
Sulsel 12/11/2025, WartaGlobal.Id
Abdul Muis (59), guru mata pelajaran Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, resmi diberhentikan dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. Keputusan ini dikeluarkan 8 bulan menjelang masa pensiunnya.
Muis mendapat panggilan dari pihak kepolisian dan didakwa melakukan pungutan liar (pungli) dan pemaksaan kepada siswa.
Padahal, dia menjadi bendahara Komite Sekolah yang disepakati dengan orangtua dan guru untuk membantu membayar upah guru honorer.
Putusan MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023 tersebut ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tentang pemberhentian dirinya sebagai guru ASN.