
JAKARTA — WartaGlobal.Id
Pertanyaan paling sensitif menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) bukan sekadar siapa yang akan menjadi Ketua Umum PBNU.
Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah:
Seberapa independen NU terhadap kekuasaan?
Narasi bahwa NU telah “dibeli” pemerintah memang keras. Tetapi sampai saat ini, tidak tersedia bukti publik yang cukup untuk menyimpulkan telah terjadi transaksi pembelian NU oleh pemerintah.
Yang tersedia justru adalah rangkaian fakta yang memperlihatkan hubungan NU dengan pemerintah semakin dekat, sementara pada saat bersamaan muncul suara dari kalangan NU sendiri yang mengingatkan bahaya kooptasi.
Di titik inilah publik perlu membedakan antara kedekatan dengan pemerintah dan ketundukan kepada pemerintah.
Keduanya bukan hal yang sama.
Konsesi Tambang: Titik Awal Kecurigaan
Salah satu sumber kontroversi adalah keputusan pemerintah memberikan kesempatan kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk mengelola pertambangan melalui badan usaha.
Kebijakan tersebut dituangkan antara lain melalui PP Nomor 25 Tahun 2024.
PBNU menjadi salah satu organisasi yang menerima kebijakan tersebut.
Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada Desember 2024, PBNU secara terbuka menyatakan melihat kebijakan tersebut sebagai langkah pemerataan pengelolaan sumber daya alam dan menyebutnya sebagai kebijakan yang dapat membantu organisasi keagamaan.
Pada Januari 2025, PBNU juga menegaskan bahwa konsesi tersebut bukan permintaan awal NU, melainkan inisiatif pemerintah yang kemudian diterima oleh PBNU.
Namun, justru di sinilah pertanyaan kritis muncul.
Apakah pemberian akses ekonomi kepada organisasi keagamaan dapat menciptakan ketergantungan politik?
Belum tentu.
Tetapi risikonya jelas perlu diawasi.
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin bahkan pernah menyebut pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan sebagai sesuatu yang berpotensi menjadi “jebakan”, karena organisasi keagamaan dapat masuk ke dalam persoalan tata kelola industri ekstraktif yang selama ini sarat persoalan korupsi dan konflik kepentingan.
Ironinya: Akar Rumput Justru Mulai Mengingatkan
Data terbaru justru memberikan sinyal yang sangat menarik.
Survei Parameter Politik Indonesia (PPI) yang dilakukan secara tatap muka terhadap 1.200 responden di 38 provinsi pada 20 Juli–3 Agustus 2026 menemukan:
- 76,1% warga NU setuju NU lebih fokus pada agama dan umat.
- 65,8% setuju NU menjauhkan diri dari politik praktis.
- 54,4% tidak setuju NU mengelola atau mengurus pertambangan.
- Hanya 24% yang mendukung NU masuk ke sektor pertambangan.
Data tersebut menunjukkan adanya jarak antara sebagian kebijakan elite organisasi dengan preferensi warga NU di tingkat responden survei.
Ini penting.
Sebab kalau NU benar-benar telah kehilangan independensinya secara total, pertanyaan berikutnya adalah:
Mengapa mayoritas warga NU justru menginginkan organisasi kembali lebih fokus kepada agama, sosial dan umat?
Dengan kata lain, NU sebagai masyarakat besar tidak identik dengan PBNU sebagai struktur organisasi.
Politik Warga NU Tidak Bisa Dimonopoli
Survei yang sama juga memberikan fakta lain.
Pilihan politik warga NU ternyata tersebar.
PKB memang menjadi partai dengan elektabilitas tertinggi di kalangan responden NU sebesar 27,7%, tetapi Gerindra mencapai 17,6%, PDI Perjuangan 11,2%, PKS 6,3%, Golkar 6,1%, dan Demokrat 5,1%.
Artinya, klaim bahwa warga NU merupakan satu blok politik yang dapat dikendalikan dari satu pusat kekuasaan patut dipertanyakan.
Nahdliyin tidak otomatis identik dengan satu partai.
Dan ini sekaligus memperlihatkan mengapa NU menjadi aset sosial-politik yang sangat besar.
Masalah Sesungguhnya Bukan “Dibeli” atau Tidak
Dalam jurnalistik investigatif, istilah “dibeli” harus memiliki bukti transaksi.
Jika tidak ada bukti transfer, kontrak, instruksi, atau mekanisme pertukaran kepentingan yang dapat diverifikasi, maka media tidak boleh mengubah dugaan menjadi fakta.
Namun, ada pertanyaan yang jauh lebih substantif:
Apakah terjadi proses kooptasi?
Kooptasi tidak selalu berbentuk uang.
Ia dapat terjadi melalui:
- akses terhadap kekuasaan;
- fasilitas negara;
- jabatan publik;
- kedekatan elite;
- konsesi ekonomi;
- distribusi sumber daya;
- pengaruh terhadap proses pengambilan keputusan;
- atau penciptaan ketergantungan antara organisasi dan pemerintah.
Karena itu, independensi NU tidak cukup diukur dari pernyataan resmi.
Ia harus diuji dari kemampuan NU mengkritik pemerintah ketika kebijakan pemerintah bertentangan dengan kepentingan rakyat.
Jabatan Pemerintahan dan Struktur NU: Konflik Kepentingan?
Menjelang Muktamar 2026, isu independensi kembali mengemuka.
Sejumlah tokoh dan aktivis NU secara terbuka meminta kepemimpinan PBNU menjaga jarak dari lingkaran kekuasaan.
Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Taufik Damas, misalnya, menilai kepemimpinan PBNU harus menjaga jarak ideal dengan kekuasaan agar fungsi advokasi terhadap masyarakat akar rumput tetap berjalan.
Peringatan tersebut menjadi semakin sensitif karena terdapat figur yang memiliki posisi di pemerintahan sekaligus berada dalam struktur NU.
Situasi semacam itu tidak otomatis membuktikan adanya intervensi pemerintah.
Tetapi dari perspektif tata kelola organisasi, kondisi tersebut memang layak dipertanyakan:
Bagaimana memastikan keputusan organisasi tidak dipengaruhi kepentingan jabatan pemerintah?
Bagaimana memastikan suara PWNU dan PCNU tidak dipengaruhi akses fasilitas negara?
Bagaimana mencegah konflik kepentingan dalam pemilihan kepemimpinan?
Dan yang paling penting:
Apakah pemerintah bersedia menerima jika NU mengkritik kebijakannya secara terbuka?
Survei Justru Menjadi Alarm
Angka 76,1% dan 65,8% dari survei PPI bukan bukti bahwa pemerintah telah menguasai NU.
Tetapi angka tersebut merupakan alarm demokrasi internal.
Mayoritas responden yang menginginkan NU kembali fokus pada urusan agama dan umat menunjukkan adanya kebutuhan agar organisasi tidak terlalu larut dalam politik praktis.
Lebih menarik lagi, mayoritas responden juga tidak mendukung NU masuk ke pertambangan.
Dengan demikian, bila elite organisasi semakin dekat dengan kekuasaan dan kepentingan ekonomi sementara basis warga justru menginginkan jarak dari politik praktis, maka muncul potensi kesenjangan antara elite organisasi dan aspirasi akar rumput.
Inilah yang seharusnya menjadi bahan evaluasi Muktamar.
NU Tidak Boleh Menjadi “Juru Bicara Kekuasaan”
Sejumlah tokoh NU sendiri telah menyampaikan peringatan agar NU tidak kehilangan independensinya.
Menjelang Muktamar, Taufik Damas menegaskan NU tidak semestinya menjadi juru bicara presiden dan kedekatan dengan penguasa harus dibatasi.
Peringatan tersebut memiliki dasar historis.
NU mempunyai pengalaman panjang menghadapi hubungan dengan kekuasaan.
Bahkan dalam kajian mengenai gagasan demokrasi Gus Dur yang dimuat NU Online, disebutkan bahwa Gus Dur berusaha menjaga NU agar tidak masuk ke dalam lingkaran kekuasaan Orde Baru dan justru menggunakan kekuatan sosial untuk mengontrol penguasa.
Maka, independensi bukan sekadar jargon. Ia merupakan bagian dari sejarah politik NU.
Kesimpulan WartaGlobal: Bukan “NU Sudah Dibeli”, tetapi “Independensi Harus Dibuktikan”
Sampai 25 Agustus 2026, WartaGlobal tidak menemukan bukti valid yang dapat digunakan untuk menyatakan bahwa pemerintah telah membeli NU sebagai organisasi demi melanggengkan orang-orang tertentu di lingkaran kekuasaan.
Tetapi WartaGlobal juga tidak menganggap persoalan selesai hanya karena tidak ditemukan bukti transaksi.
Ada sejumlah fakta yang patut diawasi:
Pertama, pemerintah memberikan konsesi tambang kepada ormas keagamaan dan PBNU menerima kebijakan tersebut.
Kedua, hubungan elite NU dengan pemerintah berlangsung cukup dekat sehingga memunculkan pertanyaan tentang jarak ideal organisasi terhadap kekuasaan.
Ketiga, terdapat figur yang memiliki posisi dalam struktur pemerintahan sekaligus struktur NU, sehingga isu konflik kepentingan layak diperiksa secara terbuka.
Keempat, suara dari kalangan NU sendiri meminta kepemimpinan organisasi menjaga independensi dari kekuasaan.
Kelima, survei PPI menunjukkan mayoritas warga NU justru menginginkan NU kembali fokus pada agama dan umat serta menjauh dari politik praktis.
Maka pertanyaan terbesar menjelang Muktamar NU bukan:
“Siapa yang didukung pemerintah?”
Melainkan:
“Siapa yang mampu memastikan NU tetap dapat mengkritik pemerintah ketika pemerintah salah?”
Karena organisasi sebesar NU tidak boleh menjadi milik pemerintah.
Tidak pula menjadi milik partai.
Tidak menjadi milik kelompok bisnis.
Dan tidak boleh menjadi kendaraan untuk mengamankan jabatan siapa pun.
NU harus tetap menjadi milik jamaahnya—dan berdiri bersama kepentingan rakyat.
Jika Muktamar mampu membuktikan hal itu, maka tuduhan kooptasi akan kehilangan dasar.
Tetapi jika jabatan, fasilitas, akses kekuasaan dan kepentingan ekonomi mulai menentukan siapa yang memimpin organisasi, maka publik berhak bertanya lebih keras:
Apakah NU sedang mendekati kekuasaan—atau sedang didekati kekuasaan?
Itulah pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka.
WartaGlobal — Fact-Finding Unit (FFU)
Catatan editorial: Istilah “dibeli” dalam judul digunakan sebagai pertanyaan publik, bukan kesimpulan faktual. Tuduhan transaksi politik harus dibuktikan dengan dokumen, aliran dana, keputusan resmi, komunikasi, atau kesaksian yang dapat diverifikasi.

.jpg)