
Jakarta – WartaGlobal.Id
Rasisme tidak selalu lahir dari kebencian yang terang-terangan. Ia dapat tumbuh dari sesuatu yang terlihat sederhana: kebiasaan masyarakat membuat standar tentang siapa yang dianggap lebih baik, lebih pantas, lebih pintar, lebih beradab, atau lebih layak diterima.
Ketika standar itu berubah menjadi ukuran mutlak untuk menilai manusia, batas antara preferensi dan diskriminasi mulai kabur.
Di sinilah persoalan menjadi serius.
Indonesia secara hukum telah menegaskan bahwa manusia memiliki kedudukan dan hak yang sama tanpa diskriminasi ras dan etnis. UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis secara tegas melarang pembedaan, pengecualian, pembatasan atau pemilihan berdasarkan ras dan etnis yang berdampak pada pengurangan atau pencabutan hak.
Artinya, persoalan rasisme bukan sekadar masalah sopan atau tidak sopan. Dalam kondisi tertentu, diskriminasi ras dan etnis dapat menjadi persoalan hukum dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Ketika standar berubah menjadi hierarki manusia
Budaya standardisasi sebenarnya diperlukan dalam banyak bidang: pendidikan, pelayanan publik, pekerjaan, keselamatan, maupun kualitas produk.
Namun, standar untuk kualitas tidak boleh berubah menjadi standar untuk harga diri manusia.
Masalah muncul ketika seseorang mulai berpikir:
yang berbeda berarti lebih rendah.
Warna kulit dijadikan ukuran kecantikan.
Logat dijadikan ukuran kecerdasan.
Suku dijadikan ukuran karakter.
Asal daerah dijadikan ukuran kualitas manusia.
Status ekonomi dijadikan ukuran martabat.
Pola seperti ini berbahaya karena diskriminasi dapat berlangsung secara halus, bahkan dianggap sebagai sesuatu yang “normal”.
Data pembangunan menunjukkan masyarakat Indonesia sangat beragam
Badan Pusat Statistik mencatat IPM Indonesia 2025 mencapai 75,90, dengan peningkatan pada dimensi umur panjang, pengetahuan dan standar hidup. BPS juga mencatat disparitas pembangunan manusia antarwilayah cenderung menurun.
Data tersebut mengingatkan bahwa Indonesia bukan masyarakat dengan satu standar sosial yang seragam.
Indonesia adalah ruang sosial yang sangat beragam—wilayah, bahasa, budaya, pendidikan, kondisi ekonomi, dan pengalaman hidup masyarakat berbeda-beda.
Karena itu, menjadikan satu kelompok sebagai “standar manusia ideal” berisiko melahirkan prasangka terhadap kelompok lain.
Pendidikan harus menjadi benteng
BPS melalui Statistik Pendidikan 2025 menggunakan data Susenas Maret 2025 serta data sekolah tahun ajaran 2024/2025 untuk menggambarkan kondisi pendidikan nasional dan provinsi.
Pendidikan seharusnya tidak hanya menghasilkan manusia yang mampu bersaing, tetapi juga manusia yang mampu memahami perbedaan.
Sebab orang berpendidikan tinggi belum tentu bebas dari prasangka.
Ijazah dapat mengukur pendidikan, tetapi tidak otomatis mengukur kedewasaan dalam menghormati manusia.
Rasisme dimulai ketika perbedaan dianggap kesalahan
Masyarakat perlu berhati-hati terhadap budaya yang terlalu gemar mengklasifikasikan manusia: asli dan pendatang, pintar dan bodoh, kaya dan miskin, cantik dan buruk, modern dan kampungan, beradab dan tidak beradab.
Klasifikasi sosial yang tidak kritis dapat berubah menjadi stigma.
Dan stigma yang terus diulang dapat berubah menjadi diskriminasi.
Karena itu, melawan rasisme bukan berarti menghapus perbedaan. Justru sebaliknya: perbedaan harus diakui tanpa menjadikannya alasan untuk merendahkan manusia.
Negara tidak boleh berhenti pada aturan
UU 40/2008 telah menyediakan kerangka hukum untuk penghapusan diskriminasi ras dan etnis, termasuk perlindungan warga negara dan pengawasan terhadap upaya penghapusannya.
Tantangannya adalah implementasi.
Penegakan hukum harus berjalan ketika diskriminasi benar-benar memenuhi unsur hukum. Pada saat yang sama, masyarakat perlu membangun budaya yang tidak memberi ruang bagi penghinaan terhadap identitas ras dan etnis.
Rasisme bukan lahir karena manusia berbeda. Rasisme lahir ketika perbedaan dipaksa masuk ke dalam hierarki: siapa yang dianggap lebih tinggi dan siapa yang dianggap lebih rendah.
Jika budaya standardisasi sudah kebablasan, maka yang perlu dikoreksi bukan keberagaman manusianya, melainkan cara berpikir yang menjadikan satu kelompok sebagai ukuran mutlak bagi kelompok lainnya.
Manusia boleh berbeda. Martabat tidak boleh dibeda-bedakan.
WartaGlobal.Id — Karya Jurnalis. Data, fakta, dan keberimbangan tetap menjadi pijakan.
Sumber: Badan Pusat Statistik; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; UUD NRI 1945 dan kerangka HAM terkait kesetaraan.

.jpg)