Kepala Puskesmas Menjadi Pj Kepala Desa Melalui Usulan Camat Kok Bisa..? - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

IKLAN GAMBAR

ADS

Memuat berita...

More News

logoblog

Kepala Puskesmas Menjadi Pj Kepala Desa Melalui Usulan Camat Kok Bisa..?

Friday, October 2, 2026

KABUPATEN BEKASI, WartaGlobal.id - Keberanian Camat Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, yang diduga mengusulkan Kepala Puskesmas Karang Sambung menjadi Penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Sambung, menjadi sorotan publik. Usulan tersebut diduga kuat menabrak aturan yang dibuat oleh Bupati Bekasi.


Warga menilai, langkah Camat Kedungwaringin ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap peraturan dan berpotensi cacat hukum.

KRONOLOGI DUGAAN PELANGGARAN:

Dalam rangka pengisian kekosongan jabatan Kepala Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Camat Kedungwaringin mengajukan satu nama calon Pj kepada Bupati Bekasi melalui DPMD Kabupaten Bekasi.

Nama yang diajukan adalah diduga masih menjabat Kepala Puskesmas Karang Sambung, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional tenaga kesehatan.

Padahal, status Kepala Puskesmas secara regulasi dilarang menjadi Pj Kepala Desa.

ATURAN YANG DIDUGA DITABRAK CAMAT KEDUNGWARINGIN:

1. Peraturan Bupati Bekasi tentang Persyaratan Penjabat Kepala Desa.
Dalam Pasal 3 Ayat (2) Huruf f secara eksplisit menyebutkan:
“PNS yang ditunjuk sebagai Penjabat Kepala Desa tidak sedang menduduki jabatan fungsional guru dan tenaga kesehatan serta jabatan fungsional strategis tertentu.”

Kepala Puskesmas Karang Sambung adalah jabatan fungsional tenaga kesehatan. Maka jelas melanggar.

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 46 Ayat (1).
Pj Kepala Desa diangkat dari PNS Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan. Kepala Puskesmas tidak memiliki kompetensi pemerintahan desa.

3. Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Pj Kepala Desa dilarang rangkap jabatan yang dapat mengganggu pelayanan publik dan menimbulkan konflik kepentingan. Jika Kepala Puskesmas Karang Sambung merangkap menjadi Pj Kades Karangsambung, maka pelayanan kesehatan di Puskesmas Karang Sambung dan pelayanan pemerintahan di Desa Karangsambung akan sama-sama tidak maksimal.

PERTANYAAN PUBLIK:

Ada apa dengan keberanian Camat Kedungwaringin diduga mengusulkan Kepala Puskesmas Karang Sambung? Apakah Camat tidak memahami aturan? Atau ada kepentingan lain di balik usulan tersebut?

Warga mendesak Plt Bupati Bekasi untuk bertindak tegas.

TUNTUTAN WARGA:

1. Plt Bupati Bekasi memanggil Camat Kedungwaringin dan membatalkan Pj Karangsambung tersebut karena cacat hukum.
2. DPMD Kabupaten Bekasi mengembalikan berkas usulan Pj Kepala Desa Karang Sambung kepada Camat Kedungwaringin.
3. Inspektorat Kabupaten Bekasi memeriksa dugaan maladministrasi yang dilakukan Camat Kedungwaringin.

“Ini bukan soal benci atau suka. Ini soal aturan. Aturan Bupati dibuat untuk dipatuhi, bukan untuk ditabrak, apalagi oleh Camatnya sendiri,” ujar RS warga Kedung Waringin.

Warga berencana akan melaporkan persoalan ini ke pihak pihak terkait, sedangkan Camat Kedungwaringin masih belum berhasil dikonfirmasi.

(Anto) 
Memuat konten...