
Poto Istimewa
Jakarta – WartaGlobal.Id
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengubah strategi pengawasan kepatuhan perpajakan melalui pendekatan yang lebih luas hingga tingkat desa. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang menjadi acuan baru bagi aparat pajak dalam memetakan potensi perpajakan di seluruh Indonesia.
Dalam skema tersebut, DJP tidak lagi hanya mengandalkan Account Representative (AR) dan petugas pajak. Untuk memperkuat jaringan informasi di lapangan, DJP membuka peluang membangun koordinasi dengan Babinsa (Bintara Pembina Desa) dari TNI AD dan Bhabinkamtibmas dari Polri, bersama perangkat desa serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pembaruan basis data perpajakan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui pemetaan aktivitas ekonomi yang berkembang di masyarakat.
Pengawasan Berbasis Informasi Lapangan
Melalui SE-8/PJ/2026, pengawasan tidak lagi hanya mengandalkan laporan administrasi perpajakan. DJP menginstruksikan pengumpulan informasi ekonomi secara langsung dari lapangan untuk mengetahui perkembangan usaha, investasi, transaksi, hingga potensi wajib pajak yang belum terdaftar.
Metode yang digunakan antara lain:
Penyisiran lapangan (canvassing).
Kunjungan langsung kepada wajib pajak.
Pemanfaatan teknologi remote sensing.
Web scraping terhadap informasi digital.
Penelusuran pemberitaan media massa.
Telaah jurnal maupun karya ilmiah.
Analisis data yang belum teridentifikasi.
Bedah wajib pajak.
Bedah kawasan ekonomi.
Mirroring hasil pemeriksaan maupun penyidikan.
Kerja sama melalui taxation partnership dengan berbagai instansi.
Seluruh data tersebut akan menjadi dasar analisis risiko kepatuhan dan pemutakhiran database perpajakan nasional.
Perlu Menjaga Kepercayaan Publik
Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam membangun jejaring informasi menjadi perhatian publik karena kedua institusi selama ini lebih dikenal menjalankan fungsi pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sejumlah pengamat mengingatkan bahwa koordinasi lintas instansi memang diperbolehkan sepanjang tetap berada dalam koridor hukum, memiliki batas kewenangan yang jelas, serta tidak menimbulkan kesan intimidasi terhadap masyarakat.
Keberhasilan reformasi perpajakan pada akhirnya tidak hanya bergantung pada kemampuan negara mengumpulkan data, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.
Penerimaan Negara Tetap Menjadi Prioritas
Pemerintah terus mendorong peningkatan tax ratio Indonesia yang masih relatif lebih rendah dibandingkan sejumlah negara di kawasan. Karena itu, penguatan pengawasan dipandang sebagai salah satu instrumen untuk memperluas basis pajak, menekan praktik penghindaran pajak, dan meningkatkan penerimaan negara.
Namun demikian, berbagai kalangan mengingatkan bahwa pendekatan persuasif, edukasi, kemudahan administrasi, serta pelayanan yang profesional tetap harus menjadi prioritas utama. Pengawasan yang kuat perlu diimbangi dengan perlindungan hak-hak wajib pajak agar kepatuhan tumbuh karena kesadaran, bukan karena rasa takut.
Dengan diberlakukannya SE-8/PJ/2026, publik kini menunggu bagaimana implementasi kebijakan tersebut di lapangan. Efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh profesionalisme petugas, kepastian batas kewenangan setiap pihak yang terlibat, serta komitmen pemerintah menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan perlindungan hak warga negara.
