WartaGlobal Tajam! Ketika Pengkritik ASN Dihantui Rekam Jejak Akademik - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
Memuat berita...

More News

logoblog

WartaGlobal Tajam! Ketika Pengkritik ASN Dihantui Rekam Jejak Akademik

Wednesday, July 22, 2026

                               Poto Istimewa

Jakarta – WartaGlobal.Id
Pernyataan Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang mengkritik etos kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali memantik perdebatan publik. Namun, sorotan tidak hanya tertuju pada isi kritik tersebut. Di media sosial, publik kembali mengungkit kasus akademik tahun 2016 yang pernah menyeret namanya.

Kasus tersebut berkaitan dengan keabsahan riwayat pendidikan yang saat itu menjadi perhatian Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). 

Berdasarkan informasi yang pernah dipublikasikan pada masa itu, verifikasi yang dilakukan Kemenristekdikti menyatakan terdapat permasalahan pada ijazah Magister (S2) yang digunakan Rifqinizamy.

Dampak dari persoalan tersebut, Universitas Brawijaya disebut membatalkan gelar doktor (S3) yang telah diperolehnya. Saat itu pula, Menteri Ristekdikti Mohammad Nasir menginstruksikan pemberian sanksi akademik, termasuk pencabutan statusnya sebagai dosen di Universitas Lambung Mangkurat.

Kini, isu lama tersebut kembali menjadi bahan perbincangan setelah Rifqinizamy melontarkan kritik keras terhadap budaya kerja ASN yang menurutnya hanya sebatas "absen, pulang, dan ngopi". Kritik itu memicu reaksi balik dari warganet yang mempertanyakan konsistensi moral seorang pejabat publik dalam menyampaikan penilaian terhadap aparatur negara.

Di ruang publik, muncul pertanyaan mendasar: apakah seorang pejabat yang pernah diterpa persoalan akademik memiliki legitimasi moral untuk menghakimi integritas profesi lain tanpa terlebih dahulu memberikan penjelasan tuntas mengenai rekam jejaknya?

Dalam negara demokrasi, kritik terhadap birokrasi merupakan hak setiap wakil rakyat. Namun, prinsip yang sama juga berlaku bagi publik untuk mengkritisi rekam jejak para pejabat. Transparansi dan akuntabilitas tidak boleh berhenti pada ASN semata, melainkan harus berlaku setara bagi anggota legislatif, pejabat eksekutif, maupun aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas 
bukan hanya diukur dari kerasnya kritik yang disampaikan, tetapi juga dari kesediaan mempertanggungjawabkan masa lalu secara terbuka apabila pernah menjadi sorotan publik.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini mengacu pada informasi yang pernah beredar mengenai kasus akademik tahun 2016. Pihak yang disebutkan tetap berhak memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.