KEPPRES 95/TPA/2026: M. Nasir Dicopot dari Kursi Sekda Aceh, Tapi Bukan Diberhentikan dari ASN - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

IKLAN GAMBAR

Dirgahayu RI

ADS

Memuat berita...

More News

logoblog

KEPPRES 95/TPA/2026: M. Nasir Dicopot dari Kursi Sekda Aceh, Tapi Bukan Diberhentikan dari ASN

Tuesday, August 25, 2026


Poto ,Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan M. Nasir, S.IP., MPA., dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Aceh.

Usulan Mendagri Jadi Mata Rantai Keputusan Presiden, Alasan Substantif Pergantian Masih Menjadi Tanda Tanya

BANDA ACEH — WartaGlobal.Id

Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan M. Nasir, S.IP., MPA., dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Aceh.

Keputusan itu bukan sekadar pergantian pejabat administratif biasa. Sebab, pemberhentian Sekda Aceh sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Madya ditetapkan langsung melalui Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026. Sehari kemudian, 22 Agustus 2026, Sekretariat Dukungan Kabinet Kementerian Sekretariat Negara RI mengirimkan surat kepada Gubernur Aceh untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

Apa sebenarnya isi Keppres?

Petikan keputusan Presiden secara eksplisit menyatakan:

“Memberhentikan dengan hormat Sdr. M. Nasir, S.IP., MPA., NIP 197402072001121001, Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.”

Kalimat tersebut penting untuk dibaca secara utuh.

M. Nasir diberhentikan dari jabatan Sekda, tetapi bukan diberhentikan sebagai ASN.

Pemberhentiannya juga dinyatakan dengan hormat, dan berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan baru.

Dengan demikian, istilah “dicopot” yang beredar di ruang publik perlu ditempatkan dalam konteks yang benar: yang berakhir adalah jabatan Sekda Aceh, bukan status kepegawaiannya.

Mata rantai keputusan: dari Mendagri ke Presiden

Bagian yang justru menarik perhatian berada pada proses administrasinya.

Sejumlah laporan yang mengacu pada salinan Keppres menyebut keputusan tersebut merupakan tindak lanjut usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026 mengenai usulan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Artinya, ada mata rantai yang jelas:

Usulan Mendagri → Keppres Presiden → pemberitahuan Kementerian Sekretariat Negara → tindak lanjut Gubernur Aceh.

Keppres juga disebut mengacu antara lain pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, termasuk ketentuan mengenai kewenangan Presiden dalam pembinaan ASN dan pengangkatan, pemindahan serta pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya.

Yang tidak kalah penting: Keppres tidak menyebut pelanggaran

Di sinilah publik perlu berhati-hati.

Dari isi Keppres yang telah diberitakan berdasarkan dokumen tersebut, tidak disebutkan bahwa M. Nasir diberhentikan karena pelanggaran disiplin, pelanggaran hukum, atau kegagalan kinerja.

Sebaliknya, Presiden justru memberikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa M. Nasir selama menjabat.

Karena itu, tidak tepat jika pemberhentian ini langsung ditafsirkan sebagai hukuman atau sanksi.

Namun, justru karena tidak ada alasan substantif yang dijelaskan secara terbuka dalam petikan Keppres, publik berhak mempertanyakan proses dan pertimbangan di balik pergantian tersebut.

Pemerintah Aceh: “Penyegaran”

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi menyampaikan bahwa pergantian M. Nasir merupakan bagian dari penyegaran pemerintahan.

Pemerintah Aceh juga menyatakan tidak ada persoalan dengan kinerja Nasir selama menjabat dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan terima kasih atas bantuan Nasir selama menjalankan tugas sebagai Sekda.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena memberikan satu kesimpulan sementara:

Pergantian jabatan tidak secara terbuka dikaitkan dengan persoalan kinerja atau pelanggaran.

Tetapi pertanyaan berikutnya belum sepenuhnya terjawab:

Mengapa penyegaran tersebut harus berujung pada Keppres Presiden?

Dan:

Apa pertimbangan administratif dan strategis yang mendasari usulan Menteri Dalam Negeri pada 10 Agustus 2026?

Itulah ruang yang masih membutuhkan penjelasan publik.

Nasir tidak keluar dari pemerintahan

Perubahan posisi M. Nasir juga memperjelas bahwa keputusan tersebut bukan akhir karier birokrasi.

Setelah meninggalkan kursi Sekda, Nasir kemudian dilantik sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh pada 24 Agustus 2026. Pada saat yang sama, Taufik ditunjuk sebagai Plt Sekda Aceh.

Ini memperkuat pembacaan bahwa yang terjadi adalah pergeseran jabatan dalam struktur pemerintahan, bukan pemberhentian dari aparatur sipil negara.

Namun kursi Sekda bukan kursi biasa

Sekda merupakan salah satu posisi paling strategis dalam pemerintahan provinsi.

Sekda berfungsi sebagai penggerak administrasi pemerintahan, koordinator perangkat daerah, sekaligus figur sentral dalam memastikan kebijakan politik kepala daerah diterjemahkan menjadi administrasi pemerintahan.

Karena itu, pergantian Sekda memiliki konsekuensi lebih besar dibanding pergantian kepala dinas biasa.

Terlebih, perubahan tersebut terjadi relatif cepat setelah adanya usulan Mendagri.

Maka, publik tidak cukup hanya diberi jawaban:

“Ini penyegaran.”

Penyegaran adalah istilah administratif-politik.

Tetapi masyarakat berhak mengetahui dasar pertimbangannya.

Pertanyaan WartaGlobal

Berdasarkan dokumen dan pemberitaan yang tersedia, sedikitnya terdapat lima pertanyaan yang layak diajukan:

Pertama, apa alasan substantif Menteri Dalam Negeri mengusulkan pemberhentian M. Nasir melalui surat 10 Agustus 2026?

Kedua, apakah sebelum usulan Mendagri tersebut terdapat usulan atau komunikasi resmi dari Pemerintah Aceh?

Ketiga, apakah ada hasil evaluasi kinerja, assessment, atau pertimbangan birokrasi tertentu yang menjadi dasar pergantian?

Keempat, mengapa alasan tersebut tidak dijelaskan secara terbuka kepada publik jika memang bukan persoalan disiplin atau hukum?

Kelima, bagaimana proses penentuan pejabat pengganti Sekda Aceh dilakukan agar tetap memenuhi prinsip meritokrasi, profesionalitas ASN, dan kepentingan administrasi pemerintahan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan.

Justru sebaliknya, pertanyaan itu diperlukan agar keputusan pemerintahan tidak melahirkan ruang spekulasi.

Kesimpulan: Keppres Tegas, Alasan Pergantian Belum Terang

Secara hukum-administratif, posisi M. Nasir sudah jelas.

Presiden telah menetapkan pemberhentiannya dari jabatan Sekda Aceh melalui Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026.

Pemberhentian dilakukan dengan hormat, berlaku sejak dilantik dalam jabatan baru, dan disertai ucapan terima kasih atas pengabdian.

M. Nasir kemudian berpindah ke jabatan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, sementara Taufik ditunjuk sebagai Plt Sekda.

Jadi, secara faktual:

M. Nasir tidak “dibuang” dari pemerintahan. Ia dipindahkan dari jabatan Sekda ke jabatan baru.

Tetapi secara jurnalistik, masih ada satu titik yang belum mendapatkan jawaban memadai:

Apa alasan substantif di balik usulan pemberhentian tersebut?

Sebab Keppres menjelaskan apa yang diputuskan, tetapi tidak secara terbuka menjelaskan mengapa keputusan itu diperlukan, selain mencantumkan adanya usulan Menteri Dalam Negeri.

Dan di situlah transparansi pemerintahan diuji.

Pergantian pejabat adalah kewenangan pemerintah.

Tetapi alasan di balik keputusan publik adalah hak publik untuk mengetahuinya.

WartaGlobal.Id — Fact-Finding Unit (FFU)

Catatan redaksi: Pemberitaan ini membedakan antara fakta yang tercantum dalam dokumen/konfirmasi media dengan analisis jurnalistik. Tidak ditemukan dasar untuk menyimpulkan bahwa M. Nasir diberhentikan karena pelanggaran hukum atau disiplin. Setiap dugaan mengenai motif politik atau konflik kepentingan memerlukan bukti tambahan dan konfirmasi dari pihak terkait.

Memuat konten...