkait.

.jpg)