KUHP Nasional Segera Berlaku: Tantangan Baru bagi Sistem Peradilan Indonesia - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

KUHP Nasional Segera Berlaku: Tantangan Baru bagi Sistem Peradilan Indonesia

Thursday, October 2, 2025

Jakarta, 2 Oktober 2025 , WartaGlobal. Id
Pemerintah Indonesia telah mengundangkan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) pada 2 Januari 2023, yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Perubahan ini membawa angin segar bagi sistem hukum Indonesia, namun juga menimbulkan ketegangan bagi para hakim dan jaksa dalam menentukan hukum yang berlaku.

Penerapan Asas Lex Favor Reo

Dalam menentukan hukum yang berlaku, hakim harus mempertimbangkan asas lex favor reo, yaitu hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa. Pasal 3 KUHP Nasional menegaskan bahwa jika ada perubahan hukum, hukum yang baru akan diberlakukan, kecuali hukum yang lama lebih menguntungkan terdakwa.

Pasal 618: Aturan Transisi Praktis

Pasal 618 KUHP Nasional memerintahkan hakim untuk menggunakan KUHP baru jika kasusnya masih berjalan, kecuali KUHP lama lebih menguntungkan terdakwa. Hakim harus melakukan audit hukum secara cepat untuk menentukan hukum yang paling meringankan terdakwa.

Tantangan bagi Sistem Peradilan

Penerapan KUHP Nasional ini akan menjadi ujian nyata bagi sistem peradilan Indonesia. Hakim harus memastikan bahwa keadilan berpihak pada hak-hak yang paling rentan, termasuk hak terdakwa.

Masyarakat Menunggu

Masyarakat Indonesia menunggu dengan penuh harap penerapan KUHP Nasional ini dapat membawa perubahan positif bagi sistem hukum di Indonesia. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan dengan lebih baik dan hak-hak warga negara dapat dilindungi.