KUHP Nasional Berlaku, Konsistensi Penegakan Hukum Jadi Ujian Nyata Reformasi Peradilan Pidana. - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

IKLAN GAMBAR

ADS

Memuat berita...

More News

logoblog

KUHP Nasional Berlaku, Konsistensi Penegakan Hukum Jadi Ujian Nyata Reformasi Peradilan Pidana.

Sunday, October 11, 2026

Jakarta, WartaGlobal.id - Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026 menandai babak baru transformasi hukum pidana Indonesia, dari sistem warisan kolonial menuju kodifikasi hukum nasional. Namun, perubahan tersebut bukan sekadar pergantian regulasi, melainkan ujian bagi komitmen negara dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, proporsional, dan berorientasi pada keadilan restoratif.

Keberhasilan KUHP Nasional tidak cukup diukur dari penerbitan undang-undang atau perubahan norma hukum. Ukuran sesungguhnya terletak pada konsistensi aparat penegak hukum—kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan dalam menerapkan ketentuan secara transparan, akuntabel, serta tanpa diskriminasi.

Pada titik inilah reformasi hukum pidana menghadapi tantangan mendasar. Kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak asasi manusia, proporsionalitas pemidanaan, dan jaminan bahwa setiap warga negara memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum.

Pendekatan keadilan restoratif juga perlu diterapkan secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, dan kepentingan masyarakat. Dengan demikian, KUHP Nasional diharapkan tidak hanya menjadi instrumen penghukuman, tetapi juga bagian dari upaya membangun sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

Pada akhirnya, kualitas KUHP Nasional akan ditentukan oleh pelaksanaannya. Hukum yang baik harus tercermin dalam praktik penegakan hukum yang konsisten, bukan berhenti sebagai norma tertulis di atas kertas.

Redaksi /* Isbat usman

Memuat konten...