WASPADAI! Kasus Batu Bara PLTU Jangan Hilang di Balik Perkara Febrie Adriansyah - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

IKLAN GAMBAR

Dirgahayu RI

ADS

Memuat berita...

More News

logoblog

WASPADAI! Kasus Batu Bara PLTU Jangan Hilang di Balik Perkara Febrie Adriansyah

Saturday, August 22, 2026


Poto Febri 

Jakarta-WartaGlobal.Id

JAKARTA — Ada satu pertanyaan besar yang patut terus diajukan publik: setelah perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mencuat, bagaimana nasib konstruksi perkara dugaan korupsi tata kelola dan pasokan batu bara PLTU yang sebelumnya disebut berkaitan dengan pemadaman listrik?

Pertanyaan ini bukan tanpa dasar.

Pada 4 Juli 2026, Kortastipidkor Polri meningkatkan perkara dugaan korupsi dan TPPU pengadaan pemenuhan pasokan batu bara sejumlah PLTU periode 2018–2026 ke tahap penyidikan. Polri menyebut terdapat dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara.

Yang membuat perkara ini serius, penyidik menyebut dugaan penyimpangan meliputi manipulasi dokumen kualitas, manipulasi kuantitas batu bara, serta penyimpangan pembayaran atau harga kontrak yang tidak sesuai kondisi pasokan sebenarnya.

Polri saat itu mengindikasikan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. Namun angka tersebut belum merupakan hasil audit final dan masih memerlukan pemeriksaan investigatif BPK.

Bukan Sekadar Batu Bara

Inilah titik yang seharusnya menjadi perhatian publik.

Jika benar kualitas dan kuantitas batu bara dimanipulasi, persoalannya bukan semata-mata transaksi komoditas.

Ada pertanyaan yang jauh lebih besar:

Siapa yang menentukan spesifikasi?

Siapa yang menerima dan memeriksa batu bara?

Siapa yang menyetujui pembayaran?

Siapa yang mengetahui kualitas riil batu bara?

Siapa yang memperoleh keuntungan apabila harga atau kualitas tidak sesuai kontrak?

Dan yang paling penting:

Apakah gangguan pasokan batu bara benar-benar mempunyai hubungan kausal dengan pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah?

Polri sebelumnya menyatakan dugaan terganggunya pasokan batu bara berdampak terhadap pemadaman listrik di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur dan sebagian Jabodetabek.

Rp5 Triliun Masih Angka Indikatif

Publik juga perlu berhati-hati.

Angka Rp5 triliun bukan berarti sudah terbukti sebagai kerugian negara final.

Polri sendiri menyatakan angka tersebut masih indikatif dan sedang dikoordinasikan dengan BPK untuk audit investigatif.

Karena itu, media jangan mengubah angka indikatif menjadi vonis.

Tugas pers adalah mengawasi proses pembuktian, bukan menggantikan hakim.

Lalu, Mengapa Perkara Ini Terlihat Tenggelam?

Di sinilah pertanyaan investigatif harus dimulai.

Setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka, publik kemudian lebih banyak mendapatkan informasi mengenai dirinya, pemeriksaan, penahanan, serta perkara lain yang dikaitkan dengannya.

Padahal, dalam perkembangan hukum yang diberitakan, Kejaksaan Agung memang menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri, termasuk dugaan korupsi tata kelola batu bara PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik.

Artinya, perkara batu bara bukan secara resmi dinyatakan hilang.

Justru pertanyaan jurnalistiknya adalah:

Sejauh mana perkara pokok batu bara tersebut berjalan, siapa saja yang diperiksa, bagaimana hasil auditnya, dan siapa yang pada akhirnya bertanggung jawab?

Itulah yang harus dibuka kepada publik.

“Premanisme” Jangan Menjadi Narasi Tanpa Bukti

Istilah seperti “korupsi brutal”, “cara preman”, atau “melibatkan banyak nama penting” adalah tuduhan serius.

Pers profesional tidak boleh mengubah informasi yang belum terbukti menjadi fakta.

Jika memang terdapat dugaan intimidasi, tekanan, pengaturan proyek, persekongkolan, atau penggunaan kekuasaan untuk mengendalikan rantai pasok batu bara, maka wartawan harus mencari bukti primer: dokumen kontrak, komunikasi, aliran uang, struktur perusahaan, notulen rapat, keterangan saksi, hasil audit, serta dokumen pemeriksaan penyidik.

Bukan sekadar “katanya”.

Investigasi harus mampu menjawab: siapa melakukan apa, kapan, melalui mekanisme apa, siapa yang mendapatkan keuntungan, dan apa buktinya.

Jejak Perkara yang Harus Diikuti

Ada sejumlah simpul yang layak ditelusuri redaksi:

Pertama, perusahaan pemasok.
Polri sebelumnya menyebut terdapat perusahaan yang diduga terlibat dalam penyimpangan pemenuhan pasokan batu bara.

Kedua, rantai pengadaan.
Siapa pemberi kontrak? Siapa broker atau perantara? Bagaimana mekanisme penentuan harga?

Ketiga, kualitas batu bara.
Apakah spesifikasi dalam dokumen sama dengan barang yang benar-benar masuk PLTU?

Keempat, kuantitas.
Apakah volume yang dibayar sama dengan volume yang diterima?

Kelima, pembayaran.
Apakah nilai kontrak sesuai dengan kualitas dan kuantitas aktual?

Keenam, dampak kelistrikan.
Apakah terdapat hubungan teknis antara kekurangan atau ketidaksesuaian pasokan batu bara dengan gangguan pembangkit?

Ketujuh, aliran dana.
Jika terdapat dugaan TPPU, ke mana uang hasil tindak pidana mengalir?

Perkara Febrie Tidak Boleh Menghapus Perkara Sistemik

Ini yang paling penting.

Apabila seorang individu ditetapkan sebagai tersangka, jangan sampai perhatian publik berhenti pada orang tersebut.

Korupsi besar hampir selalu membutuhkan ekosistem.

Kalaupun seseorang terbukti bersalah, pertanyaan berikutnya tetap harus diajukan:

Apakah ada pihak lain yang ikut merancang, memfasilitasi, mengetahui, menerima manfaat, atau membiarkan penyimpangan tersebut terjadi?

Sebaliknya, jika seseorang tidak terbukti bersalah dalam suatu bagian perkara, media juga wajib menyampaikannya secara proporsional.

Itulah prinsip follow the evidence, bukan follow the headline.

Publik Berhak Tahu

Kasus batu bara PLTU bukan perkara kecil.

Energi listrik menyangkut rumah tangga, industri, rumah sakit, transportasi, investasi, pelayanan publik dan aktivitas ekonomi.

Jika benar terjadi penyimpangan dalam rantai pasok yang berkontribusi terhadap pemadaman, maka dampaknya tidak berhenti pada angka kerugian negara.

Masyarakat ikut membayar akibatnya.

Karena itu, perkara ini harus dikawal sampai terang.

Bukan untuk memburu nama.

Bukan untuk melindungi nama.

Tetapi untuk menemukan konstruksi peristiwa yang sebenarnya.

Catatan Investigasi WartaGlobal

Sampai saat ini, berdasarkan informasi resmi yang tersedia, perkara dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU telah masuk tahap penyidikan dan kemudian terdapat pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan juga menyebut klaster dugaan korupsi tata kelola batu bara PLTU sebagai salah satu perkara yang diterbitkan sprindiknya.

Maka pertanyaan publik yang sah bukan:

“Apakah kasus itu hilang?”

Melainkan:

“Di mana posisi penyidikannya sekarang?”

“Bagaimana hasil audit investigatifnya?”

“Siapa saja yang sudah diperiksa?”

“Apa konstruksi tindak pidananya?”

“Siapa yang diduga menikmati hasilnya?”

Dan yang paling penting:

Apakah seluruh jaringan yang diduga terlibat akan dibuka, atau perkara hanya berhenti pada nama-nama tertentu?

Itulah pekerjaan pers.

Bukan menjadi corong aparat.
Bukan menjadi pembela tersangka.
Bukan pula menjadi hakim.

Pers harus menjadi mata publik—membuka dokumen, menguji klaim, mengejar data, mengonfirmasi pihak yang dituduh, dan mengikuti uang sampai ke ujungnya.

Jika ada bukti, buka.
Jika baru dugaan, sebut dugaan.
Jika belum terbukti, jangan divonis.
Tetapi jika ada fakta yang belum terang, jangan berhenti bertanya.

WartaGlobal Investigasi: Follow the Evidence.

Memuat konten...