
Ketua Umum BPM, Gusti Edy, memimpin penyampaian laporan pengaduan tersebut. Pengaduan dituangkan dalam surat Satgas BPM Kalimantan Barat tertanggal 30 September 2026 dan ditandatangani Ketua Satgas BPM Kalbar, Fery Setiawan. Dalam surat itu, BPM meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, profesional, proporsional dan tidak tebang pilih.
BPM meminta Kejati Kalbar tidak berhenti pada pihak-pihak yang sebelumnya telah diproses dalam perkara tersebut. Organisasi ini mendorong agar fakta persidangan, barang bukti, dokumen perjanjian, aliran kewajiban pembayaran serta proses penerbitan hak atas tanah ditelusuri kembali untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang mempunyai keterkaitan dengan dugaan perbuatan pidana.
Pengaduan tersebut antara lain merujuk pada Putusan Kasasi Nomor 5393 K/Pid.Sus/2026 dan 7549 K/Pid.Sus/2026 yang disebut berkaitan dengan perkara Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman. BPM meminta putusan tersebut tidak hanya dilihat sebagai akhir proses terhadap terdakwa yang telah diputus, tetapi juga dipelajari apabila di dalamnya terdapat fakta, keterangan atau alat bukti yang dapat menjadi pintu masuk untuk pengembangan perkara.
Salah satu poin yang menjadi sorotan tajam BPM adalah pemberian keringanan retribusi sebesar 60 persen kepada PT Palapa Wahyu Group. Berdasarkan uraian dalam pengaduan, kewajiban yang semula disebut mencapai sekitar Rp5,238 miliar menjadi sekitar Rp2,0952 miliar setelah diberikan keringanan. Selisih yang disebut dalam laporan mencapai Rp3,1428 miliar, yang oleh pelapor dikaitkan dengan hasil audit BPKP dan putusan perkara yang menjadi rujukan.
Persoalan tersebut dinilai perlu diuji secara hukum, terutama mengenai siapa yang mempunyai kewenangan memberikan keringanan, apa dasar hukumnya, bagaimana prosedur pengambilan keputusan, serta apakah kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPM meminta aparat tidak hanya memeriksa keputusan akhirnya, tetapi juga menelusuri proses sejak kebijakan tersebut dirancang hingga dilaksanakan.
Sorotan berikutnya menyangkut perjanjian pemanfaatan tanah dan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL dengan jangka waktu 30 tahun. BPM meminta penyidik mendalami proses penyusunan dan penandatanganan perjanjian, kewajiban para pihak, mekanisme pembayaran, dasar pemberian hak serta proses administrasi pertanahan yang kemudian melahirkan HGB tersebut.
BPM juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan keterkaitan sejumlah pihak, termasuk Wali Kota Singkawang, pihak perusahaan beserta pengurusnya serta pejabat pertanahan yang berkaitan dengan proses penerbitan HGB. Namun, nama dan pihak yang disebut dalam pengaduan tersebut masih sebatas materi laporan dan permintaan pemeriksaan, bukan berarti telah ditetapkan sebagai tersangka ataupun dinyatakan bersalah.
Dari sisi hukum pidana, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan nantinya menemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pihak tertentu dan menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah, aparat dapat menguji penerapan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 3 secara khusus berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan.
Selain itu, apabila ditemukan adanya pihak yang secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyertaan dapat menjadi salah satu ketentuan yang perlu diuji. Namun penerapan pasal-pasal tersebut tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti dan konstruksi perkara yang ditemukan aparat penegak hukum.
Untuk aspek pengelolaan keuangan daerah, apabila kebijakan keringanan retribusi diduga tidak memiliki dasar kewenangan atau prosedur yang sah dan berdampak terhadap penerimaan daerah, aparat juga perlu menelusuri ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah dan retribusi daerah, termasuk regulasi daerah yang menjadi dasar penetapan kewajiban serta pemberian keringanan. Hal ini penting untuk memastikan apakah keputusan tersebut merupakan kebijakan administratif yang sah atau justru mengandung dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Sementara terkait pertanahan, proses pemberian HGB di atas HPL juga perlu diuji berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UU Nomor 5 Tahun 1960) serta peraturan pelaksana mengenai HPL dan HGB. Pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan, kewenangan, prosedur dan dokumen pertanahan telah dipenuhi secara sah dan tidak digunakan untuk menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum.
Perkara HPL Pasir Panjang sebelumnya telah menjadi perhatian publik setelah Sumastro, Parlinggoman dan Widatoto diberitakan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pontianak pada 18 Desember 2025. Perkembangan perkara tersebut kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi sebagaimana putusan yang dijadikan rujukan dalam pengaduan BPM.
Desakan keterbukaan informasi juga sebelumnya muncul dari LP-KPK Kota Singkawang dan Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang yang mendatangi Kejari Singkawang untuk mempertanyakan perkembangan perkara. Pada saat itu, pihak kejaksaan disebut masih menunggu salinan resmi putusan kasasi Mahkamah Agung.
Pembina BPM DPD Kota Singkawang, Muhammad Hatta, turut mendukung adanya penjelasan terbuka dari aparat penegak hukum. Menurut materi yang disampaikan BPM, keterbukaan diperlukan agar perkembangan perkara dapat diketahui masyarakat dan tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
BPM kini meminta penanganan pengembangan perkara dilakukan di tingkat Kejati Kalbar atau dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung. Permintaan tersebut disebut berkaitan dengan kekhawatiran pelapor mengenai potensi konflik kepentingan apabila pengembangan perkara hanya dilakukan di tingkat daerah.
Selain meminta pendalaman terhadap pihak-pihak lain, BPM juga mendorong agar barang bukti dan fakta hukum dari perkara yang telah diputus digunakan sebagai bahan untuk menguji kemungkinan adanya tindak pidana lain yang belum terungkap. BPM juga meminta agar perkembangan tindak lanjut pengaduan disampaikan kepada pelapor secara transparan.
Sementara itu, Kejari Singkawang sebelumnya menyatakan bahwa penanganan perkara HPL dilakukan secara profesional dan independen berdasarkan alat bukti. Pernyataan tersebut disampaikan ketika kejaksaan menerima aspirasi masyarakat pada Januari 2026.
Kini bola berada di tangan Kejati Kalbar. Apakah pengaduan BPM akan ditindaklanjuti dengan telaah, penyelidikan atau pengembangan perkara, masih menunggu sikap resmi aparat penegak hukum. Hingga berita ini diturunkan, status penerimaan laporan dari DPP BPM dan tindak lanjut resmi Kejati Kalbar masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.
BPM menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat dan dorongan agar penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan aset serta keuangan negara/daerah dilakukan secara menyeluruh. Publik kini menunggu apakah aparat akan menemukan adanya fakta baru dan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.[AZ]
Sumber:[BPM KALBAR]
.jpg)