JAKSA AGUNG BELUM BERGANTI, NAMA NAZALI LEMPO MENGEMUKA
Publisher
Admin Redaksi
-
Thursday, October 1, 2026
Poto Istimewa
Prof. Aslam Soroti Rekam Jejak Penegakan Hukum dan Kepemimpinan
Jakarta, 1 Oktober 2026 — WartaGlobal.Id
Pergantian sejumlah pejabat strategis pemerintahan pada 1 Oktober 2026 kembali membuka ruang diskursus mengenai arah penataan lembaga penegakan hukum nasional.
Namun satu fakta penting perlu ditegaskan: posisi Jaksa Agung Republik Indonesia belum berganti. Sanitiar Burhanuddin masih tercatat sebagai Jaksa Agung dan pada Kamis (1/10/2026) membantah dirinya termasuk pejabat yang diganti dalam agenda pelantikan Presiden Prabowo Subianto.
Pada saat yang sama, perubahan di tubuh Polri berlangsung. DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan tersebut diberikan melalui Komisi III dan kemudian disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
Konfigurasi tersebut kemudian memunculkan kembali pembicaraan publik mengenai kemungkinan evaluasi kepemimpinan pada institusi penegakan hukum lainnya.
NAMA NAZALI LEMPO MULAI MENGEMUKA
Di tengah dinamika tersebut, nama Laksamana Muda TNI (Purn.) Dr. H. Nazali Lempo, S.H., M.H., M.Tr.Opsla., CHRMP. kembali muncul dalam pemberitaan sebagai salah satu figur yang diperbincangkan dalam wacana kepemimpinan Kejaksaan Agung.
Pemberitaan September 2026 menyebut Nazali menyatakan kesiapannya apabila suatu saat dipercaya negara memimpin Kejaksaan Agung. Namun, pernyataan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai penetapan atau keputusan resmi pemerintah mengenai calon Jaksa Agung.
Rekam jejak Nazali sendiri berada pada lingkungan hukum dan penegakan disiplin militer. Ia merupakan lulusan Akademi Angkatan Laut 1990 dan pernah menduduki posisi strategis, antara lain Komandan Pusat Polisi Militer TNI serta Oditur Jenderal TNI.
Pengalaman tersebut menjadi salah satu alasan mengapa namanya memperoleh perhatian dalam diskursus publik mengenai kepemimpinan lembaga penegakan hukum.
PROF. ASLAM: JANGAN HANYA MELIHAT SERAGAM, UKUR KOMPETENSI
Praktisi dan Pemerhati Kinerja Pejabat Publik, Prof. Dr. M. Aslam Fadli, menilai munculnya nama-nama baru dalam ruang publik merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan evaluasi terhadap kebutuhan institusi.
Menurutnya, ukuran seorang pemimpin lembaga penegakan hukum tidak boleh berhenti pada latar belakang kedinasan.
“Dalam memilih atau mempertimbangkan seorang pemimpin lembaga penegakan hukum, ukuran utamanya harus tetap kompetensi, integritas, pengalaman, kemampuan manajerial, pemahaman terhadap sistem hukum nasional, serta kemampuan membaca perkembangan hukum yang terus berubah.”
Karena itu, menurut Prof. Aslam, pengalaman Nazali di lingkungan Polisi Militer dan Oditurat dapat menjadi bagian dari rekam jejak yang layak dikaji, tetapi tetap harus ditempatkan dalam mekanisme penilaian yang objektif.
Dengan kata lain, nama boleh mengemuka, tetapi keputusan tidak boleh lahir hanya karena nama.
PENGALAMAN PENEGAKAN HUKUM MENJADI MODAL, BUKAN JAMINAN
Nazali memiliki pengalaman panjang dalam struktur penegakan hukum militer. Setelah menjadi Danpuspom TNI, ia kemudian dipercaya sebagai Oditur Jenderal TNI. Sumber yang memuat rekam jejaknya mencatat bahwa ia pernah menjalankan tugas di lingkungan Polisi Militer Angkatan Laut dan kemudian berada pada struktur penegakan hukum militer TNI.
Namun terdapat perbedaan mendasar antara sistem peradilan militer dan sistem penegakan hukum pidana umum.
Karena itu, apabila suatu hari seorang figur berlatar belakang penegakan hukum militer dipertimbangkan untuk memimpin Kejaksaan Agung, parameter penilaiannya harus lebih luas: pemahaman hukum pidana umum, hukum acara pidana, kewenangan kejaksaan, kebijakan penuntutan, tata kelola perkara, independensi penegakan hukum, perlindungan hak masyarakat, hingga kemampuan mengelola organisasi sipil yang sangat besar.
Di sinilah kualitas kepemimpinan sesungguhnya diuji.
KUHP NASIONAL MENUNTUT KEPEMIMPINAN YANG ADAPTIF
Prof. Aslam juga menyoroti perubahan paradigma hukum pidana nasional.
Implementasi KUHP Nasional tidak sekadar persoalan mengganti sejumlah pasal pidana. Perubahan paradigma hukum pidana menuntut aparat penegak hukum memahami hubungan antara norma, kebijakan kriminal, teori pemidanaan, hak korban, kepentingan masyarakat, serta prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Dalam konteks tersebut, Jaksa Agung membutuhkan kemampuan untuk menerjemahkan perubahan hukum ke dalam kebijakan institusional.
Jaksa Agung bukan sekadar simbol kekuasaan penuntutan. Ia adalah pemimpin organisasi penegakan hukum dengan struktur nasional yang kompleks.
Karena itu, kapasitas kepemimpinan, integritas, kemampuan manajemen perkara dan sumber daya manusia, serta kemampuan membangun kepercayaan publik harus menjadi bagian dari evaluasi.
“RESET” PENEGAKAN HUKUM
Menariknya, dalam pemberitaan September 2026, Nazali juga dikaitkan dengan gagasan “reset penegakan hukum”. Gagasan tersebut diposisikan bukan sebagai penghapusan sistem secara keseluruhan, melainkan evaluasi terhadap sistem yang berjalan, mempertahankan unsur yang efektif, dan memperbaiki bagian yang dinilai tidak efektif.
Konsep tersebut menjadi relevan untuk diuji secara akademis.
Sebab persoalan penegakan hukum tidak selalu selesai dengan mengganti pejabat.
Pergantian orang tanpa pembenahan sistem hanya menghasilkan pergantian nama pada papan jabatan.
Sebaliknya, pembenahan sistem tanpa kepemimpinan yang kuat juga berpotensi berhenti menjadi dokumen kebijakan.
Di titik inilah figur dan sistem harus ditempatkan dalam satu kerangka.
KEJAKSAAN AGUNG: ANTARA FIGUR, SISTEM, DAN KEPERCAYAAN PUBLIK
Kejaksaan menghadapi tuntutan publik yang semakin kompleks: pemberantasan korupsi, penanganan tindak pidana ekonomi, asset recovery, kejahatan lintas negara, tindak pidana digital, hingga perlindungan kepentingan negara dan masyarakat.
Karena itu, diskursus mengenai siapa yang layak memimpin Kejaksaan Agung semestinya tidak berubah menjadi sekadar bursa nama.
Yang lebih penting adalah menguji rekam jejak, integritas, kapasitas hukum, pengalaman memimpin organisasi, kemampuan mengambil keputusan, serta independensi profesional setiap figur yang nantinya benar-benar dipertimbangkan.
Prof. Aslam menegaskan bahwa keputusan mengenai Jaksa Agung tetap merupakan kewenangan Presiden sesuai kerangka hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Agung ke depan membutuhkan kepemimpinan yang mampu menempatkan hukum sebagai instrumen keadilan sekaligus fondasi kepastian hukum. Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, menjaga kepastian hukum bagi dunia usaha, serta memastikan negara hadir melindungi kepentingan masyarakat secara proporsional.”
FAKTA HARI INI: BELUM ADA PERGANTIAN
Untuk sementara, fakta politik-hukum per 1 Oktober 2026 adalah Sanitiar Burhanuddin masih menjabat Jaksa Agung. Sementara perubahan yang telah dikonfirmasi pada sektor kepolisian adalah pergantian Listyo Sigit Prabowo dan persetujuan DPR terhadap Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.
Nama Nazali Lempo berada pada wilayah yang berbeda: wacana publik mengenai figur yang dinilai memiliki pengalaman penegakan hukum dan kepemimpinan, bukan pengumuman resmi pengangkatan Jaksa Agung.
Maka, setiap pemberitaan mengenai kemungkinan pergantian Jaksa Agung perlu membedakan secara tegas antara fakta resmi, pernyataan tokoh, informasi politik, dan spekulasi publik.
Sebab dalam negara hukum, rumor dapat menjadi berita ketika diverifikasi. Tetapi rumor tidak pernah otomatis menjadi fakta hanya karena berulang kali diberitakan.
Pada akhirnya, yang menentukan bukan seberapa keras sebuah nama disebut, melainkan seberapa kuat rekam jejaknya ketika diuji oleh hukum, integritas, kompetensi, dan kebutuhan negara.