Gubernur Jawa Timur Terbitkan Surat Perintah: Ahmad Baharudin Jabat Plt Bupati Tulungagung - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
Memuat berita...

More News

logoblog

Gubernur Jawa Timur Terbitkan Surat Perintah: Ahmad Baharudin Jabat Plt Bupati Tulungagung

Monday, April 13, 2026

 
 

SURABAYA Warta Global.id

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menerbitkan Surat Perintah Nomor: 100.1.4.2/12240/011.2/2026 tertanggal 12 April 2026. Surat ini memerintahkan Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, S.M., untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Penjabat Kepala Daerah (Plt Bupati) Tulungagung.
 
Dasar penerbitan surat perintah ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 66 ayat (1) huruf c. Ketentuan tersebut mengatur bahwa dalam hal Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan dan dilarang melaksanakan tugas serta kewenangannya, maka Wakil Kepala Daerah wajib melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah tersebut sampai dengan berakhirnya masa tahanan atau sampai dengan Kepala Daerah yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya kembali.
 
Selain itu, surat ini juga dilandasi oleh Radiogram Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.1.6/3559/SJ tanggal 12 April 2026.
 
Dalam surat perintah tersebut, Gubernur Khofifah memerintahkan Ahmad Baharudin untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Tulungagung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Selain itu, Ahmad Baharudin juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.
 
Surat Perintah ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku seterusnya sepanjang ada kebijakan Pemerintah yang lebih lanjut.
 
Surat yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Surabaya ini juga tembusannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
 
Dengan diterbitkannya surat ini, Ahmad Baharudin resmi memegang kendali pemerintahan di Kabupaten Tulungagung untuk menjalankan roda administrasi dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Tomo Red)
Memuat konten...