Anwar Ibrahim Tegaskan Malaysia Tak Beri Ruang bagi Warga Israel, Pelanggar Akan Langsung Dideportasi - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
Memuat berita...

More News

logoblog

Anwar Ibrahim Tegaskan Malaysia Tak Beri Ruang bagi Warga Israel, Pelanggar Akan Langsung Dideportasi

Tuesday, July 21, 2026

Kuala Lumpur, WartaGlobal.ID – Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menegaskan pemerintahannya tidak akan memberikan toleransi terhadap warga negara Israel yang memasuki wilayah Malaysia tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Ia memastikan setiap warga negara Israel yang terbukti berada di Malaysia secara melanggar aturan akan segera dideportasi.

Pernyataan tersebut muncul setelah beredarnya laporan mengenai dugaan masuknya sejumlah warga negara Israel dengan menggunakan paspor negara lain atau kewarganegaraan ganda untuk menghindari pemeriksaan imigrasi. Dugaan itu memicu perhatian publik dan mendorong aparat keamanan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Isu tersebut mengemuka setelah muncul kekhawatiran terkait aktivitas komunitas internasional di kawasan Forest City, Johor. Berdasarkan informasi awal, sejumlah warga negara Israel diduga mengikuti kegiatan di Network School, sebuah komunitas teknologi yang menyediakan fasilitas coliving dan ruang belajar bagi pekerja digital internasional (digital nomad).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Pemerintah Negara Bagian Johor meminta pemerintah federal melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan kebenaran laporan tersebut serta mengidentifikasi kemungkinan adanya pelanggaran terhadap aturan keimigrasian.

Anwar Ibrahim menegaskan aparat keamanan dan lembaga penegak hukum telah diperintahkan melakukan penyelidikan secara intensif. Menurutnya, apabila ditemukan warga negara Israel berada di Malaysia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, tindakan deportasi akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Malaysia selama ini mempertahankan kebijakan luar negeri yang tidak mengakui negara Israel dan tidak memiliki hubungan diplomatik dengan negara tersebut. Karena itu, pemegang paspor Israel pada prinsipnya tidak dapat memasuki wilayah Malaysia, kecuali memperoleh izin khusus dari Kementerian Dalam Negeri berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari penyelidikan, Departemen Imigrasi Malaysia dilaporkan telah melakukan pemeriksaan terhadap 266 warga negara asing di kawasan Forest City. Pemeriksaan awal menunjukkan seluruh individu yang diperiksa memiliki dokumen perjalanan dan izin keimigrasian yang sah. Meski demikian, proses verifikasi identitas dan penelusuran dugaan penggunaan kewarganegaraan ganda masih terus dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan dokumen perjalanan.

Pemerintah Malaysia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Seluruh proses penyelidikan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri, Departemen Imigrasi, dan aparat keamanan untuk dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

"Pemerintah akan bertindak sesuai hukum. Apabila ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian atau keberadaan warga negara Israel yang tidak memenuhi ketentuan, tindakan yang akan diambil adalah sesuai prosedur, termasuk deportasi apabila diperlukan," tegas Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim. "Redaksi"